KALABAHI,RADARPANTAR.com-Merasa dipecat dan diberhentikan secara tidak prosedural dari anggota dan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Marjuki Kalake melayangkan pengaduan terhadap Mubarak Abdullah, Hasanuddin Kampoh dan Sumardin Sutyo ke Kepolisian Resort (Polres) Alor. Langka ini diambil Kalake setelah ia mendapat petisi dari konstituen dan beberapa elemen masyarakat yang memberikan dukungan politik kepada Kalake di Pemilihan Umum Legislative 2019.
Penasehat hukum Marjuki Kalake, Wawan Abdullah, SH dalam jumpa pers dengan wartawan di Hotel Nurfitra Kalabahi, Jumat (19/11) mengatakan, langka hukum melayangkan gugatan terhadap Mubarak, Cs ke Polres Alor karena setelah dipecat dari pengurus dan keanggotaan partai, kliennya (Marjuki Kalake) mendapat petisi dari konstituen yang memberikan dukungan di Pemilu Anggota DPRD 2019 bahwa tidak akan memberikan dukungan suara di Pemilu 2024.
Selain mendapat petisi dari konstituen, pemecatan dan pemberhentian Marjuki Kalake dari anggota dan pengurus PKS mengcoreng nama baik Marjuki Kalake yang tidak saja sebagai anggota partai tetapi merupakan salah satu tokoh umat di daerah ini (imam dua masjid yakni, Masjid Muhajirin Kadelang dan Masjid Al Anshar Karkameng).
Wawan Abdullah menilai pemecatan dan pemberhentian kliennya dari anggota dan pengurus PKS bukan tindakan partai tetapi tindak oknum yang mengatas namakan partai oleh karena pemecatannya tidak melalui mekanisme partai.
Wawan mengaku ada yang janggal terhadap pemberhentian dan pemecatan Marjuki Kalake. “Bagaimana koq SK Pengurus DPD PKS terbit 15 Februari 2021. Tetapi baru diterima Pak Marjuki awal September 2021. Surat pemberhentian dari struktur DPD PKS mendahului surat peringatan pertama kepada Pak Marjuki Kalake. Jadi, surat pemberhentian dari struktur PKS tanggal 26 September 2021. Setelah itu baru keluar surat peringatan pertama 29 Oktober 2021. Tanggal 1 November 2021 dipecat dari keanggotaan partai,” sebut Wawan Abdullah.
Yang aneh demikian Wawan Abdullah, surat pemecatan dan pemberhentian dari keanggotaan dan pengurus PKS terhadap Marjuki Kalake diteken Ketua dan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Alor, Mubarak Abdullah, SE dan Hasanuddon Kampoh, padahal kewenangan memberhentikan dan memecat seorang anggota dan pengurus PKS merupakan kewenangan DPW PKS Propinsi NTT karena SK Kepengurusan DPD PKS diterbitkan oleh DPW.
Wawan Abdullah menilai, beberapa surat yang dialamatkan kepada Marjuki Kalake merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PKS untuk menjeggal langka Marjuki Kalake menuju Nirwala. “Upaya ini jelas merugikan hak politik Pak Marjuki sebagai anggota partai dan warga negara indonesia,” ungkapnya.
Berikuti kutipan surat dengan perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang dilayangkan kuasa hukum Marjuki Kalake, Wawan Abdullah, SH ke Polres Alor yang diterima RADARPANTAR.com.
Kepada YTH:
Kepala Kepolisian Resor Alor
Bapak AKBP Agustinus Christmas, S.I.K
Di –
Kalabahi
Salam hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini, Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum
NARAWATAN LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Latsitarda, RT. 004/ RW. 01 Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, baik bersama-sama maupun perseorangan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 004 / K.05 / NW / XI / 2021 atas nama Bapak MARJUKI KALAKE, tempat tanggal lahir: Alor 03 Agustus 1970, Jenis kelamin: Laki – laki, Alamat: Kadelang Barat, RT.002/RW.003, Kelurahan Kalabahi
Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan ini kami laporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap Bapak MARJUKI KALAKE yang dilakukan oleh Bapak MUBARAK ABDULLAH, S.E., Bapak HASANUDDIN KAMPOH, dan Bapak SUMARDIN SUTIYO, dengan uraian peristiwa hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya Bapak MUBARAK ABDULLAH, S.E., Bapak HASANUDDIN KAMPOH, dan Bapak SUMARDIN SUTIYO adalah unsur Pimpinan pada Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Alor MENERBITKAN SURAT Nomor: 025/D/AZ.01 DPD-PKS/2021 tanggal 26 September 2021 tentang Pemberhentian dari Struktur dan Surat Nomor: 026/D/AZ.01 DPD-PKS/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pemberhentian sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera terhadap Bapak MARJUKI KALAKE.
- Bahwa dalam Surat tersebut diatas disebutkan alasan pemberhentian adalah bahwa Bapak MARJUKI KALAKE telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Partai berdasarkan Surat dari Dewan Etik Partai PKS Kabupaten Alor, sedangkan Bapak MARJUKI KALAKE tidak pernah diberikan Peringatan dan Panggilan untuk menghadiri sidang Etik sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera, sehingga kewenangan yang dijalankan oleh Pimpinan Partai tidak berdasarkan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka ini jelas TUDUHAN KEJI YANG TIDAK BERDASAR YAITU FITNAH.
- Bahwa setelah menerima Surat tersebut diatas Bapak MARJUKI KALAKE dengan itikad baik ingin minta klarifikasi dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana Hak Anggota Partai sebagaimana Pasal 5 huruf d Anggaran Rumah Tangga Partai, sebagai berikut: “Hak Anggota Partai: d. membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi”. Namun mekanisme ini tidak dijalankan secara konsekwen oleh unsur Pimpinan Partai dimaksud.
- Bahwa informasi sikap dan perbuatan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Alor yang dilakukan oleh nama-nama tersebut diatas telah menimbulkan REAKSI DAN KECAMAN dari warga masyarakat, konstituen Partai dalam bentuk PETISI kepada Bapak MARJUKI KALAKE. Sehinigga Petisi tersebut jelas membuat MARTABAT DAN NAMA BAIK Bapak MARJUKI KALAKE TERCEMARKAN.
- Bahwa untuk menjaga dan menghindari potensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat Bapak MARJUKI KALAKE adalah seorang Tokoh Masyarakat, Agama, dan Adat di Kabupaten Alor, maka kami menempuh jalur hukum dengan membuat Aduan ini. *** morisweni