KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor merespon laporan Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi Makanlehi, SH, M.SI atas dugaan penyalahgunaan dana desa di 14 desa di wilayahnya. Sejumlah Kepala Desa dipanggil lembaga Adhyaksa itu untuk dimintai keterangan. Yang menarik, Kepala Desa Lembur Barat Abner Yetimau memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan, lalu menyerang atasannya dengan menyerahkan bukti dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga melibatkan Camat ATU.
Kepada wartawan media ini usai dimintai keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Alor, Senin (25/08/2025) Kades Lembur Barat, Kecamatan ATU, Kabupaten Alor, Abner Yetimau mengaku ia mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Alor sekitar Pukul 09.00 Wita untuk dimintai keterangan yang katanya atas laporan atasan kami di pemerintahan desa.
Bapak Kajari yang tadi ada bilang begitu. Kan tadi saya tanya to … kami kan terlapor sebagai saksi, terlapornya siapa. Bapak dong pung atasan, kata Kajari menjawab Kades Lembur Barat.
Katanya ada pihak-pihak tertentu yang memaksa untuk interpensi di dalam pembuatan APBDes, pembuatan RAP, pengadaan barang dan jasa. Untuk desa lain saya kurang tau tetapi untuk Desa Lembur Barat, saat pembuatan APBDes itu melalui Musyawarah Desa (MUSDES) murni, sebut Yetimau.
Yetimau menegaskan bahwa tidak ada interpensi dari pendamping desa dalam penyusunan APBDes, APBDes disusun berdasarkan MUSDES dan juga tidak ada interpensi dari Dinas PMD, tidak ada.
Dia menegaskan bahwa pendamping desa itu hanya mendengar kami berdasarkan hasil musyawarah tingkat desa. “Kalau dalam pembuatan RAB tetapi RAB yang ada itu kami buat sesuai dengan harga standar yang ada di toko, kita hitung dengan PPN-PPH baru kita sesuaikan. Jadi mungkin harga petek misalnya Rp. 2 ribu maka kita tidak bisa tetapkan Rp. 2 ribu karena ada PPN-PPH di dalam, bisa saja kita tetapkan Rp. 3 ribu,” ungkap Yetimau.
Jadi, kalau ada yang bilang mark up harga, saya mau tanya mark up-nya dimana. Lalu desa mana yang melakukan itu. Jangan asal tuduh, berkoar-koar di media sosial, ujarnya setengah bertanya.
Menurut Yetimau, dana desa itu uang masyarakat, kita urus secara transparan, kalau masyarakat sudah sepakat semua baru kita kerjakan.
Ditegaskan Yetimau bahwa setelah penyusunan APBDes dan RAB baru kita tawarkan kepada pihak ketiga … ini RAB untuk kegiatan kita kalau ada pihak ketiga yang mau kerja sesuai RAB yang kita susun silakan kerja, tetapi kalau tidak mau dengan RAB yang kami susun, kami cari pihak ketiga lain.
Dia menambahkan, apa yang di APBdes itu murni menampung kebutuhan masyarakat yang disusun melalui verifikasi di kecamatan, kabupaten hingga diposting baru kami kerjakan.
Kalau di APBDes itu 10 kami bekin 9 atau Rp. 10 ribu kami bekin Rp. 11 ribu itu yang kami salah, tetapi kalau sudah ada dalam APBDes na kami salah dimana, jelas Yetimau.
Semua yang dikerjakan melalui APBDes itu menurutnya sudah melalui prosedur, dan kami siap mempertanggung jawabkannya.
Dia mengaku penyidik menanyakan mengapa tidak mengambil pihak ketiga dari desa tetapi mendatangkan pihak ketiga dari luar. Terhadap pertanyaan penyidik ini Yetimau mengatakan, kita juga mau begitu, cuma pihak ketiga di dalam desa itu tidak memiliki modal kita mau bagaimana. Karena dana desa itu ya, saya tidak tau di desa lain, tetapi di Desa Lembur Barat itu kapan 100 persen baru dilakukan pencairan uang.
Yang jadi persoalan, kita mau swakelola kita mau ambil uang dari mana, pungkasnya.
Kalau pihak ketiga yang diluar yang kita ambil itu karena dia punya modal, dia bisa eksekusi barang yang ada dalam APBDes bawa datang dulu baru kita bisa buat foto dokumentasi buat pencairan.
“Bapak Camat (Camat ATU) ada berkoar-koar di media sosial bahwa kami aparat 14 Kepala Desa sudah kaya. Saya tersinggung, Desa yang mana yang sudah kaya. Bilang menyerapan dana desa, kemaren RDP bilang tidak sampai di masyarakat … masyarakat yang mana, silakan turun uji petik di lapangan,” sebutnya.
Menurut Yetimau, Camat ATU tidak sadar kalau sedang melakukan dugaan Pungli di kecamatan. Setiap kegiatan di kecamatan minta kontribusi di desa, ini sampai jutaan ini. Kita mau urus membangun di desa ko mau urus kontribusi di kecamatan, katanya.
Dia menegaskan, kalau kecamatan itu … kemaren saya baku debat dengan Bapak Camat, kalau tidak ada uang untuk mau bekin kegiatan, jangan bekin kegiatan.
Kita mau bekin kegiatan di kecamatan ko bebankan di dana desa baru tuduh kami Kepala Desa bilang rata-rata korupsi, tandasnya.
Yetimau mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti kuitansi dugaan Pungli dari 2022 hingga 2025 kepada penyidik kejaksaan, bersamaan dengan pemeriksaan tadi. “Besok saya ketemu dengan Bapak Wakapolres Alor buatkan laporan. Saya akan bawa dengan kuitansi-kuitansinya,” ujar Yetimau.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, selain Kepala Desa Lembur Barat Abner Yetimau, ada Kepala Desa Dapitau Abimelek Fankari, Kepala Desa Nurbenlelalng Marthen Kanmau, Kepala Desa Petleng Gamaliel Atapeni dan beberapa Kepala Desa lainnya memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Nurrochmad Ardhiansa, SH membenarkan adanya panggilan kejaksaan untuk meminta klarifikasi para kepala desa berdasarkan laporan masyarakat. Sayangnya Nurrohmad belum bersedia memberikan keterangan lengkap karena pihaknya sedang dalam penyelidikan tertutup. *** morisweni