KALABAHI, RADARPANTAR.COM-Penasehat hukum Aditya Suhartoyo Jo dan Theresia Yo Carvallo dalam kasus gugatan perdata melawan iparnya, Enny Anggrek, Lukas Atalo, SH memohon Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi dalam hal ini Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara perdata ini mengambil langka hukum terhadap saksi Enny Anggrek, Agustinus Lokusalung.
Melalui surat Nomor: 08/Adv.L/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021, Lukas Atalo, SH memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi cq Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor:24/PDT.G/2020/PN KLB agar dapat mengambil langka hukum meminta pihak Kepolisian Resort Alor untuk memanggil, Agustinus Lokusalung guna proses hukum atas perbuatannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP.
Surat dengan perihal Permohonan itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi cq Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor:24/PDT.G/2020/PN KLB itu ditembuskan kepada Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia, Ketua PengadilanTinggi Propinsi NTT, Kepala Kepolisian Resort Alor, media teropong Alor dan media RADAR PANTAR.
Berikut isi surat selengkapnya yang diteken penasehat hukum Aditya, Lukas Atallo, SH, dilampirkan dengan pernyataan pencabutan dari Agustinus Agustinus Lokusalung, Bahwa telah datang menghadap saya saudara Agustinus Lokusalung pada hari Kamis, Tanggal 18 Februari 2021 di tempat kediaman saya di Batunirwala, RT 010/RW 04 Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor dan menyatakan mencabut kesaksiannya tertanggal 10 Februari 2021 dalam perkara perdata Nomor: 24/PDT.G/2020/PN KLB dan membuat pernyataan tertanggal 18 Februari 2021 sebagaimana terlampir.
Bahwa surat pernyataan saudara Agustinus Lokusalung tersebut dibuat untuk kepentingan para penggugat apabila sewaktu-waktu Perkara Perdata Nomor:24/PDT.G/2020/PN KLB naik ke Tingkat Banding dan dibutuhkan keterangannya, akan tetapi dalam beberapa hari terakhir ini, muncul kontraversi atas surat pernyataan saudara Agistinus Lokusalung tersebut di media massa, seperti media online RADAR PANTAR untuk selaku ADVOKAT yang juga adalah penegak hukum sekaligus pengacara dari saudari Theresia Yo Carvallo dan saudara Aditya Suhartoyo Jo, saya mohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Cq Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor: 24/PDT.G/2020/PN KLB agar dapat mengambil langka hukum meminta pihak Kepolisian Resort Alor untuk memanggil saudara Agustinus Lokusalung, guna proses hukum atas perbuatannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP.
Sebagai tambahannya, asli surat pernyataan Agustinus Lokusalung sedang berada di tangan klien saya saudara Aditya Suhartoyo Jo dan jika dibutuhkan kami akan menunjukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Cq Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor: 24/PDT.G/2020/PN KLB.
Seperti berita media ini sebelumnya bahwa pada, Kamis (25/02), saksi Enny Anggrek didampingi pengacara, Elizabeth Sulastri melaporkan Lukas Atalo, Cs di Polres Alor.
Kepada wartawan di Mapolres Alor, Elizabeth mengaku, laporan yang disampaikan ini menyangkut surat pernyataan pencabutan keterangan yang dibuat Agustinus Lokusalung seperti berita RADARPANTAR.COM, Rabu (24/02) yang dinilai pihaknya sebagai sebuah kekeliruan. “Mereka menyuruh membuat pernyataan seperti itukan jelas perbuatan melawan hukum,” kata Elizabeth.
Apalagi dengan menjemput Agustinus Lokusalung dari rumahnya dan mengatakan dari pada berurusan dengan kepolisian lebih baik bapak ikut kami ke rumah kami punya pengacara. Nah, maksudnya apa, tanya Elizabet bertanya dan menambahkan, kalau tidak ada masalah sebelumnya.
Ternyata sampai di sana demikian Elizabeth, dia menyuruh Agustinus Lokusalung untuk membuat surat pernyataan mencabut keterangan yang diberikan pada persidangan tanggal 10 Februari 2021 yang menurutnya tidak dibenarkan. Terus dia minta supaya tidak menjadi saksi di Pengadilan Tinggi nanti.
Menjawab pertanyaan pers soal siapa yang menyuruh Agustinus Lokusalung membuat pernyataan, Elizabeth menegaskan jika Lukas dan Adtya yang menyuruh membuat pernyataan. “Lukas yang mendikte pernyataan itu. Bapak tua menolak karena dia tidak tau. Dan dalam hati yang penuh panik dan takut karena kelemahannya menyangkut masalah hukum … pengetahuan tentang hukum kan tidak tau. Jadi merasa takut dan gementar menulis itu,” ungkat Elizabeth.
Ditamabhakan Elizabet, pernyataan itu didikte oleh Lukas, kemudian Adtya menulis. Setelah Adtya menulis dia suruh Agustinus Lokusalung menulis dan menanda tangani. Nah … inikan trik-trik licik namanya.
