Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Tolak Permintaan Penasehat Hukum Bebaskan Ouwpoly-Umam Dari Tahanan

JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH. FOTO:ISTIMEWAH
JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH. FOTO:ISTIMEWAH

RADARPANTAR.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang menolak permintaan  Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST untuk dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dari tahanan yang disampaikan melalui masing-masing penasehat hukum  melalui eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum.  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan keberatan/eksepsi  tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pembuktian hingga putusan akhir.  

Kami baru selesai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan terdakwa Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Khairul Umam, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Agendanya mendengarkan Keputusan Sela Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang atas eksepsi/keberatan Penasehat Hukum kedua terdakwa dan tanggapan Penuntut Umum. Dalam sidang yang  dipimpin   majelis hakim Derman Parlungguan Nababan, SH, MH selaku Ketua Majelis dan didampingi dua Hakim Anggota, Lizbet Adelina, SH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH masing-masing sebagai anggota itu memutuskan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima, sebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH melalui pesan whatsApp kepada radarpantar.com, Rabu (16/06). 

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR juga memerintahkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Alor untuk melanjutkan perkara ini hingga pembuktian dan membebankan biaya perkara hingga putusan akhir.  

Menurut Majelis Hakim demikian Wicaksono, dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap dan sistimatis. Dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan.

Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah merujuk kepada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, tulis Wicaksono mengutip keputusan Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR sembari menambahkan, menurut Majelis Hakim, keberatan terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan, sehingga perkara ini patut dilanjutkan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (02/06 dengan agenda mendengar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum, Penasehat Hukum Kahirul Umam, ST, Melkzon Beri, SH, M.SI dan rekan minta agar majelis hakim Pengadilan TIPIKOR Kupang membebaskan kliennya dari segala dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dari tahanan. 

Selaku kuasa hukum terdakwa Khairul Umam, kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan memberikan putusan sela yang amarnya,  menyatakan terdakwa Khairul Umam bebas dari segala dakwaan penuntut Umum dengan perintah agar terdakwa Khairul Umam dikeluarkan dari dalam tahanan, demikian salah satu permintaan Tim Penasehat Hukum Khairul Umamyang terdiri dari, Melkzon Beri, SH.M.Si,  Elvianus Goo,SH,  Marlen Patresya Baoen, SH,  Priscilla Tazia Sulaiman, SH. MH dan Valentia Latumahina, SH. MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkzon Beri, SH. M.Si dan Rekan yang berkantor di Jalan  TDM 1, Gg. Komodo 2,  RT 01,  RW 01,  Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT dalam eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum yang disampaikan melalui aplikasi whatsApp kepada media ini.

Melkzon Beri dan kawan-kawan juga  minta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi Tim Penasehat Hukum terdakwa Khairul umam untuk seluruhnya dan menyatakan dakwaan Penuntut Umum tertantanggal 17 Mei 2022 atas nama terdakwa Khairul Umam batal demi hukum serta membebankan biaya perkara kepada negara. 

Melkzon Beri  menambahkan,  surat dakwaan itu ada dasar hukum pembuatan, yaitu Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, jo surat edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/JA/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan. Menurutnya, ada dua  syarat mutlak dalam pembuatan surat dakwaan yakni syarat formil dan syarat materil. Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil dapat dibatalkan. Dan  surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil batal demi hukum.

Dari 8 komponen syarat materil surat dakwaan demikian Beri,  eksepsi pihaknya merujuk pada dua  komponen yakni surat dakwaan penuntut umum tertangal 17 Mei 2022 tersebut tidak memberikan menggambarkan secara bulat dan utuh tentang bagaimana tindak dilakulan oleh terdakwa sebagaimana syarat materil surat dakwaan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung. 

Dikatakan demikian karena dalam surat dakwaan penuntut telah menguraikan asal muasal terjadinya tindak pidana yaitu pada tahun 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Alor mendapatkan dana alokasi khusus sebesar Rp. 26.339.936,371, lalu Rp. 7.350.655 .696 diantaranya dimanfaatkan untuk membiayai 4 jenis kegiatan dan bagaimana rangkaian peristiwa hukumnya yang memperlihatkan terdakwa Khairul Umam sebagai subjek yang melakukan tindak pidana. Penuntut umum tidak menguraikan secara jelas dan terang. Dalam surat dakwaan, penuntut umum hanyalah menguraikan sejumlah organ berdasarkan Lampiran 1 Permendikbud Nomor  1 Tahun 2019 tentang peran P2S,  pemenuhan persyaratan fasilitator, pemenuhan persyaratan teknis dan emahaman tentang gambar teknis, selanjutnya dikaitkan dengan dimensi fakta.

