KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Tuleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor Yoksan Samay menegaskan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Alor, Senin 05 Oktober 2025 pekan depan. Kepada radarpantar.com Yoksan mengaku Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di desanya Tahun 2022-2023 sesuai prosedur.
Kades Tuleng itu mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Alor yang diteken langsung Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH selaku penyidik bersama para Kepala Desa lainnya di Kecamatan Lembur.
Bersama para Kepala Desa di Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Yoksan mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa se-Kabupaten Alor berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/F.d.1/08/2025 Tanggal 20 Agustus 2025.
Menurut dia, pihaknya dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor di Kantor Kecamatan Lembur, Senin 05 Oktober 2025 dengan membawa dokumen khusus pengadaan lampu jalan (PJU) Tahun 2022-2023.
Yoksan mengaku pada Tahun 2022 dan 2023 itu di desa yang dipimpinnya dialokasikan anggaran di APBDes untuk pengadaan lampu jalan. “Kami kerja sesuai prosedur. Karena itu biar kami hadir baru kami informasikan kepada kejaksaan tentang apa yang kami kerja di desa,” ujar Yoksan.
Pengadaan lampu jalan itu kata Yoksan, dikerjakan karena benar anggarannya ada dalam dokumen yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Kami percayakan kepada pihak ketiga untuk pengadaan lampu jalan, dimana prosedur pengadaannya kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi kalau kami salah ya jaksa beritahu kami dalam pemeriksaan sehingga kami kerja yang benar setelah kami kembali dari pemeriksaan.
Mengenai harga lapu jalan kata Yoksan, tidak ada yang dimark up, karena pihak ketiga kerja menurut angka yang kami tetapkan dalam dokumen anggaran atau APBDes.
Menanggapi pertanyaan soal adanya informasi jika pengadaan lampu jalan itu dikerjakan oleh pihak ketiga yang sama, Yoksan menegaskan, benar pengadaan lampu jalan pada Tahun 2022 dan 2023 itu dikerjakan pihak ketiga yang sama. Alasannya menurut Yoksan, pada tahun 2022, yang bersangkutan kerja bagus sehingga pihak ketiga yang sama diberikan kepercayaan untuk pengadaan lampu jalan pada Tahun 2023.
Diakuinya jika lampu jalan yang disiapkan anggarannya oleh pemerintah desa di APBDes dan dikerjakan pihak ketiga itu berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah yanh dipimpinnya.
Ditambahkannya, dengan tidak bermaksud menghindar dari panggilan kejaksaan tetapi proses pemanggilan di akhir tahun anggaran seperti ini dinilai mengganggu pihaknya dalam penyerapan APBDes, termasuk menggangu pelayanan kami terhadap warganya di desa.
Sebagai Kepala Desa terang Yoksan, pihaknya bekerja ful di wilayahnya melayani masyarakat, hampir tidak ada waktu bagi pihaknya untuk isterahat. Belum dengan melengkapi berbagai macam dokumen sebagai persyaratan untuk pencairan dana desa tahap berikut, kalau panggil menghadap APH seperti ini otomatis mengganggu tugas kami melayani masyarakat di desa.
Mudah-mudahan kami tidak ada dalam proses ini yang berlarut-larut sehingga masih ada waktu bagi kami di akhir tahun ini melayani masyarakat kami. Takutnya kami sibuk hadapai APH terus tugas utama kami terbengkelai. Kalau seperti ini maka SILPA pasti tidak bisa terhindar dan kebutuhan masyarakat kami menjadi korban, ujarnya. *** morisweni