Oknum Anggota Polisi Yang Beli Tanah Dari ‘Orang Buta’ Harus Batal Demi Hukum

Darmapala Nira, pemilik tanah yang sudah buta total. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Darmapala Nira, pemilik tanah yang sudah buta total. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Akta jual beli tanah yang dijadikan sebagai dasar menerbitkan sertifikat tanah oleh salah seorang oknum anggota kepolisian Novy Herdhyanto, S.Sos dengan Darmapala Nira yang mengalami kebutaan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Karena itu, akta jual beli yang diteken pejabat pembuat akta tanah Abdurrahim Pattiradja, BA (almarhum) harus batal demi hukum.  

Demikian dikemukakan Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih (PBH-KK), Melzon Beri, SH, M.Si menanggapi pembelian tanah yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia, Novy Herdhyanto dari pemilik tanah Darmapala Nira yang pada saat itu mengalami buta total tetapi tidak dilakukan pendampingan.  

Bacaan Lainnya
Melkson Bery, SH, M.Si-Pengacara dari LBH Kencana Kasih.FOTO:MORISWENI RADARPANTAR.COM
Melkson Bery, SH, M.Si-Ketua PBH Kencana Kasih.FOTO:MORISWENI RADARPANTAR.com

Menurut Beri,  transaksi jual beli yang melibatkan orang cacat seperti buta sebagaimana yang dialami Darmapala harus didampingi oleh keluarga.  “Kalau sampai tidak didampingi oleh keluarga maka terjadi perbuatan melawan hukum di situ,” ungkapnya.  

Beri menambahkan, tidak bisa tidak didampingi … orang tidak bisa melihat koq bagaimana tidak didampingi. Kalau sampai tidak didampingi dan terjadi transaksi jual beli maka transaksi jual beli itu harus batal demi hukum.  

Menanggapi pertanyaan mengenai akta jual beli yang tidak diteken baik oleh pembeli maupun penjual sebagaimana Copian yang diterima media ini Beri menegaskan bahwa akta jual beli itu cacat materil. “Kalau yang bersangkutan tidak tanda tangan maka itu akta jual beli cacat materil. Kalau misalnya ada tanda tangan tetapi dia tidak hadir di hadapan notaris maka itu cacat formil, prosedurnya salah,” ujarnya.  

Darmapala Nira kepada media ini di kediaman salah satu saudara perempuan di Kadelang seperti berita media ini, Rabu (31/03) mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya itu kepada siapapun, termasuk kepada oknum anggota kepolisian Novy Herdhyanto.

Darmapala mengaku tanah miliknya yang sekarang diklaim oleh orang-orang bahwa itu milik mereka ia beli dari salah seorang warga S.O  Djaha.

“saya   tidak pernah jual. Mereka juga tidak pernah omong dengan saya. Dorang putar balek semua,” ujarnya.

Darmapala mengaku Novy itu teman akrabnya. Dia selalu di rumah, sebelum saya sakit, saya akrab dengan dia.

Dia menegaskan kalau hendak menjual tanah maka ia pasti memberitahukan kepada saudara-saudaranya, karena ia sudah dalam keadaan buta, mau pegang uang buat apa.

Syahrul Bazar B.H Omi, SH yang ditunjuk keluarga Darmapala Nira sebagai pengacara menangani kasus ini mengatakan, tanah yang katanya sudah dibeli Novy ini merupakan milik Darmapala Nira. “Tanah ini milik Darmapala Nira berdasarkan akta jual beli dari Samsudin O. Djaha pada Tahun 2009,” ungkap Omi.

Menurut Omi, kliennya Darmapala Nira mengalami rabu mata pada tahun 2000. Dan pada tahun 2001 kliennya itu mengalami buta total, sehingga kliennya membuat pernyataan untuk menyerahkan semua harta termasuk tanah kepada salah seorang saudara perempuan, Siti Hawa Nira untuk mengurusnya.

Dalam perjalanan demikian Omi,  Darmapala Nira mengalami gangguan jiwa pada tahun 2003 sehingga kehidupannya keseharian ditangani sepenuhnya oleh saudara perempuan lainnya Siti Rolia Nira.

Pada Tahun 2004 keluarga sepakat untuk membawah Darmapala ke Jokja untuk dilakukan perawatan di salah satu Rumah Sakit Jiwa di Jokja. Dan, pada tanggal 16 Maret 2005, Darmapala dibolehkan kembali ke Alor tetapi masih harus dirawat sehingga  Rumah Saksi Grhasia membuat rujukan ke RSUD Kalabahi sebagai faskes tempat Darmapala melakukan kontrol. 

Yang menarik, Novy-oknum anggota polisi yang belakangan baru diketahui tanah itu sudah ia beli dari Darmapala yang menyarankan agar Darmapala dibawah ke Jokja untuk dilakukan perawatan karena mengalami gangguan jiwa.

Beberapa waktu  tiba di Kalabahi setelah melakukan perawatan di Jokja,  salah seorang saudara perempuan Siti Rolia Nira mengaku didatangi salah seorang oknum anggota Polres Alor (kala itu), Novy lalu meminta agar mengosongkan rumah milik Darmapala Nira.  

Tidak terima dengan permintaan Novy karena pihaknya termasuk Darmapala Nira tidak pernah menjual tanah kepada siapapun, termasuk kepada Novy sehingga kekuarga Nira menolak permintaan Novy untuk mengosongkan rumah.  

Setelah ditolak permintaannya oleh keluarga besar Nira, Novy menghilang dan tidak pernah muncul di lokasi tanah yang diklaim telah dibelihnya dari Darmapala Nira. Baru beberapa waktu belakangan ini baru keluarga Darmapala Nira mengetahui jika tanah milik Darmapala Nira ini secara diam-diam dijual kembali oleh Novy kepada salah seorang pengusaha di Pasar Kadelang, Mukti.

Mukti kemudian mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor untuk pengukuran pengembalian batas bidang tanah pada, Rabu 31 Maret 2021.

Sebagaimana yang disaksikan media ini di lokasi tanah yang hendak dilakukan pengukuran pengembalian batas, petugas BPN Alor bersama beberapa anggota Polres Alor, Mukti dan ada juga Ismail Arkiang di lokasi.

Beberapa waktu lamanya mereka ada di lokasi dan melakukan koordinasi dengan para pihak tetapi kemudian gagal dilakukan pengukuran pengembalian batas karena keluarga besar Darmapala Nira juga menunjukan gerakan tidak menerima pengukuran pengembalian batas karena benar tanah itu tidak pernah Darmapala jual kepada siapapun.  

Menurut Omi, jika benar terjadi transaksi jual beli dilakukan antara Novy dan Darmapala Nira maka transaksi yang dilakukan tidak memenuhi syarat formil karena penjual dalam keadaan buta. Mestinya harus didampingi keluarga kalau benar terjadi transaksi jual beli. “Dan jika transaksi jual beli itu dilakukan ketika penjual dalam hal ini Darmapala Nira dalam keadaan gangguan jiwa atau gila maka transaksi yang dilakukan batal demi hukum,” pungkas Omi.

Kepala BPN Alor Jermias Haning ketika dikonfirmasi mengatakan, yang paling utama dalam kasus seperti ini adalah kejujuran.

Benar tanah ini pernah dijual kepada orang lain atau tidak, katanya. Menurut Haning, dalam kasus ini akan dilakukan pembuktian, Darmapala mengalami buta total itu tahun berapa dan transaksi jual beli tanah itu terjadi tahun berapa.  *** morisweni

Pos terkait