FANATING, RADARPANTAR.COM-Ini permintaan Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tribuana Kalabahi, Wellem Maniyen kepada pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Alor terhadap sejumlah truk yang rutin melakukan bongkar muat material di Fanating Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Wellem yang juga aktivis GMNI Cabang Alor ini minta agar aparat kepolisian dan DInas Perhubungan Kabupaten Alor menertibkan truk milik sejumlah perusahaan. Pasalnya, Aktivitas truk melakukan bongkar muat pasir sangat mengganggu kesehatan warga di wilayah itu.
Menurut Maniyeni, ada truk perusahaan tertentu yang diduga sedang melakukan bongkar muat material pasir di wilayah Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor–Nusa Tenggara Timur. Akibatnya, ruas jalan Watatuku-Mataraben, persisnya sepanjang Jalan Welai-Fanating mengalami kerusakan karena mobilisasi truk pengangkut material pasir dalam intensitas yang tinggi.
Itu sebabnya, salah seorang warga Fanating Welem Maniyeni memohon pihak keamanan dalam hal Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Alor agar menertibkan truk-truk perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.
Di sisi lain demikian Maniyeni, truk-truk yang mengambil pasir tidak mengikuti aturan penggunaan jalan. Dimana muatan-muatan dalam truk itu dibiarkan terbuka sehingga mencemarkan abu yang menggangu aktivitas pengguna jalan termasuk warga yang berdomisili di sepanjang jalan. “Dan pada saat kami pengguna jalan melintasi jalan tersebut, apalagi sisa material masuk di mata dan hidung hal ini sangat berpengaruh pada kesehatan, apalagi di musim pandemi covid-19,” kata Maniyeni ketika menghubungi RADARPANTAR.COM, Selasa, (2/3/21).
Maniyeni menjelaskan, merujuk pada ketentuan Undangan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup terpal. Menurutnya, ini beberapa fakta di jalan yang sampai hari ini masih dibiarkan.
“Saya temui ulang-ulang. Saking emosi karena material jatuh (abu) kena mata dan mengganggu pernapasan. Maka kadang kita bel panjang baru dikasih izin lewat. Padahal ada ketentuan yang berlaku demi keselamatan pengguna jalan. Hal ini sudah tertuang jelas dalam pasal 162 UU No 22 tahun 2009,” ujar Warga Fanating ini.
“Kejadian tadi saya pas lewat ke Kota Kalabahi dari jalur Fanating ada truk. Pas itu ada sisa material yang terbuang dan menimbulkan asap. Nah, ini dampaknya sangat besar bagi kesehatan,” tandas anggota GMNI Cabang Alor ini.
Ditambahkan Maniyeni, sebenarnya hal ini perlu ditertibkan. Oleh karena berdasarkan ketentuan pasal 305 jo 162 ayat 1 huruf a, b dan e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan kepada pelanggar, diancaman denda maksimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dan itu mohon pihak Sat Lantas Polres Alor Alor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Alor untuk menertibkan hal ini demi keselamatan banyak orang.
Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Ir. Joseph Malaikosa yang dikonfirmasi terpisah, Selasa, (2/3/21) menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah untuk mengambil langkah. “Ok besok saya koordinasi dengan BLHD untuk kita bersama ke lokasi,” tandas Joz Malaikosa singkat. *** morisweni