KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mahasiswa asal Pulau Pantar yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) mendesak Bupati Alor, Drs. Amon Djobo untuk menutup rumah makan ’luar-dalam’ di Kadelang dan Kubur China Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Selain meminta Bupati Alor menutup rumah makan bisnis lendir itu, IMP2 melalui aksinya, Kamis (23/02) juga mendesak Kepolisian Resort Alor menangkap oknum-oknum yang menyediakan rumah makan sebagai lokasi prostitusi.
“Melalui Aksi demonstrasi ini kami mendesak kepada pemerintah daerah dalam hal bupati alor untuk sesegerah mungkin mencabut ijin serta menutup rumah makan yang ada di Kadelang dan juga Kubur Cina yang dijadikan tempat praktek prostitusi serta menegakan Peraturan Daerah demi kemashlatan daerah. Jika tidak diindahkan pernyataan sikap ini maka kami dari IMP2 akan selalu berlipat ganda di perlemen jalalan bahkan dengan masa yang lebih banyak yang tergabung antara mahasiswa dan masyarakat khususnya di lokasi tersebut,” tulis IMP2 melalui pres release yang diteken koordonator aksi Zigit B. Karmani, Ketua IMP2 Habibi Maley dan Sekretaris Naaman Boling.
Kepada Polres Alor IMP2 mendesak untuk segera membubarkan tempat atau lokasi praktek prostitusi yang berada di Warung Makan Kadelang maupun di Kubu rCina (KBC). “Kami mendesak dan menuntut Polres Alor untuk sesegerah mungkin melakukan pemeriksaan dan menangkap oknum-oknum yang menyediakan lokasi prostitusi berupa orumah makan atau cafe maupun hotel-hotel di Kabupaten Alor dan segera menutup tempat prostitusi yang berada di Rumah Makan Kadelang,café maupun hotel dan lainnya yang masih ada di Kabupaten Alor,” ungkap IMP2.
DPRD Kabupaten Alor menurut IMP2 agar tidak tinggal diam. IMP2 mendesak DPRD untuk segera merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk sesegerah mencabut ijin serta menutup beberapa tempat yang dijadikan tempat praktek prostitusi baik di restoran, kafe, rumah makan maupun beberapa hotel.
Berikut kutipan lengkap pernyataan sikap IMP2 yang diterima radarpantar.com:
Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk mendapatkan suatu imbalan .. Dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi dan diatur. Praktik prostitusi online melibatkan pihak yang sama dengan praktik prostitusi biasa. Dari Mucikari, Pekerja seks (PSK), penyewa jasa PSK dan Pihak lain yang terlibat maraknya praktek prostitusi di Indonesia secara Umum, Kabupaten Alor khususnya dengan kedok warung makan sekaligus praktek prostitusi dengan istilah keren (warung makan dalam dan makan luar) sangat meresahkam warga kabupaten Alor. Pasalnya, lokasi praktek protitusi dengan dalih warung makan berada ditengah-tengah masyarakat, lokasinya sangat mudah dijangkau oleh semua kalangan terrmaksud anak dibawah umur. Sebut saja di lokasi Praktek dugaan prostitusi di Kuburan Cina (KBC), Kedelang, serta kami juga menduga ada praktek prostitusi online di Kabupaten Alor, baik di hotel–hotel, bar yang berada di lokasi Bungawaru dan beberapa Lokasi yang berada. Lokasi protitusi ini rata-rata berdalih warung makan padahal didalamnya tersedia bisnis esek –esek yang sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum bagi masyarakat Alor.
Warung luar dalam ini sudah tidak lazim lagi bagi masyarakat Kabupaten Alor karena para Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut rata-rata didatangkan dari Pulau Jawa dan serta Kabupaten Lembata dan diduga terindikasi penyakit HIV AIDS . Selain Warung luar dan dalam dalam ini lokasi tersebut juga dijadikan tempat penginapan (kamar kosong bagi tamu dan hal ini sudah menjadi hal yang biasa. Pemerintah Kabupaten Alor harusnya bisa melakukan penertiban terhadap lokasi warung makan terselubung bisnis prostitusi ini. Pemerintah harus meninjau ulang ijin –ijin warung karena kebanyakan mengunakan ijin usaha rumah makan, bukan ijin usaha praktek prostitusi atau penginapan. “
Pemerintah harus tinjau ulang ijin warung-warung tersebut sesuai peruntukan. lokasi Warung terselubung prostetusi ini, sangatlah istimewa karena berada di tengah masyarakat dan berdekatan juga dengan tempat ibadah yang berjarak kurang lebih 40 meter dari rumah ibadah bahkan ada juga lokasi yang berdekatan dengan sekolah tepatnya di lokasi Kuburan Cina (KBC) dan juga ada di kadelang itu juga merupakan lokasinya di tengah pemukiamn warga dan di antara dua rumah ibadah yaitu gereja dan mesjid. warung luar dalam ini jangan berada di tengah-tengah permukiman karena sangat berpengaruh dengan generasi muda terutama anak dibawah umur .
