Mantan Sekretaris Desa Tubbe Diperiksa Kejaksaan

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MW-RP.com
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MW-RP.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penyidik Kejaksaan Negeri Alor mulai melakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan setelah kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor dinaikan ke penyidikan. Mantan Sekretaris Desa Tubbe Sahbudin Dahlan adalah orang pertama yang dperdalam keterangannya.

Kepala Seksie Intelejen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH kepada wartawan media ini di Kalabahi, Rabu sore (14/04) membenarkan bahwa pihaknya baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Desa Tubbe.  

Bacaan Lainnya

Enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Desa Tubbe tetapi De Indra nyaris meneteskan air mata usai memeriksa sang mantan sekdes itu.  

Informasi yang dihimpun media ini di Kejaksaan Negeri Alor menyebutkan bahwa mantan Sekretaris Desa itu mengaku dihadapan penyidik kejaksaan bahwa honornya juga tidak dibayarkan oleh bendahara hingga saat ia dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan.  

Boleh jadi ini yang membuat De Indra nyaris meneteskan air mata ketika ditanya media ini tentang materi pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Desa Tubbe.  

De Indra mengaku jika Kejaksaan Negeri Alor tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Tubbe Ebeheazer Sau Sabu.  “Tidak bolek kuatir, kami pasti tuntaskan kasus ini hingga pengadilan Tipikor agar menjadi peringatan bagi desa lain dalam mengelola APBDes,” ujar De Indra.  

Para pihak yang mengetahui pengelolaan APBDes Tubbe Tahun Anggaran 2020 terang De Indra, akan dipanggil semuanya dalam rangka mencari tahu siapa sejatinya yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi APBDes Tubbe dimaksud.  

Perbuatan pidananya sudah ditemukan. Karena itu kami naikan penanganan kasus ini ke penyidikan. Pemeriksaan para pihak di tahapan ini diarahkan kepada upaya untuk mencari tahu siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana. Kalau sudah ditemukan baru lah diumumkan tersangkanya, ungkap De Indra.   *** morisweni

Pos terkait