Pemerintah Ngotot Bangun Gedung Baru DPRD Alor, Meski Makin Kencang Ditolak Publik

Moh Yamin-salah seorang aktivis GERAM sedang melakukan orasi menolak pembangunan Gedung Baru DPRD dalam aksinya belum lama ini di pelataran DPRD Kabupaten Alor. FOTO:RADARPANTAR.com/morisweni
Moh Yamin-salah seorang aktivis GERAM sedang melakukan orasi menolak pembangunan Gedung Baru DPRD dalam aksinya belum lama ini di pelataran DPRD Kabupaten Alor. FOTO:RADARPANTAR.com/morisweni

KALABAHI, RADARPANTAR.com-Ibarat anjing menggonggong kavila berlalu. Ini kira-kira pepata yang tepat terhadap polemik pembangunan Gedung Mewah DPRD Kabupaten Alor dengan anggaran senilai Rp. 25 Milyar.  Meski makin kencang mendapat penolakan publik melalui Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) karena rakyat di daerah ini sedang dihimpit kesulitan hidup akibat pendemi Covid 19, pemerintah tak bergeser dari sikap awalnya  dan ngotot tetap membangun gedung mewah buat wakil rakyat dengan besaran anggaran yang aduhai.

Kepada RADARPANTAR.com Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Alor, Debrina Lelang menegaskan bahwa pemerintah sedang dalam proses tender perencanaan pembangunan Gedung Baru DPRD Alor.

Bacaan Lainnya

Untuk perencanaan pembangunan Gedung Baru DPRD setempat demikian Lelang, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 315 Juta. “Perencanaannya sedang dalam proses tender di Unit Layanan Layanan Pengadaan,” ungkap Lelang.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Kabupaten Alor, Chris Jahila, ST kepada media ini di Ruang Kerjanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan tender jasa perencanaan untuk pembangunan Gedung Baru DPRD Kabupaten Alor.

Untuk proses tender demikian Jahila, pihaknya sudah dalam tahapan pasca kualifikasi, itu berarti sudah melewati tahapan pra kualifikasi.  Dalam waktu dekat pihaknya sudah bisa mengumumkan perusahaan mana yang bakal dipercayakan menangani perencanan pembangunan gedung baru DPRD Alor.  

Menurut Jahila, pihaknya hanya  memfasilitasi proses tender, karena produknya sudah disampaikan oleh instansi yang mempunyai program. Soal apakah diteruskan pada tahapan pelaksanaan pembangunan atau tidak bukan menjadi kewenangan ULP.  

“Kami disini (ULP-Red) itu hanya fasilitasi pelelangan kalau produknya sudah dikirim ke ULP. Hasilnya mau diteruskan atau tidak sepenuhnya dikembalikan kepada Bagian Umum,” ungkap Jahila.  

Sementara itu salah seorang aktivis GERAM,  Moh Yamin ketika dikonfirmasi RADARPANTAR.com tak juga bergeser dari sikapnya menolak kebijakan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor dengan anggaran yang aduhai.

Selain alasan gedung yang ada saat ini masih sangat layak untuk digunakan oleh anggota DPRD demikian Yamin, alokasi anggaran sebesar Rp. 25 Milyar sangat tidak tepat digunakan untuk membangun gedung mewah bagi wakil rakyat ditengah rakyat dihimpit berbagai kesulitan hidup akibat pendemi covod 19.  

Menurut Yamin, kebijakan pemerintah dan DPRD untuk membangun gedung baru DPRD Alor dengan anggaran sebesar Rp. 20 Milyar bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya pada Pasal 2 ayat (1) pont (a).   

Selanjutnya demikian Yamin, dalam Lampiran Permendagri ini  dijabarkan tentang singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. dimana pemerintah provinsi dan pemerintah kabupten harus mensingkronisasikan sasaran dan target penyusunan RKP Tahun 2021 tersebut dalam penyusunan RKPD Tahun 2021 guna mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden yaitu,  1) Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi   membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerja sama industri dan talenta global. 2)  Pembangunan Infrastruktur; yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru dan mempercepat peningkatan  nilai tambah perekonomian rakyat. 3)  Penyederhanaan Regulasi; yaitu menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 (dua) Undang-Undang yaitu Undang-Undang mengenai Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang mengenai Pemberdayaan UMKM. 4). Penyederhanaan Birokrasi yaitu memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang dan menyederhanakan eselonisasi,  dan 5).  Transformasi Ekonomi, melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Ditambahkan Yamin,  dari penjabaran dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan itu dapat dilihat bahwa pemerintah pusat tetap menginstruksikan dilaksanakannya  pembangunan infrastrutur di daerah.  Hanya saja infrastruktur yang dimaksud adalah infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi,  infrastruktur untuk mempermudah akses ke tempat wisata,  infrastruktur yang bisa  mendongkrak lapangan kerja baru serta infrastuktur yang dapat  mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.

Selain itu terangnya, dalam moratorium Kementerian Keuangan RI ditegaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran  di Tahun 2021 untuk membangun infrastruktur pemerintah, kecuali  renovasi ketika kondisinya sangat urgen karena negara sedang digempur pandemi covid sehgga pemerintah pusat mengintruksikan untuk melakukan refocusing anggaran.

Pertanyaannya tegas Yamin,  pembagunan Gedung Baru DPRD Kabuapaten Alor yang bukam skala prioritas namun kesannya  dipaksakan oleh pemerintah  itu masuk dalam kategori infrastruktr yang diatur dalam Permendagri  Nomor  64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 atau tidak. 

Jika tidak tanya Yamin,   pemerintah dan DPRD Alor  merancang hingga menetapkan APBD kabuapaten Alor menggunakan rujukan yang mana. Selanjutnya, “Kenapa  bisa lolos  dalam  paripurna penetapan APBD 2021 yang kata Wakil Ketua 1  DPRD bahwa semua fraksi di DPRD Alor menerima saat itu. 

Menurut Yamin, Bupati Alor melakukan rapat konsultasi dengan DPRD  Tanggal  17 Februari 2021 setelah GERAM melakukan Aksi penolakan Jilid II.  Rapat konsultasi itu dihadiri oleh 13 Anggota DPRD dan menghasilkan keputusan bahwa gedung baru DPRD itu  tetap dibangun itu menggunakan peraturan yang mana. 

Yamin makin kokoh mempertanyakan  apakah  pembangunan gedung baru DPRD  tetap dilaksanakan sementara gedung yang lama masih layak dimanfaatkan lebih penting daripada infrastruktur penunjang ekonomi rakyat dan kesehatan rakyat hari ini.

Yamin mengajak publik atau rakyat di daerah ini untuk  melihat dan menilai dengan sendiri dengan kaca mata nurani terhadap kebijakan pemerintah dan DPRD yang ngotot melanjutkan pembangunan gedung baru DPRD di tengah kesulitan rakyat akibat pendemi covid 19.  *** morisweni

Pos terkait