Selanjutnya terangnya, oleh penuntut umum menyelipkan uraian tentang saksi Albert Nimrod Owpoly menunjuk terdakwa Khairul Umam sebagai PPK, dengan uraian tugas yg jelas berdasarkan SK pengangkatan. 

Mekzon Beri menambahkan dari uraian dakwaan tersebut,  tampak adanya lonjakan logika,  dimana penuntut umum lebih menonjolkan peran saksi Albert N. Owpoly dalam Pengelolaan DAK TA. 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, sedangkan terdakwa Khairul Umam dalam kedudukan dan jabatan sebagai PPK yang memberi sumbangsih untuk terjadinya tindak pidana terkesan samar dan sumir, bahkan  cenderung tidak tampak.  Nah fakta yang demikian, memperlihatkan bahwa rumusan secara lengkap, jelas dan tepat mengenai perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam surat dakwaan lengkap dan tercecer, menimbulkan kekaburan atau penuh keragu-raguan, tidak terang dan membutuhkan lagi penafsiran. Sehingga terhadap hal ini maka surat dakwaan penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil menyebabkan surat dakwaan haruslah batal demi hokum. 

Materi eksepsi yang kedua menurut Beri  adalah bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memberikan gambaran secara bulat dan utuh tentang akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana sebagaimana syarat materil surat dakwaan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI.

Menurut Melkzon Beri, berbeda dengan tindak pidana umum,  dalam tindak pidana korupsi, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana adalah kerugian keuangan negara,

Dalam surat dakwaan tambah Melkzon Beri, penuntut umum telah menguraikan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana in cassu kerugian negara, untuk 4 paket kegiatan yakni, kegiatan pembangunan gedung perpustakaan sekolah dan Laboratorium IPA dengan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran Rp. 375.573.851,12. 2. Kegitan rehabilitasi sedang berat perpustakaan sekolah dengan kerugian negara Rp. 303.819,297,67.  Kegiatan pengadaan meubiler Rp. 243.902.331 sehingga totalnya Rp.  923.295,479,79. 

Lalu kemudian terkait kemahalan harga atas 54 paket Meubiler sebesar Rp. 792.757.212, 28. Surat  dakwaan ternyata masih bersifat potensi, tetapi oleh penuntut umum menghitungnya sebagai kerugian negara. Kerugian negara yang bersifat potensi ini tidak dikenal dalam UU Perbendaharaan Negara, yakni UU Nomor  1 Tahun 2004,  jo Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016. Yang  dikenal adalah kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.

Lalu kemudian terang Beri, diakhir surat dakwaan penuntut menyimpulkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Khairul Umam bersama dengan saksi Albert N. Owpoly mengakibat kerugian keuangan negara dengan  total Rp.1.716.052.692,07 atau Rp. 1. 340.478.840,95 sehingga menjadi kabur karena ada 2 besaran kerugian negara,

Jika dicermati secara seksama terkait kerugian sebesar Rp.1. 716.052.692,07 tersebut maka dipastikan penuntut umum telah menyelundupkan kerugian keuangan negara yang masih bersifat potensi sebesar Rp. 792.757.212,28 lalu untuk kerugian negara sebesar Rp. 1.340.478.840.95 tersebut dipastikan penuntut umum telah menghilangkan/menghapus kerugian negara untuk kegiatan pembangunan gedung perpustakaan sekokolah dan Lab IPA sebesar Rp. 375.573.851,12, selanjutnya menyelundupkan lagi kerugian keuangan negara yang masih bersifat potensi sebesar Rp.  792.757.212,28. 

Melkzon menambahkan terkait kerugian negara ini dalam surat dakwaan penuntut umum merujuk pada 4 Dokumen LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten  Alor, sehingga kalau 4 LHP ini dijumlahkan nilai kerugiannya hanya akan mendapatkan 1 kerugian total, dan sangat tidak mungkin 4 dok LHP tersebut merekomendasikan 2 besaran kerugian negara. 

Dari fakta ini maka uraian dakwaan terkait akibat tindak pidana berupa kerugian negara menurut Melkzon Beri, penuh keraguan-raguan, tidak bulat dan utuh, serta menimbulkan multy tafsir. Dan  oleh karenanya uraian dakwaan yang demikian, tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan sebagaimana mana Surat Edaran Jaksa Agung RI sehingga harus lah  dinyatakan batal demi hokum.  *** morisweni  

Pos terkait