Kalabahi, RADARPANTAR.COM-Polemik Paripurna DPRD Kabupaten Alor dengan agenda penyerahan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) yang dinilai tidak prosedur oleh pemerintah Kabupaten Alor mendapat tanggapan dari Mantan Ketua Kerukunan Mahasiswa Nusa Kenari (KEMAHNURI), Gerson Blegur, SE. Tamatan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang itu menilai, keliru jika pemerintah Kabupaten Alor mengklaim bahwa paripurna DPRD Alor dengan agenda penyerahan POKIR DPRD dinilai tidak prosedur atau tidak sah.
Pengembalian POKIR atau apa namanya tu, Bupati Alor merasa paripurna tidak sesuai hasil keputusan Banmus sehingga paripurna penyerahan POKIR DPRD dianggap tidak sah. Menurut saya Bupati Alor Drs, Amon Djobo keliru. Bupati tidak bisa masuk terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga legislative, tandas Gerson Blegur menjawab RADARPANTAR, Minggu (07/02).
Apapun prosesnya demikian Blegur, paripurna DPRD Alor dalam rangka penyerahan POKIR sah karena mayoritas anggota DPRD setempat menyetujui pelaksanaannya. “Saat itu hanya dua anggota DPRD yang protes tetapi pada akhirnya palu diketuk,” ujarnya.
Menurut dia, Bupati Alor tidak bisa menolak POKIR yang sudah diserahkan dalam paripurna DPRD karena dalam paripurna itu hadir juga Wakil Bupati Alor, Imran Duru, S.Pd yang nota bena merupakan utusannya Bupati Alor. “masa bupati tidak ttahu kehadiran Wakil Bupati Alor di paripurna penyerahan POKIR DPRD pada saat itu dengan segala dinamikanya,” terang Blegur sembari menjelaskan, di paripurna itu anggota DPRD dan para pimpinan OPD mengikuti paripurna secara virtual sedangkan unsur pimpinan DPRD dan pimpinan Eksekutif tetap di meja pimpinan dalam ruang sidang paripurna.
Menanggapi pro kontra sidang DPRD yang bebera belakangan ini dilakukan secara virtual Gerson Blegur menegaskan kalau pihaknya lebih setuju jika sidang-sidang di DPRD dilakukan secara virtual sebawai wujud dukungan para pejabat daerah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Meski lebih mendukung agar sidang-sidang di DPRD dilakukan secara virtual tetapi Blegur juga mengaku sepakat dengan alasan penolakan sidang virtual oleh beberapa anggota DPRD sebagaimana yang diwartakan beberapa media online di Kalabahi yang menerangkan bahwa sidang virtual tidak sesuai keputusan Banmus sehingga harus dibangun komunikasi diantara pimpinan dan anggota dewan termasuk alasan tidak efektif dilakukan sidang secara virtual karena ada ahl-hal urgen yang menyangkut dengan kebutuhan rakyat yang harus dibicarakan lebih matang secara tata muka.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang dalam jumpa pers dengan wartawan mengatakan, proses paripurna yang dilakukan DPRD Alor dalam rangka penyerahan POKIR tidak melalui mekanisme yang benar. Karena itu pemerintah melayangkan surat mengembalikan POKIR kepada DPRD untuk diproses ulang. “Kenapa Ketua DPRD ngotot harus virtual. Seolah-olah situasi sangat genting dan satu-satunya sistim yang dipakai adalah virtua. Tidak … kita belum PSPB. Itu berarti boleh virtual kalau dimungkinkan … oleh tatap muka dan itu yang selama ini jalan. Kenapa kita menghendaki ada tatap muka karena Banmus DPRD sudah menetapkan jadwal parpurna penyerahan POKIR itu berlangsung di Ruang Sidang utama. Kalau dipaksakan virtual berarti ada penyimpangan. Harusnya Banmus rapat ulang merubah keputusan baru dapat dilakukan paripurna itu secara virtual, sepanjang belum dirubah tetap dilakukan tatap muka. Koq kita belum terapkan PSPB juga koq, yang penting protokol kesehatannya diperketat. Ini dipaksakan harus virtual sehingga menurut penilaian pemerintah proses penyerahan POKIR itu tidak dilakukan sesuai mekanisme yang benar sehingga kami sudah menyurati DPRD untuk melakukan proses ulang.
Alelang mengaku, POKIR DPRD ini berdampak kepada kepentingan masarakat luas, berdampak kepada sejumlah pengeluaran APBD. Itu berarti semua harus diproses sesuai mekanisme, apalagi ke depan bisa berdampak hukum jika ada yang mempermasalahkan secara hukum.
Dijelaskannya, Wakil Bupati Alor hadir di paripurna itu dalam rangka memenuhi undangan mewakili Bupati Alor untuk menerima POKIR. Tetapi bukan terima terus kami proses secara lurus-lurus. Setelah terima baru kami bisa kros cek apakah sudah diproses sesuai mekanisme atau belum. Jadi terang Alelang, jangan berpikir Wakil Bupati Alor menerima POKIR dalam parpurna itu sehingga sudah selesai, kita harus lihat prosesnya benar atau tidak … ternyata tidak benar jadi dikembalikan ke DPRD untuk diproses sesuai mekanisme. ***morisweni