RADARPANTAR.com-Masih ingat nasib Darmapala Nira-orang buta yang tidak pernah menjual tanah miliknya tetapi sertifikat tanah terbit atas nama salah seorang aknum anggota kepolisian Novy Herdhyanto, S.Sos? Prihatin dengan masalah yang dihadapi ‘orang buta ini’, Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih (PBH KK) pimpinan Melkzon Beri, SH, M.Si siap mendampingi Darmapala Nira secara gratis jika kasus ini digiring ke ranah hukum.
“Jika keluarga Darmapala Nira memberikan kuasa dan kasus ini pada saatnya digiring ke ranah hukum, melalui lembaga bantuan hukum yang kami koordinir (PBH Kencana Kasih) kami siap mendampingi secara gratis atau tanpa bayar,” tandas Beri.
Kita selalu bekerja atas dasar kuasa. Jadi keluarga harus memberikan kuasa, karena yang bersangkutan buta sehingga sesuai ketentuannya harus diwakili keluarga yang bertindak untuk dan atas nama orang yang tidak bisa melihat meskipun yang bersangkutan sudah dewasa, terang Beri menambahkan.
Keluarga yang mewakilinya itu demikian Beri, bisa garis lurus ke atas, ke bawah ke tengah dan bisa juga ke samping. Kalau ada saudara kandung itu sangat bisa meskipun saudara perempuan, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan di mata hukum.
Beri mengaku punya perwakilan di Alor sehingga jika ada kuasa dari keluarga Darmapala Nira maka nanti didukung dengan beberapa advokad dari PBH KK dari Kupang untuk mendampinginya.
Dijelaskan Beri, transaksi jual beli yang melibatkan orang cacat seperti buta sebagaimana yang dialami Darmapala harus didampingi oleh keluarga. “Kalau sampai tidak didampingi oleh keluarga maka terjadi perbuatan melawan hukum di situ,” ungkapnya.
Beri menambahkan, tidak bisa tidak didampingi … orang tidak bisa melihat bagaimana tidak didampingi. Kalau sampai tidak didampingi dan terjadi transaksi jual beli maka transaksi jual beli itu dengan sendirinya batal demi hukum.
Menanggapi pertanyaan mengenai akta jual beli yang tidak diteken baik oleh pembeli maupun penjual Beri menegaskan bahwa akta jual beli itu cacat materil. “Kalau yang bersangkutan tidak tanda tangan maka itu akta jual beli cacat materil. Kalau misalnya ada tanda tangan tetapi dia tidak hadir di hadapan notaris maka itu cacat formil, prosedurnya salah,” ujarnya.
Seperti berita media ini edisi sebelumnya bahwa, tanah milik Darmapala Nira-salah seorang warga Kelurahan Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Jalan Buton Kelurahan Kalabahi Timur tiba-tiba terbit sertifikat atas nama salah seorang oknum polisi Novy Herdhyanto, S.Sos. Novy kemudian menjual tanah itu kepada Mukti-salah seorang pengusaha di Pasar Kadelang Kalabahi.
Padahal menurut pengakuan Darmapala Nira, tanah miliknya tidak pernah dijual kepada siapapun. Lagian, sejak mengalami kebutaan ia sudah membuat pernyataan diatas kertas bermeterai bahwa semua harta miliknya menjadi tanggung jawab salah seorang saudara perempuan untuk mengurusnya.
Dokumen akta jual beli yang diterima RADARPANTAR.com menyebutkan, jual beli tanah itu terjadi sejak tanggal 28 Januari 2005 silam. Lacurnya, sebagai pemilik tanah, Darmapala Nira baru mengetahui kalau tanah miliknya itu sudah dibeli salah seorang oknum anggota kepolisian, Novyb dan dijual kembali kepada Mukti.
Novy Herdhyanto, S.Sos adalah suami dari salah seorang eks karyawan BRI Cabang Kalabahi, Ima Djami yang terlibat dalam penipuan sejumlah nasabah BRI beberapa tahun silam sehingga divonis menjalani hukuman penjara.
Selanjutnya dalam dokumen akta jual beli itu nama Darmapala Nira dicatut sebagai penjual dan pembelinya salah seorang oknum anggota kepolisian Novy Herdhyanto. Dokumen akta jual beli itu dicantumkan nama Darmapala selaku penjual dan Novy selaku pembeli tetapi tidak ada tangan keduanya, hanya dicantumkan ttd diatas nama pembeli dan penjual.
Darmapala Nira kepada media ini di kediaman salah satu saudara perempuan di Kadelang, Rabu (31/03) mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya itu kepada siapapun, termasuk kepada oknum anggota kepolisian Novy Herdhyanto.
