Nasabah KOPNUSPOS Kecewa, Bunga Mencekik dan Tertutup  Urusan Pinjaman

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Nasabah Koperasi Nusantara Pos (KOPNUSPOS) mengaku kecewa berat dengan koperasi pelayanan finansial bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Pasalnya, dari administrasi mengurus pinjaman yang tidak transparan oleh karyawan koperasi hingga yang bunga pinjaman yang mencekik nasabah. 

Salah seorang nasabah KOPNUSPOS di Alor, Dina Laka bersama anggota melalui anak kansungnya,  Joseph Ladang kepada wartawan di Kalabahi mengaku sekitar Juli 2022 bersama ibunya melakukan pinjaman di KOPNUSPOS. Proses pengurusan administrasi dipermuda dengan besar pinjaman yang diterima Rp. 39 Juta lebih dengan cicilan Rp. 900 Ribu  lebih. 
Yang aneh, menurut Ladang, bersama ibu kandungnya tidak mendapat penjelasan dari pihak KOPNUSPOS terkait berapa lamanya mereka membayar cicilan pinjaman.  Potongan cicilan per bulan langsung dilakukan pemotongan melalui gaji pensiunan yang bayar melalui Kantor Pos Alor. 
Baru pada Januari 2026 demikian Ladang,  bersama ibunya mendatangi Kantor Pos Alor  untuk mengurus  pinjaman lagi. “Kami pikir lama pinjaman itu 5 tahun, karena sudah 3 tahun 7 bulan bayar cicilan jadi kami pinjam lagi ko tutup sisa cicikan di pinjaman pertama ko sisanya kami pakai untuk kebutuhan keluarga,”  ungkap Ladang yang diamini ibunya. 
Dalam proses itu lah terang Ladang, pihaknya mendapatkan informasi dari KOPNUSPOS melalui sambungan telp dari Kupang kalau lama pinjaman pertama itu selama 8 tahun, yang kalau dikalikan dengan besaran cicilan pinjaman Rp. 900    ribu maka total mengembalian pinjaman sebesar Rp. 39 Juta yang harus ditebus nasabah atas nama Dina Ladang ini sebesar Rp. 83 Jua atau hambir tiga kali lipat dari besaran pinjaman. 
Tak hanya itu, kejanggalan lain yang diungkapkan Ladang adalah, pihaknya baru mengetahui kalau besaran pinjaman itu bukan Rp. 39 Juta seperti yang diterima ibunya pada saat pencairan pinjaman. Dari karyawan KOPNUSPOS melalui sambungan telp dari Kupang, Ladang bersama ibunya (nasabah) baru mendapatkan informasi kalau pinjaman mereka itu bukan Rp. 39 Juta tetapi Rp. 49 Juta.
Ladang mengaku sangat kecewa dengan proses pengurusan pinjaman yang tidak transparan dari KOPNUSPOS, ditambah dengan bunga mencekik yang tidak masuk akal, bersama ibunya mereka menolak untuk melakukan pinjaman meski sudah pengurus administrasi dan uangnya sudah masuk ke rekening ibunya. 
Yang aneh, administrasi untuk penjaman kedua ini harus diteken juga oleh salah satu ahli waris yang merupakan anak kandung Dina Ladang (nasabah), tetapi begitu tiba di Kantor POS Alor untuk menandatangani administrasi pinjaman kedua, oleh pihak Kantor POS Alor diperoleh informasi jika adminstrasi sudah beres, tidak diketahui nasabah siapa yang menandatangani administrasi pinjaman. 
Dina Ladang, nasabah KOPNUSPOS kepada media ini menuturkan, ia melakukan pinjaman di KOPNUSPOS tahun 2022, yang ia terima itu Rp. 39 Juta.  “Kami terima Rp. 39 Juta terus setiap bulan potong gaji Rp. 900 ribu lebih. Mama pung sangka 5 tahun jadi mama mau datang cek, sudah 3 tahun 6 bulan berarti masih 1 tahun lebih karena jangka waktu 5 tahun. Tau-tau datang cek bilang 8 tahun dengan cicilan Rp. 900 ribu,” sebutnya. 
Soal besaran bunga menurut Mama Dina, pihak KOPNUSPOS tidak memberitahukan kepada pihaknya pada saat mengurus pinjaman.   Mengenai jangka waktu pinjaman juga menurut Mama Dina tidak diberitahukan oleh pihak KOPNUSPOS. Dorang tidak kasitau juga, dorang bilang saya cari sendiri di ini kertas yang mereka kasih tetapi saya bilang tidak ada, ujarnya dalam dialeg Alor.
Selain itu terang Mama Dina, mereka hanya minta KTP, Kartu Keluarga dengan SK Pensiun, tidak ada penjelasan-penjelasan lagi. “Mengenai lamanya pembayaran cicilan juga saya tidak tahu, kemaren datang mau pinjam lagi baru mereka kasitau bilang pinjam selama 8 tahun,” ungkapnya menambahkan.
Untuk pinjaman kedua ini pihak KOPNUSPOS minta ambil Rp. 60 Juta supaya tutup sisa cicilan pinjaman pertama, sisanya baru saya pakai tetapi potong Rp. 1.200 ribu selamanya 11 tahun, itu yang saya batalkan, ujarnya. 
Semua urusan pinjaman terang Mama Dina, melalui Kantor Pos Alor tetapi petugasnya dari KOPNUSPOS Kupang. 
Pihak KOPNUSPOS Kupang yang dihubungi melalui sambungan telp mengatakan,  Nasabah atas nama Dina Ladang inikan ada pinjaman tendes tambah lagi, jadi kami kasih pinjaman tendes hutang lama, ambil pinjaman yang baru. 
Setelah proses dan disetujui Mama Dina dan anak demikian pihak KOPNUSPOS Kupang melalui Ivon Nahak, mereka melakukan pembatalan melakukan pinjaman lagi. Padahal prosesnya sudah disetujui, tinggal mau ambil uang saja, tetapi mereka bilang mau dibatalkan jadi kami juga sedang membangun komunikasi tetapi belum ada konfirmasi. 
“Pinjaman pertama itu Rp. 49 Juta tetapi pinjaman pensiun itu ada potongan asuransi, administrasi dengan materai sehingga pinjam Rp. 49 Juta bawa pulang itu Rp. 30 Juta lebih,” kata Nahak mengklarifikasi komplein dari Mama Dina.
Pihak KOPNUSPOS Kupang membenarkan jika lamanya pembayaran cicilan sebesar Rp. 39 Juta itu selama 96 bulan atau 8 Tahun.
Nahak mengaku sebelum melakukan pinjaman itu ada kesepakatan antara nasabah dengan pihak KOPNUSPOS, kami ada bukti semua sebelum pinjaman dicairkan, dengan suku bunga tahunan 17,49 persen pertahun.  *** morisweni

Bacaan Lainnya

Pos terkait