Elizabeth mempertanyakan alasan mengapa harus menjemput Agustinus Lokusalung di rumahnya dan dibawah ke sana untuk dituliskan surat pernyataan. Itukan dia dalam ketakutan dan tekanan psikologis. Istilahnya memaksa adanya kekerasan tetapi kekerasan psikologis. Inikan tidak benar.
Agustinus Lokusalung kan saksi fakta, apa yang diterangkan itu yang dia ketahui dan keterangan di dalam persidangan itu diberikan dibawah sumpah, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Menurut Elizabeth, menjemput dan mengatakan dari pada berurusan dengan polisi, bapak ikut saja kami ke sini. Itu sama saja dengan kejahatan yang melanggar kemerdekaan orang lain.
Agustinus Lokusalung menurut Elizabeth sangat dirugikan, dicemarkan nama baiknya. Seolah-olah pernyataan itu dibuat dengan suka rela, keiklasan dan kesadaran yang tinggi, padahal dengan ketakutan mengikuti keinginan mereka, ini bertentangan dengan hatinya. Jadi, tidak dengan iklas tetapi sudah bertentangan dengan suara hati.
Sebagaimana diberitakan media ini, Rabu (24/02), Agustinus Lokusalung yang diajukan Enny Anggrek sebagai saksi membuat pernyataan bahwa kesaksian yang disampaikan dalam sidang Rabu, 10 Feburari 2021 silam dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi adalah kesaksian yang tidak benar.
Untuk diketahui, Lokusalung diajukan tergugat Enny Anggrek, SH sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata obyek perkara tanah di Pelabuhan Kalabahi terdaftar dengan Nomor Perkara: 24/PDT.G/2020/PN.KLB tanggal 23 Oktober 2020 dan sudah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi beberapa pekan silam.
Lokusalung melalui pernyataan yang diterima media ini menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi Nusa Tenggara Timur bahwa kesaksian yang ia berikan sebagai saksi dari Enny Anggrek sebagai tergugat pada hari Rabu Tanggal 10 Feburari 2021 dihadapan persidangan hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam perkara perdata Nomor 24/PDT.G/2020/PN.KLB adalah kesaksian yang tidak benar.
Karena itu demikian Lokusalung, ia mencabut kesaksian yang telah disampaikan dalam persidangan dihadapan majelis hakim.
Atas pernyataan ini terang Lokusalung, apabila sewaktu-waktu perkara ini sampai kehadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi dan membantahkan keterangannya maka ia bersedia hadir memberikan keterangan sekaligus menyatakan secara langsung mencabut segala keterangan dan kesaksiannya dalam perkara perdata Nomor 24/PDT.G/2020/PN.KLB.
Pernyataan Lokusalung ini tertanggal 18 Februari 2021 diatas meterai 10000, diberi cap jempol yang disaksikan Lukas Atalo, SH, Adtya dan Frengki Urleng.
Kuasa hukum Aditya selaku penggugat, Lukas Atalao, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, ada pernyataan dari saksi atas nama Agustinus Lokusalung bahwa keterangan yang telah disampaikan dihadapan majelis hakim itu tidak benar.
Meski sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi demikian Atalo, jika perkara ini naik ke tingkat banding, pihaknya akan mengajukan kepada hakim tingkat banding untuk menghadirkan saksi dimaksud untuk memberikan keterangan sekaligus mencabut keterangan yang telah disampaikan di pegadilan tahap pertama.
Itu berarti terang Atalo, mencabut keterangan itu tidak dapat dilakukan diluar sidang. Kalau misalnya pengadilan tingkat pertama proses perkara sedang berjalan ini misalnya pernyataan saksi itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kalabahi maka yang berhak untuk melaporkan saksi palsu ini ke polisi adalah hakim. “Kalau penggugat dirugikan tetapi tidak berhak untuk lapor, oleh karena saksi yang bersangkutan diangkat sumpah di depan hakim dan hakim yang berwewenang menyatakan bahwa orang ini saksi palsu atau saksi dusta jadi dia diproses hukum, itu bisa” ujar Atalo.
Ditambahkan Atalo, sudah ada surat pernyataan dari manager PT Pelindo mengenai obyek sengketa rumah dan tanah di pelabuhan itu tidak ada kaitan dengan PT Pelindo yang menurut tergugat ada kontrak dengan PT Pelindo sebagai hak kelola, dimana sebagian dari tanah PT Pelindo yang masuk dalam rumah dan tanah obyek sengketa seluas 67 meter persegi. “Sudah dibantah oleh PT Pelindo melalui surat tanggal 15 Februari 2021 yang diteken Manager Pelabuhan Kalabahi, Hina Pirandawa bahwa tanah dan rumah obyek sengketa itu tidak ada hubungan dengan PT Pelindo. Ini merupakan satu kesatuan tentang pencabutan kesaksian oleh saksi melalui pernyataan,” timpal Atalo menambahkan. *** morisweni