Pemkab Alor Tegaskan Sekda Ikut Zoom Meeting di BPBD Bukan ‘Melarikan Diri’, Aksi GMNI Terobos Ruangan Tanpa Izin Tidak Etis

Tertius Lanmay, SH. FOTO:OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini klarifikasi Pemerintah Kabupaten Alor terhadap tudingan jika Pj. Sekda Obeth Bolang, S.Sos, M.Ap ‘melarikan diri’ saat GMNI Alor melakukan aksi di Kantor Bupati Alor, Selasa (07/04/2026). Dalam waktu yang bersamaan saat GMNI mendatangi Kantor Bupati Alor, Pj. Sekda mewakili Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.SI sedang mengikuti  tugas resmi pemerintahan mengikuti Rapat Koordinasi Teknis  Pengetasan Kemiskinan dan Pembangunan Rumah Layak Huni secara zoom meeting  dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dirjen Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin langsung Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

Rapat Koordinasi Teknis yang dihadiri secara online oleh Walikota dan para Bupati di Propinsi Nusa Timur ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia bersama Gubernur NTT yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2026 dalam rangka percepatan pengetasan kemiskinan dan penanganan rumah tidak layak huni  (RTLH). Rapat ini merupakan dukungan implementasi program strategis nasional 3 Juta Rumah serta kebijakan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pj. Sekda Alor hadir mewakili Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.Si dalam Rapat Koordinasi Teknis melalui zoom meeting di Kantor BPBD Kabupaten Alor. 

Pemerintah Kabupaten Alor secara tegas membantah narasi yang berkembang di ruang publik yang menyebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) “melarikan diri” saat aksi damai yang dilakukan oleh perwakilan Oragisasi Kemahasiswaan GMNI yang berlangsung (Selasa, 7/7/2026-Red). Pemerintah menilai narasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar pada fakta,  sebut  Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Alor, Marthen G. Moubeka, SH, melalui Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Alor, Tertius Lanmai, SH  dalam klarifikasi resmi,  Rabu 8 April 2026 menanggapi narasi yang berkembang di ruang publik sosial media terkait aksi damai yang dilakukan oleh perwakilan Organisasi Kemahasiswaan GMNI Kabupaten Alor, Rabu (8/4/2026).

Fakta yang sebenarnya demikian Tertius, menunjukkan bahwa pada saat aksi berlangsung, Pj Sekda sedang menjalankan tugas resmi pemerintahan, yakni mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Zoom Meeting) bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI  di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor.

“Tidak benar jika disebut melarikan diri. Pj Sekda saat itu sedang mengikuti rapat resmi bersama Gubernur dan kementerian. Itu bagian dari tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” tegas Tertius.

Dijelaskan Tertius,  Pemerintah Kabupaten Alor pada prinsipnya menghargai dan menerima aspirasi yang disampaikan GMNI. Bahkan, pemerintah telah memfasilitasi pertemuan resmi di Ruang Nusantara I, Kantor Bupati Alor, yang dipimpin oleh Asisten III Setda Alor, Marthen G. Moubeka SH yang saat itu didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor.

Dalam pertemuan tersebut terang Tertius, pemerintah telah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai seluruh tahapan proses seleksi Sekda, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pelaksanaan seleksi terbuka, hingga pengusulan tiga nama calon kepada Gubernur.

Namun demikian, sikap sebagian massa aksi dinilai tidak sejalan dengan etika penyampaian aspirasi. Ketidakpuasan terhadap penjelasan pemerintah diikuti dengan sejumlah tindakan yang dinilai di luar mekanisme, yakni :
• Meninggalkan forum secara sepihak
• Memaksakan diri untuk menemui Pj Sekda
• Memasuki ruang kerja Sekda tanpa izin
• Menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

“Kami sudah menerima mereka dengan baik dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan. Tetapi kemudian mereka keluar dan memaksakan diri, bahkan masuk ke ruang kerja tanpa izin. Ini tentu tidak etis,” ujar Tertius.
Pemerintah menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta tata kelola pemerintahan.

