KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pihak Kejaksaan Negeri Alor kaget dengan pernyataan Mario A. Lawung, SH, MH-penasehat hukum tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si yang mengaku menemui kliennya di rumah tahanan negara, Lembaga Pemasyarakatan Mola, Kalabahi. Pasalnya, pihak kejaksaan tak pernah menerima permohonan besuk dari penasehat hukum Ouwpoly sehingga tak pernah juga memberikan ijin besuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arief, SH, MH melalui Kepala Seksie Pidana Khusus, Ardi Wicaksono, SH mengatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan salah satu media online bahwa Mario A. Lawung selaku penasehat hukum menemui langsung kliennya tersangka Albert Ouwpoly di rumah tahanan negara Lembaga Pemasyarakatan Mola Kalabahi.
Saya juga mendapatkan informasi, beliau ini (Mario A. Lawung, SH, MH) penasehat hukum tersangka Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si sudah menanyakan secara langsung mengunjungi LAPAS ketika tersangka dua ini ditetapkan secara tersangka, ditanya apa sama penyidiknya, sehingga dia menjawab ada tiga pokok sebagaimana melalui berita yang sudah beredar di media. Tiga pokok yang sudah disampaikan kliennya, sebut Wicaksono.
Menanggapi kunjungannya ke LAPAS ini Wicaksono menggap penting untuk disampaikan prosedur menjenguk tahanan penyidik supaya bisa antisipasi ke depan.
“Saya tidak merasa pernah mengeluarkan surat ijin untuk menjenguk karena sampai sekarang pun saya belum tahu penasehat hukumnya secara fisik bagaimana. Belum pernah bertemu dengan saya, apalagi saya memberikan ijin secara resmi,” ungkap Wicaksono yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Alor.
Saya yakin kalau misalnya memahami aturannya bagaimana, itu pasti dia akan tahu, adanya surat besuk mengunjungi tahanan. Apalagi posisinya mereka itu adalah tahanan penyidik, kata Wicasono menambahkan.
Wicaksono mengaku tidak melarang siapa-siapa untuk mengunjungi tahanan penyidik kejaksaan, tetapi ada tata caranya. Tidak akan kami menolak, kami akan mempertimbangkan segala hal yang dimintakan, hanya saja semuanya ada mekanisme.
Saya juga punya harga disitu. Makanya saya bilang, mekanisme itu pasti tahu. Kalau dia tahanan penyidik itu mekanisme apa, bagaimana tanggung jawanya, bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus ditempu. Ini hal yang diketahui oleh umum dan tidak perlu dibahas sebenarnya. Bagaimana mekanisme bahwa kliennya adalah tahanan penyidik. Kalau terjadi sesuatu terhadap kliennya kan kami yang bertanggung jawab, karena dia tahanan kami penyidik, timpal Wicaksono. *** morisweni