Pemerintah harus mengambil suatu tindakan keras demi masyarakat dan generasi bangsa ini. Kinerja pemerintah terhadap praktek protitusi ini yang sudah berlangsung lama tetapi pemerintah tidak mengambil tindakan yang keras. Warung luar dalam ini sudah sekian lama merusak generasi muda di pulau Alor ini dan sangat merugikan masyarakat, tetapi sampai saat ini warung tersebut masih dibiarkan beroperasi.
Dengan adanya warung ini maka pihak-pihak tertentu dalam hal ini penyedia tempat-tempat prostitusi tersebut meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Bupati Kabupaten Alor, Drs Amon Djobo dapat mengambil tindakan keras demi menertibkan praktek prostitusi tersebut , demi menyelamatkan generasi di Nusa Kenari, karena sesuai dengan Visi dan Misi (ALOR KENYANG, ALOR SEHAT, ALOR PINTAR ) mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan anak- bangsa, menciptakan hal yang positif untuk masyarakat serta memberi rasa aman kepada rakyat kabupaten Alor dan itu harus ditapati bukan janji belaka. Pemerintah harus serius dalam mengatasi persoalan ini demi menyelamatkan generasi bangsa ini dan kami serahkan semua ini kepada pemerintah Kabupaten Alor agar memberikan yang terbaik buat generasi Nusa Kenari yang kita cintai bersama.
Prostitusi bukan merupakan sebuah permasalahan yang baru. Permasalahan mengenai prostitusi ini sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang masih belum bisa teratasi. Prostitusi ini merupakan hal yang serius yang harus mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah. Prostitusi di Indonesia Terkhususnya kabupaten alor, dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta bersifat ilegal dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Praktek prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan dan pelacuran. Disamping itu, prostitusi juga dapat diartikan melakukan hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan yang bukan istri atau suaminya, yang dilakukan ditempat-tempat tertentu (lokalisasi, hotel, tempat rekreasi dan lain-lain), yang pada umumnya mereka mendapatkan uang setelah melakukan hubungan badan.Faktor yang paling sering dan umum ditemukan adalah karena faktor ekonomi. Tetapi, seiring berjalannya waktu, ternyata prostitusi ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang kurang secara status ekonomi saja, tetapi juga oleh orang yang mempunyai status ekonomi menengah ke atas dan bahkan juga memasang tarif yang fantastis. Lebih miris lagi, sekarang yang melakukan praktek prostitusi bukan hanya dari orang-orang yang sudah dewasa dari segi umur saja, tetapi sekarang bahkan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar pun terlibat ke dalam masalah praktik haram ini.
Sifat hedonisme yang tumbuh dikalangan pelajar ini yang sering kali menjadi faktor pemicu untuk melakukan segala cara agar bisa memenuhi keinginannya, termasuk terjun ke dunia prostitusi ini. Demi bisa mengikuti standar ‘orang berada’ dan tidak mau kalah saing di lingkungannya, terkadang mereka rela untuk terjun ke bisnis haram ini agar bisa mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang relatif ‘mudah’.
Pekerjaan prostitusi ini merupakan pekerjaan dengan resiko yang tinggi. Dalam melakukan praktik prostitusi ini, mereka sering berganti-ganti pasangan dalam melakukan hubungan seksual. Terkadang, pada saat mereka melakukan pekerjaannya, banyak pelanggan yang menipu dan tidak membayar si pekerja seks itu. Lalu, apabila mereka melakukan hubungan seksual itu tanpa alat kontrasepsi, akan nada resiko yang lebih tinggi lagi yang mengintai, yakni bisa saja menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung kepada tindakan aborsi.Tidak jarang jugapelanggan yang datang juga menginginkan bentuk hubungan seks yang tidak wajar. Bagi remaja, terkadang prostitusi bukan dunia yang mudah untuk ditinggalkan.Jika sudah terlanjur terjerumus ke dalam dunia prostitusi, dibutuhkan usaha yang ekstra untuk menghentikannya. Remaja putri yang biasanya masih duduk dibangku sekolah atau kuliah pada awalnya mereka tidak ingin menjadikan prostitusi sebagai pekerjaan utamanya.