Ditegaskan Tertius bahwa Pemerintah Kabupaten Alor tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Sekda definitif. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan daerah hanya sampai pada pengusulan tiga nama hasil seleksi. Keputusan akhir ada di Gubernur. Jadi jika ada anggapan pemerintah daerah menghambat, itu tidak benar,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Alor  menilai bahwa narasi yang berkembang seolah-olah terjadi pembiaran atau penghindaran oleh pejabat daerah merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak dapat dibenarkan, ujarnya sembari menghimbau  menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan berbasis mahasiswa, untuk tetap menjunjung tinggi etika, norma, serta tata cara yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi.

“Aspirasi adalah hak, tetapi harus disampaikan dengan cara yang beretika dan sesuai aturan. Jangan sampai narasi yang dibangun justru menyesatkan masyarakat,” pungkas Tertius. 

Berikut  KLARIFIKASI RESMI Pemkab Alor melalui presrelease yang diterima media ini:

Menanggapi berbagai pemberitaan dan opini yang berkembang di ruang publik terkait aksi damai yang dilakukan oleh Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) GMNI Kabupaten Alor, khususnya yang berkaitan dengan proses pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, bersama ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Menghargai Aspirasi
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Alor menyambut baik kehadiran GMNI sebagai organisasi kepemudaan yang menyampaikan aspirasi, termasuk terkait percepatan pelantikan Sekda definitif Kabupaten Alor.
2. Penerimaan Resmi dan Penjelasan Terbuka
Pemerintah daerah telah menerima secara resmi perwakilan massa aksi di Ruang Nusantara I, Lantai 1 Kantor Bupati Alor. Dalam pertemuan tersebut, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Alor telah memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan komprehensif terkait:
o Proses dan tahapan seleksi Sekda;
o Pembentukan panitia dan tim seleksi;
o Pelaksanaan seleksi terbuka;
o Penetapan hasil seleksi;
o Pengusulan tiga nama (tiga besar) kepada Gubernur NTT.
3. Batas Kewenangan Pemerintah Daerah
Dijelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Alor sebatas pada proses seleksi dan pengusulan nama calon Sekda kepada Gubernur.
Adapun penetapan dan rekomendasi akhir merupakan kewenangan penuh Gubernur Nusa Tenggara Timur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketidakpuasan dan Tindakan di Luar Etika
Meskipun telah diberikan penjelasan secara normatif dan regulatif, sebagian massa aksi menunjukkan ketidakpuasan. Tanpa memperhatikan etika dan tata tertib yang berlaku, mereka meninggalkan forum secara sepihak dan berupaya menemui langsung Pj Sekda.
5. Kondisi Faktual Pj Sekda
Pada saat yang bersamaan, Pj Sekda Kabupaten Alor sedang melaksanakan tugas kedinasan berupa rapat koordinasi (zoom meeting) bersama Gubernur NTT dan jajaran Kementerian, yang dilaksanakan di lokasi dengan fasilitas pendukung yang memadai. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan untuk menerima pertemuan secara langsung pada waktu tersebut.
6. Tindakan Tidak Sesuai Prosedur
Selanjutnya, massa aksi kembali ke Kantor Bupati dan secara tidak terkoordinasi:
o Memasuki area kantor di luar kesepakatan lokasi aksi;
o Membuka dan memasuki ruang kerja Pj Sekda tanpa izin;
o Menggunakan ruangan tersebut tanpa kewenangan;
o Menyampaikan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
7. Penyesalan dan Imbauan
Pemerintah Kabupaten Alor menyayangkan tindakan tersebut, mengingat GMNI merupakan organisasi formal yang seharusnya menjunjung tinggi etika, norma, serta citra kelembagaan dalam menyampaikan aspirasi.
8. Penegasan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Alor menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melampaui batas hukum yang telah diatur.
Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.  *** morisweni

Pos terkait