Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Alor Ditangkap Polisi di Rote Ndao

Pelaku pencurian bersinisial LK (jongkok) diabadikan gambarnya bersama aparat kepolisian usai dilakukan penangkapan. FOTO:DOKPOL
Pelaku pencurian bersinisial LK (jongkok) diabadikan gambarnya bersama aparat kepolisian usai dilakukan penangkapan. FOTO:DOKPOL

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pelaku pencurian uang puluhan juta milik warga Kadelang, Kalabahi-Alor Rasman Abdullah 22 Juli 2022 silam ditangkap di Kabupaten Rote Ndao. Pelaku berinisial LK ini ditangkap berkat kerja sama Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Polres Alor. Usai ditangkap, pelaku digiring ke Mapolres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menggunakan jasa Kapal Cepat.

Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor Iptu. Yames Mbau, S.Sos membenarkan jika berkat kerja sama dengan Sat Reskrim Polres Rote Ndao, pihaknya berhasil mebekuk pelaku pencurian di Kadelang, Kalabahi-Alor 22 Juli 2022 silam.  

Bacaan Lainnya

Polres Alor berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial LK  asal Mefui Kecamatan  Alor Selatan yang sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Rote. Pelaku   ditangkap terkait pencurian yang terjadi pada hari Jumat 22 Juli di rumah korban  Rasmin Abdulah yang beralamat di Kadelang, Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, sebut Mbau melalui pres release yang disampaikan Humas Polres Alor melalui pesan whatsApp. 

Total uang yang digasak pelaku menurut Mbau mencapai puluhan juta rupiah, dimana hasil pencurian itu digunakan pelaku  untuk membeli sepeda motor dan sebagian ditabungkan ke salah satu bank yang berkantor di Kota Kalabahi dan sekitarnya. 

Mbau mengaku mengaku mengendus keberadaan pelaku jika berada di Rote Ndao sehingga langsung  memerintahkan personil Buser Polres Alor  untuk menelusuri jejak pelaku di Kabupaten Rote Ndao yang berkahir dengan penangkapan. “Atas bantuan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao ,pelaku  ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 15 Agustus 2022, dan baru tiba di Alor Rabu 17 Agustus 2022 dengan menggunakan jasa Kapal Cepat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Mbau. 

Penyidik menurut Mbau masih mengejar motif dibalik pencurian yang dilakukan pelaku dan mendata kemana hasil pencurian ditampung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.   *** morisweni

Pos terkait