KALABAHi,RADARPANTAR.com-Hingga 08 JUli 2021 pasien covid-19 di Kabupaten Alor sudah mencapai 151 orang. Terbanyak ada di Kecamatan Teluk Mutiara. Karenanya, Camat Teluk Mutiara Ridwan Nampira mengeluarkan himbauan kepada warga untuk tunda semua jenis kegiatan yang mengumpulkan banyak orang hingga eskalasi penyebaran virus mematikan ini mengalami penurunan.
Himbauan Camat Kecamatan Teluk Mutiara ini diumumkan kepada warga keliling Kota Kalabahi dan sekitarnya melalui mobil infokom, Kamis (08/07) malam sekitar pukul 21.56 wita.
Selain minta kepada warga Teluk Mutiara menunda semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak, Camat Teluk Mutiara juga menghimbau agar segala kegiatan baik kegiatan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan, adat, pesta, serta menimbulkan kerumunan agar ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya eskalasi penurunan penyebaran covid-19 di Kabupaten Alor.
Berikuti kutipan himbauan Camat Teluk Mutiara, Moh. Ridwan Nampira, S.Sos yang diterima RADARPANTAR.com:
Dalam rangka upaya menekan laju perkembangan virus covid-19 di Kabupaten Alor, khususnya dalam wilayah Kecamatan Teluk Mutiara yang terus meningkat, maka dihimbaukan kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Teluk Mutiara untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Segala kegiatan baik kegiatan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan, adat, pesta, serta menimbulkan kerumunan agar ditunda pelaksanaannya, sampai dengan adanya eskalasi penurunan penyebaran covid-19 di Kabupaten Alor.
- Segala aktivitas pada malam hari seperti rumah makan, rombong, café, dan tempat hiburan malam lainnya, batas aktivitasnya sampai dengan kukul 22.00 wita (Jam 10 malam).
- Seluruh rumah makan, café, rombong dan tempat-tempat hiburan lainnya agar menyiapkan tempat cuci tangan dan pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah, wajib mengambil surat keterangan dari RT/RW, Lurah dan Camat. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru pulang, sebelum 1 X 24 Jam wajib melaporkan kepada RT/RW dan melakukan karantina mandiri selama 3 hari.
- Seluruh warga masyarakat yang ingin bepergian atau keluar rumah, tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor tercatat 151 pasien aktif yang positif covid-19 di Kabupaten Alor. Rinciannya, 9 dalam perawatan, 122 isiolasi mandiri, 20 karantina terpusat. *** morisweni