Darmapala mengaku tanah miliknya yang sekarang diklaim oleh orang-orang bahwa itu milik mereka ia beli dari salah seorang warga S.O Djaha.
“saya tidak pernah jual. Mereka juga tidak pernah omong dengan saya. Dorang putar balek semua,” ujarnya.
Darmapala mengaku Novy itu teman akrabnya. Dia selalu di rumah, sebelum saya sakit, saya akrab dengan dia.
Dia menegaskan kalau hendak menjual tanah maka ia pasti memberitahukan kepada saudara-saudaranya, karena ia sudah dalam keadaan buta, mau pegang uang buat apa.
Syahrul Bazar B.H Omi, SH yang ditunjuk keluarga Darmapala Nira sebagai pengacara menangani kasus ini mengatakan, tanah yang katanya sudah dibeli Novy ini merupakan milik Darmapala Nila. “Tanah ini milik Darmapala Nira berdasarkan akta jual beli dari Samsudin O. Djaha pada Tahun 2009,” ungkap Omi.
Menurut Omi, kliennya Darmapala Nira mengalami rabu mata pada tahun 2000. Dan pada tahun 2001 kliennya itu mengalami buta total, sehingga kliennya membuat pernyataan untuk menyerahkan semua harta termasuk tanah kepada salah seorang saudara perempuan, Siti Hawa Nira untuk mengurusnya.
Dalam perjalanan demikian Omi, Darmapala Nira mengalami gangguan jiwa pada tahun 2003 sehingga kehidupannya keseharian ditangani sepenuhnya oleh saudara perempuan lainnya Siti Rolia Nira.
Pada Tahun 2004 keluarga sepakat untuk membawah Darmapala ke Jokja untuk dilakukan perawatan di salah satu Rumah Sakit Jiwa di Jokja. Dan, pada tanggal 16 Maret 2005, Darmapala dibolehkan kembali ke Alor tetapi masih harus dirawat sehingga Rumah Saksi Grhasia membuat rujukan ke RSUD Kalabahi sebagai faskes tempat Darmapala melakukan kontrol.
Beberapa waktu tiba di Kalabahi setelah melakukan perawatan di Jokja, salah seorang saudara perempuan Siti Rolia Nira mengaku didatangi salah seorang oknum anggota Polres Alor (kala itu), Novy lalu meminta agar mengosongkan rumah milik Darmapala Nira.
Tidak terima dengan permintaan Novy karena pihaknya termasuk Darmapala Nira tidak pernah menjual tanah kepada siapapun, termasuk kepada Novy sehingga kekuarga Nira menolak permintaan Novy untuk mengosongkan rumah.
Setelah ditolak permintaannya oleh keluarga besar Nira, Novy menghilang dan tidak pernah muncul di lokasi tanah yang diklaim telah dibelihnya dari Darmapala Nira. Baru beberapa waktu belakangan ini baru keluarga Nira mengetahui jika tanah milik Darmapala Nira ini secara diam-diam dijual kembali oleh Novy kepada salah seorang pengusaha di Pasar Kadelang, Mukti.
Mukti kemudian mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor untuk pengukuran pengembalian batas bidang tanah pada, Rabu 31 Maret 2021.
Sebagaimana yang disaksikan media ini di lokasi tanah yang hendak dilakukan pengukuran pengembalian batas, petugas BPN Alor bersama beberapa anggota Polres Alor, Mukti dan ada juga Ismail Arkiang di lokasi.
Beberapa waktu lamanya mereka ada di lokasi dan melakukan koordinasi dengan para pihak tetapi kemudian gagal dilakukan pengukuran pengembalian batas karena keluarga besar Darmapala Nira juga menunjukan gerakan tidak menerima pengukuran pengembalian batas karena benar tanah itu tidak pernah Darmapala jual kepada siapapun.
Menurut Omi, jika benar terjadi transaksi jual beli dilakukan antara Novy dan Darmapala Nira maka transaksi yang dilakukan tidak memenuhi syarat formil karena penjual dalam keadaan buta. Mestinya harus didampingi keluarga kalau benar terjadi transaksi jual beli. “Dan jika transaksi jual beli itu dilakukan ketika penjual dalam hal ini Darmapala Nira dalam keadaan gangguan jiwa atau gila maka transaksi yang dilakukan batal demi hukum,” pungkas Omi.
Pihak BPN Alor belum berhasil dikonfirmasi. Dari salah seorang pejabat BPN Alor di Lokasi media ini dapat kabar jika Kepala BPN Alor Jermias Haning sedang berada di Kupang dalam suatu urusan dinas sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan. *** morisweni