KALABAHI,RADARPANTAR.com-Liberina Herlofina Heo alias Nona Heo (Kepala Seksi Pendidik, Tenaga Kependidikan SD), Pahlawan Djaibakal (Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor) bersama kawan-kawan diperiksa penyidik kepolisian Resort Alor sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2018. Nona Heo dan Pahlawan diperiksa berdasarkan catatan atau petunjuk kejaksaan terhadap berkas perkara BB (mantan Kepala SMPN Pailawang) dan TK (oknum pelaksana pekerjaan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Alor, November 2021 silam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Alor, Iptu Mansur Mossa, SH, MH kepada RADARPANTAR. Com di Mapolres Alor membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Nona Heo dan Pahlawan Djaibakal dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang Tahun Anggaran 2018 yang sudah makan dua korban sebagai tersangka berdasarkan petunjuk jaksa.
Selain Nona Heo dan Pahlawan, Mansur Mossa mengaku segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang jumlah keseluruhan mencapai 10 orang masih dalam perkara dugaan korupsi pembanguan Gedung SMP Negeri Pailawang.
“Tadi sudah enam orang termasuk Nona Heo dan Pahlawan yang kami mintai keterangan. Besok ada empat orang lagi untuk dimintai keterangan,” sebut Mansur Mossa, Senin (07/02) yang kala itu didampingi Kanit Tipikor, Ibrahim Usman dan sejumlah Kanit di Satreskrim Polres Alor.
Menanggapi pertanyaan media ini soal potensi adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang, Mansur Mossa menegaskan sangat tergantung kepada pengembangan pemeriksaan. “Bisa juga ada, bisa juga tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kalabahi, Ardi Wicaksono, SH mengatakan, pihaknya sudah mempelajari berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Negeri Pailawang yang diajukan penyidik Polres Alor.
Dari berkas perkara dua tersangka yang dipelajari demikian Wicaksono, pihaknya memberikan beberapa catatan yang patut dilengkapi penyidik kepolisian. Berkas perkaranya sudah kami kembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi.
Seperti yang pernah diberitakan media ini bahwa bertempat di Ruangan Kerja Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas,S.I.K bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH. MH merilis penetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran pembangunan sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Anggaran bersumber dari Kemendikbud RI Tahun Anggaran 2018, sebut Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP Agustinus Christmas,SIK dalam prease release yang disampaikan melalui pesan whatsapp, Senin (08/11).
Berdasarkan keterangan 38 saksi dan 4 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, POLTEK, BPKP dan LKPP, Polres Alor menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial BB yang merupakan oknum mantan Kepala SMP Negeri Pailawang dan TK yang merupakan oknum pelaksana pekerjaan, ungkap Agustinus.
Menurut Agustinus, ditetapkannya BB dan TK sebagai tersangka kasus korupsi tersebut dengan indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp 1.171.483.000,
Orang nomor satu di Polres Alor menjelaskan, kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan 2019, yang mana proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai, sehingga pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan dimaksud. Dari laporan tersebut demikian Agustinus, unit TIPIKOR Sat Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan pada tanggal 6 Maret 2020 meningkatkan status penyidikan.
Tim penyidik Tipikor Polres Alor langsung melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut, setelah penyidik melakukan pendalaman ditemukan adanya sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya, terang Agustinus sembari menambahkan, setelah rangkaian penyidikan dilakukan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli serta pemeriksaan dokunen, pada tanggal 2 Nopember 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam status tersangka.
Atas tindakan kedua tersangka tersebut ini jelas Agustinus, penyidik Polres Alor menerapkan pasal yang disangkakan yaitu pasal primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. *** morisweni