KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini sikap aktivis senior Lomboan Djahamou terhadap desakan Forum Aliansi Pembangunan dan Keadilan (FAPKM) Kabupaten Alor untuk melakukan penangkapan terhadapnya. Lomboan malah balik minta agar FAPKM mestinya mendesak kepolisian untuk menangkap Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH.
Tidak masalah kalau ada yang menghantam saya tetapi mainnya harus lebih cantik, harusnya mereka demo agar polisi segera menangkap Enny menyangkut DPO palsu yang sementara disebarkannya sehingga masyarakat menilai benar terhadap aksi mereka. Tetapi beginikan masyarakat menilai mereka sangat kerdil, tandas Lomboan melalui ponsel pribadinya, Selasa (30/03).
Lomboan yang mengaku sedang dalam perjalanan dari Pare-Pare menuju Luwu Sulawesi Selatan itu menegaskan sikapnya tidak pernah takut. “Saya ini masyarakat yang sangat menjunjung hak asasi manusia, menjunjung hukum sebagai panglima tertinggi. Saya kooperatif, dari semua laporan polisi saya hadir. Bukan seperti Ketua DPRD, ada banyak yang dia mangkir, tidak datang,” ungkapnya.
Biasanya yang didemo itu pejabat besar tetapi kalau sampai ia yang didemo itu sesuatu yang luar biasa, jangan sampai ada yang menilai bahwa ia pejabat besar juga di Alor, ujar Lomboan.
Lomboan mengaku mengapresiasi demonstrasi terhadap dirinya sebagaimana berita RADARPANTAR.com. Karena demonstrasi itu merupakan hak seluruh warga masyarakat Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang.
Tetapi Lomboan menyayangkan karena koq ia yang diultimatum. Ya to, saya menyampaikan agar Ketua DPRD Alor angkat kaki dari DPRD itu karena dia menjadi biang masalah. “Dia lapor teman-temannya di polisi, dia bekin kegaduhan, dia melanggar itu Banmus dimana seharusnya tidak virtual dia bekin virtual … orang ini tidak pantas jadi angkat kaki dari DPRD,” ungkapnya.
Yang lebih para demikian Lomboan, mengapa ia minta agar Ketua DPRD Alor angkat kaki dari Alor. Oleh karena ini orang adu domba orang Alor, adu domba institusi. Dia lapor Kapolres Alor di Polri seolah-olah lembaga DPRD yang lapor Kapolres di Kapolri, inikan tidak benar, jelasnya.
Lomboan mempertanyakan dimana letak diskriminasi sebagaimana yang ditudingan FAPKM. Dia mengaku membicarakan sesuatu yang realistis.
Jadi, “kepada adik-adik yang aksi itu saya berterimakasih karena itu bagian dari sikap kritis. Tetapi sikap kritis itu juga harus realistis dan rasional,” ujarnya.
Sebelumnya media ini memberitakan bahwa Forum Aliansi Pembangunan dan Kedamaian Masyarakat (FAPKM) Kabupaten Alor mendesak Kepolisian Resort Alor untuk menangkap salah seorang aktivis Alor Lomboan Djahamou. Pasalnya, pernyataan Lomboan agar Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH segera tinggalkan Alor merupakan wujud diskriminsasi RAS dan ujaran kebencian.
Kami minta Kapolres Alor dan jajarannya untuk menangkap dalam waktu 3 X 24 Jam, jika tidak maka kami masyarakat yang akan menangkapnya karena telah mengacaukan dan memprovokasi ujaran kebencian di media social maupun demo dan selebaran terhadap Ketua DPRD Alor yang melekat harga diri dan martabatrakyat Alor karena Ketua DPRD Kabupaten Alor dipilih oleh rakyat Kabupaten Alor, bukan utusan golongan dan RAS, tulis FAPK dalam pernyataan sikap yang diterima RADARPANTAR.com.
Menurut FAPK, aksi demonstrasi yang dilakukan Lomboan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Enny Anggrek, SH baru-baru ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak pernyataan yang diduga tidak etis dan terkesan diskriminasi yang diucap Lomboan saat aksi dengan mengatasnamakan Forum Anti Korupsi Kerakusan dan Kerusakan (FAKKK).
“Kata-kata Lomboan terhadap Enny Anggrek angkat kaki dari lembaga DPRD Alor ini tidak ada dasar hukum yang membenarkan. Karena kita tahu bahwa UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan pimpinan DPRD kabupaten/kota berhenti atau diberhentikan dari jabatannya kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan, melanggar kode etik, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan ditarik sebagai anggota DPRD oleh partai politik,” tandas masa aksi dalam pernyataan sikap tertulis, Senin, (29/3/21).
Menurut masa aksi yang dikoordinir Amos Lauata dan Imanuel Salek, bahwa pernyataan Lomboan yang menyebut Enny Anggrek segera tinggalkan Alor, diduga sebagai bentuk diskriminasi ras dan ujaran kebencian. Karena itu, diminta kepada aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor segera tangkap yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan didepan hukum.
“Kami minta aparat Polres Alor segera tangkap dan pidanakan Lomboan Djahamau. Bukan dibiarkan lalu dia menghujat dan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat di Kabupaten Alor. Apalagi yang bersangkutan kini berstatus tersangka,” tandasnya.
Pendemo mendesak aparat Polres Alor segera menangkap Lomboan Djahamau dalam waktu 3 x 24 jam. “Jika tidak maka kami masyarakat yang akan menangkapnya, karena telah mengacaukan dan memprovokasi dengan ujaran-ujaran kebencian baik di media sosial Facebook maupun lewat pernyataan sikap,” tegasnya. *** morisweni