Paripurna Kejari Alor Target Sejumlah Kasus TIPIKOR Naik Tuntutan Dalam 2023

Kasubag Pembinaan Christiana Z. Donuata, SH bersama salah seorang staf dalam satu sesi sebelum menyerahkan peralatan kepada Kajari Alor Abdul Muis Ali, SH, MH yang didampingi lima Kepala Seksi untuk pemotongan tumpeng diakhir Rapat Kerja, Senin (09/01/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:ITM
Kasubag Pembinaan Christiana Z. Donuata, SH bersama salah seorang staf dalam satu sesi sebelum menyerahkan peralatan kepada Kajari Alor Abdul Muis Ali, SH, MH yang didampingi lima Kepala Seksi untuk pemotongan tumpeng diakhir Rapat Kerja, Senin (09/01/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Alor. FOTO:ITM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Jumat, 09 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menggelar Rapat Paripurna. Rapat Paripurna itu digelar untuk merefleksi kerja kejaksaan setempat selama tahun 2022 dan konsolidasi rencana kerja untuk tahun 2023.  Di bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejari Alor telah menetapkan target untuk menangani beberapa kasus dugaan korupsi hingga tahap penyidikan dan penuntutan dalam tahun ini.   

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, SH di Ruang Kerjanya, Senin (09/01) mengatakan,  dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Alor, pihaknya barusan menggelar rapat kerja.  

Bacaan Lainnya

Rapat Kerja yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri  Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dan dihadiri para Kepala Seksi  dan Kasubag, serta seluruh jajaran pegawai lingkup Kejari Alor ini demikian Sulistiono dilaksanakan dalam rangka  merefleksi kinerja lembaga tersebut di tahun 2022 dan melakukan konsolidasi rencana kerja di tahun 2023.

Rapat Kerja yang  dipusatkan di Aula Kejari Alor di Lantai 2 itu membahas sejumlah agenda kinerja untuk tahun 2023 sekaligus  memberikan kesempatan kepada seluruh bidang  untuk memberikan masukan dan saran guna meningkatkan kinerja di tahun 2023. Rapat Kerja  ini ditutup dengan acara pemotongan tumpeng oleh Kajari Alor.

Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH yang juga  Juru Bicara Kejari Alor  menjelaskan, Kajari Muis dalam paparan di Rapat Kerja itu  menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Kejari Alor Tahun 2022. Apresiasi ini karena kinerja ditahun 2022 mengalami beberapa pencapaian keberhasilan, khususnya kerja keras  yang mengantarkan Kejari Alor menempati urutan kedua penanganan kasus TIPIKOR di lingkup Kejaksaan Tinggi NTT

Pencapaian itu antara lain di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Alor mendapatkan penghargaan dari Kejati NTT atas prestasi juara II dalam penangganan perkara dan pengelolaan anggaran di wilayah kerja Kejati NTT, sebut Muis dikutip Sulistiono.

Hal penting lainnya yang menjadi keberhasilan dalam kinerja Kejari Alor demikian Sulistiono  adalah penyerapan anggaran di tahun 2022 secara maksimal atau 100 persen penyerapannya. Dan faktor yang  cukup berpengaruh dalam pencapaian kinerja  sesuai rencana yang diraih, karena sinergitas antar bidang berjalan dengan baik dan kekompakan yang dapat terjadi.

Capain yang diperoleh Kejari Alor  selama Tahun  2022  ini menurut Sulistiono diminta Kajari Alor  untuk tetap pertahankan  dan ditingkatkan di tahun 2023 dengan tetap bekerja secara profesional, menjaga sinergitas dan menjaga kekompakan untuk membangun tim yang solid.

Menjawab pertanyaan soal kasus-kasus dugaan TIPIKOR mana yang menjadi target  bidikan  2023, Sulistiono enggan merinci. “Nanti setelah proses baru publik bakalan ketahui kasus mana yang menjadi target bidikan kejaksaan,” ujarnya. 

Sekedari diketahui,  kerja keras Kejaksaan Negeri Alor menangani perkara dugaan korupsi selama tahun 2022, mengantarkan lembaga penegak hukum yang kini dipimpin Abdul Muis Ali, SH, MH menempati peringkat kedua setelah Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara di lingkup Kejaksaan Tinggi NTT dalam menanganai kasus TIPIKOR.

Dari data yang berhasil direkap,  di bidang   pidana khusus, Kejari Alor berhasil menuntaskan 2 kasus  penyelidikan,  7 kasus penyidikan,  13 kasus yang berhasil ditangani hingga penuntutan, 16 kasus yang berhasil dieksekusi terpidana dan  pemulihan ekonomi negara kurang-lebih Rp. 500 juta. *** morisweni

Pos terkait