Mereka berfikir bahwa prostitusi yang mereka jalankan hanyalah bersifat sementara. Tetapi, tidak jarang beberapa tahun kedepan mereka tetap melakukan prostitusi tersebut karena sudah ‘terbiasa’ dan pekerjaan tersebut dapat membuat mereka mendapatkan uang yang banyak. Sehingga mereka yang sudah terjun ke dunia prostitusi enggan untuk kembali ke jalan yang benar dan tetap memilih pekerjaan sebagai pelayan seks lelaki hidung belang. Bagaimanapun faktor dan akibat dari prostitusi, yang pasti pekerjaan sebagai pelaku prostitusi tidak akan mendapatkan tempat yang terhormat di masyarakat. Banyak masyarakat yang memandang rendah pekerjaan tersebut, karena bertentangan dengan etika moral dan agama dan secara nyata dilarang oleh ajaran Tuhan Yang Maha Kuasa.
Perkembangan teknologi juga menjadi salah satu faktor yang semakin memudahkan para pelakuprostitusi ini menjalankan bisnis haramnya. Dari sistem yang dulu, yang mana orang harus datang ke tempat yang biasanya banyak terdapat disana untuk melakukan bisnis prostitusi ini, sekarang dengan perkembangan teknologi yang dimaknai negatif oleh mereka dan malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan praktik prostitusi online.Secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, maka berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.Terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lainlain. Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 Pasal 4 ayat (2) huruf d UndangUndang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah). Selain itu pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Adanya kegiatan layanan prostitusi telah meresahkan dan merusak ketertiban masayarakat, merusak moral, merusak norma dan melanggar agama, oleh karena itu pemerintah harus mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah ini, bagi pemerintah bisa dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat semua orang yang terlibat dalam layanan prostitusi, baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Dan kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta dan berperan aktif dalam upaya pencegahan maraknya layanan prostitusi online saat ini.
Adapun point-point tuntutan dari kami yakni:
1. Melalui Aksi demonstrasi ikatan mahasiswa pulau pantar (IMP2 menegaskan kepada Polres Alor Untuk Segera Membubarkan Tempat Atau Lokasi Praktek Prostitusi yang Berada di Warung Makan Kadelang Maupun Di Kubu rCina (KBC) B. Mendesak dan menuntut kepada Polres Alor untuk sesegerah mungkin Melakukan Pemeriksaan dan Menangkap Oknum Oknum yang menyediakan lokasi Prostitusi berupa Rumah makan atau Cafe maupun Hotel-hotel di Kab Alor Dan Segera menutup tempat prostitusi yang berada di Rumah Makan Kadelang,café maupun hotel dan lainnya yang masi ada di kabupaten alor maka kami menduga setiap tempat karoke atau cave restoran, Rumah makan maupun hotel pasti menampung yang namanya peserta prostitusi. Maka harus ditutup karena tidak sesuai dengan KUHP maupun Peraturan Perundang-undangan.
2. Melalui Aksi demonstarsi ini IMP2 mendesak kepada DPRD untuk sesegerah mungkin merekomendasi Poin Tuntutan kami kepada Pemerintah Daerah untuk sesegerah mencabut ijin serta menutup beberapa tempat yang dijadikan Tempat Praktek Prostitusi baik di Restoran kafe,Rumah makan maupun beberapa Hotel yg berada di kab Alor.
1. Melalui Aksi demonstrasi ini kami mendesak kepada Pemerintah Daerah dalam hal bupati alor untuk sesegerah mungkin mencabut ijin Serta Menutup rumah makan yang ada di kadelang dan juga kubur cina yang dijadikan Tempat Praktek Prostitusi serta Menegakan Peraturan Daerah Demi Kemashlatan Daerah Jika tidak diindahkan pernyataan sikap ini maka kami dari IMP2 akan selalu berlipat ganda di perlemen jalalan bahkan dengan masa yang lebih banyak yang tergabung antara Mahasiswa dan masyarakat khususnya di lokasi tersebut. *** mw