Opini: Kajian Hukum, Ancaman Lapor KPK terhadap Bupati Alor : Langkah Politik atau Salah Kaprah Hukum?

Oleh : Marthen J. Manilau
Ancaman Partai Buruh Nusa Tenggara Timur untuk melaporkan kondisi pemerintahan Kabupaten Alor ke Komisi Pemberantasan Korupsi memicu perdebatan publik. Langkah tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk kepedulian, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan serius dari aspek hukum.

Secara normatif, posisi kepala daerah setelah dilantik tidak lagi berada dalam relasi hukum dengan partai pengusung. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat, DPRD, dan pemerintah pusat, bukan kepada partai politik.

Bacaan Lainnya


“Partai pengusung hanya memiliki hubungan politik, bukan hubungan hukum administratif,” demikian pandangan umum dalam kajian hukum pemerintahan daerah.


Hal serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam pemilihan kepala daerah,

Ancaman pelaporan ke KPK yang dirilis dalam pemberitaan oleh salah satu media lokal tersebut tidak serta-merta relevan. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah tersebut hanya menangani perkara yang mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Ketidakoptimalan pemerintahan akibat kondisi kesehatan kepala daerah lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif.


“Tidak semua masalah pemerintahan bisa dibawa ke ranah pidana. Harus ada bukti penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara,”.

Hukum sebenarnya telah menyediakan solusi. Yang mana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66 mengatur bahwa wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas jika kepala daerah berhalangan.


Sebagai salah tokoh Tokoh Muda ABAD Raya kami menilai bahwa, di ruang publik, khususnya media sosial, banyak netizen mendukung langkah Partai Buruh. Para netizen dengan pandangan mereka, mereka menilai kalau partai pengusung berhak meminta pertanggungjawaban atas kandidat yang diusung. Namun secara hukum, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Partai politik, memang memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tetapi tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur pemerintahan.


Menjaga Rasionalitas dalam Bernegara
Situasi ini menunjukkan pentingnya membedakan antara:
• Kritik politik
• Proses hukum

Karena itu, penggunaan instrumen hukum pidana tanpa dasar yang kuat justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.


Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar tekanan, tetapi langkah konstitusional yang tepat agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

*** Penulis adalah staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Alor

Pos terkait