Mantan Bendahara DPRD Alor Bakal Susul Jejak ‘Bosnya’ Ahmad Maro di Jeruji Besi

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, Mufasa Husna bakal mengikuti jejak bosnya, mantan Sekretaris Dewan Drs. Ahmad Maro yang terlebih dahulu dijatuhi hukum penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di DPRD setempat pada tahun 2013 silam oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH kepada media ini di Ruang Kerjanya, Kamis (25/03) membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan mantan bendahara Sekretariat DPRD Alor itu. 

Bacaan Lainnya

Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan sedang dalam pemberkasan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama ini berkasnya akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk dilakukan persidangan, pungkas De Indra.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 500 juta itu sudah menelan ‘satu korban’  yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor Ahmad Maro yang sudah terlebih dahulu divonis bersalah, sehingga sedang menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang,  Kejaksaan Negeri Alor mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, mantan Bendahara Sekwan Mufasa Husna  ditetapkan sebagai tersangka.  

Baik Ahmad Maro maupun mantan bendahara Sekwan dikenakan pasal (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Selanjutnya, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. *** morisweni

Pos terkait