Oknum ASN Diduga Kuat Tangani Pengadaan Porang Desa Tubbe

Karikatur Koruptor
Karikatur Koruptor

RADARPANTAR.com-Boleh jadi ini salah satu sisi kelam dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) Tubbe Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020. Kuat dugaan, Pengadaan porang ditangani salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Konia Makunimau.

Informasi yang dihimpun media ini di Kejaksaan Negeri Alor menyebutkan,  Pengadaan porang di Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah ditangani oleh salah seorang oknum ASN yang bekerja pada Kantor Kecamatan Pantar Tengah, Konia Makunimau.

Bacaan Lainnya

Secara terpisah Sekretaris IRDA Kabupaten Alor Romelus Djobo ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, Pengadaan porang di Desa Tubbe Tahun Anggaran 2020  berdasarkan temuan IRDA sudah dibayarkan sebagian kepada penyedia barang.  Sisanya demikian Romelus, tidak bisa dibayarkan karena proses pengadaannya tidak didukung dengan dokumen.  

Sebagai Ketua Tim Pemeriksa yang memimpin tim dalam pemeriksaan di lapangan (Desa Tubbe) jelas Romelus, pihaknya akan merekomendasikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk tidak dilakukan pembayaran tahap berikut karena berdasarkan temuan, proses pengadaannya tidak didukung dengan dokumen.  

Pengadaan Porang 2021 Ditolak!

Tenaga Ahli  Pembangunan Partisipatif Dana Desa Kabupaten Alor Machris Mau ketika dikonfirmasi mengatakan,  Pengadaan porang di semua desa di Kecamatan Pantar Tengah ditolak untuk diakomodir dalam APBdes Tahun Anggaran 2021.  

Pasalnya demikian Machris Mau, proses Pengadaan pada tahun sebelumnya diduga tidak melalui mekanisme Pengadaan barang dan jasa.  “Pengadaan porang itu nilainya sudah diatas Rp. 150 juta. Mestinya beri kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan penawaran, bukan dengan cara penunjukan langsung. Ini sama sekali  tidak ada proses pengadaan barang dan jasa di desa,”  ungkap Machris Mau.

Dia menduga  ada pemain tunggal dan itu ada pada oknum PNS yang bekerja pada Kantor Kecamatan Pantar Tengah.

Sekarang kita tidak tahu oknum PNS itu punya ijin usaha penangkar benih atau tidak. 

Yang aneh tambah Machris Mau, untuk Desa Muriabang dan Desa Bagang sudah dilakukan pendropingan porang pada bulan Desember 2020 yang nantinya akan dibayarkan melalui APBDes 2021. “Ini belum ada  SPJ Tahun 2020 tetapi mereka sudah berani drop porang untuk Tahun 2021. Salah besar itu. Tahun 2021 usulan Pengadaan porang di Kecamatan Pantar Tengah ada di  Desa Tude, Desa Muribang dan Desa Bagang ditolak semuanya  dan digantikan dengan kegiatan lain,” tandasnya. 

Onum ASN yang bekerja pada Kantor Kecamatan Pantar Tengah Konia Makunimau hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi. *** morisweni

Pos terkait