KALABAHI, RADARPANTAR.COM-Ini sikap pengacara muda berbakat, Lukas Atallo, SH menanggapi laporan polisi terhadap pihaknya yang dilayangkan saksi Enny Anggrek, Agustinus Lokusalung dalam kasus perdata melawan adik iparnya, Aditya. Attalo menegaskan sikapnya jika pihaknya yang bakal melaporkan terlebih dahulu ke kepolisian untuk menguji siapa sejatinya yang menyuru orang ini (Agustinus Lokusalung) untuk bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi.
Atallo yang dikonfirmasi ketika media ini mendengar bakal ada laporan polisi terhadap dirinya dibalik mencuatnya surat pernyataan penarikan keterangan oleh saksi Enny Anggrek dalam kasus perdata melawan adik iparnya itu mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada kepolisian untuk melakukan pengujian siapa sejatinya menyuruh orang (Agustinus Lokusalung) bersaksi di pengadilan.
Kita akan lapor ke polisi supaya kita uji sama-sama, siapa yang suruh orang ini untuk bersaksi, timpal Lukas Atallo.
Atallo kemudian menjelaskan, awalnya ia ditelpon kliennya, Aditya kalau saksi dari Enny Anggrek dalam kasus gugatan perdata dengan kliennya hendak mencabut keterangannya.
“Jadi Aditya bilang … boleh datang rumah … saya bilang boleh, kalau dia berpikiran baik seperti ini boleh silakan dia datang,” terang Atallo.
Atallo mengaku jika saksi Enny Anggrek, Agustinus Lokusalung datang bersama seseorang yang bernama Frangki. “Saya tanya dia, betul bapak iklas mau buat pernyataan untuk cabut bapak pung pernyataan. Dia mengiyakan. Lalu saya berikan pemahaman hukum, saya bilang … Pak, Bapak buat surat pernyataan pencabutan perkara lalu saya pegang misalkan yang pasti saya kirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.Tetapi sebagai sesama orang Alor yang paham hukum saya harus kasitau ke Pak. Kalau surat pernyataan pencabutan yang bapak ingini saya kirim ke Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi maka dia berhak komplain. Kenapa, karena Bapak bersumpah dihadapan hakim, walaupun kami ini yang merasa dirugikan atas pengakuan bapak ini, saya bilang begitu sama orang tua ini,” jelas Atallo.
Jadi, sebaiknya jangan buat pernyataan. Na … saya bilang begitu. Karena kita semua orang Alor saya kasih pemahaman yang baik. Tetapi kalau sewaktu-waktu, bapak dibutuhkan untuk misalnya ke Pengadilan Tinggi atau ke pertanahan untuk mencari tahu garis putus-putus yang ada di dalam sertifikat itu tolong lah Bapak bersedia, terang Atallo menambahkan.
Atau misalnya perkara ini demikian Atallo, sewaktu-waktu naik di tingkat banding ke Pengadilan Tinggi, tolong lah bapak bersedia ke tingkat banding.
Nah, berkaitan dengan yang bilang bapak mau cabut bapak pung pernyataan kata Atallo, itu tidak bisa. Karena pencabutan pernyataan itu harus dilakukan di dalam sidang.
Pertanyaannya, apakah bisa dicabut … bisa, kalau sewaktu-waktu misalkan saya ne kalah ne di tingkat pertama, saya ajukan banding, nanti saya tulis bahwa pertimbangan hukum dari hakim terhadap keterangan saksi yang bersangkutan itu dia sudah mencabut pernyataannya dan dia siap kalau sewaktu-waktu dihadapkan di hadapan hakim tingkat banding dia akan memberikan keterangan di situ dan sekalian mencabut kesaksian yang telah disampaikan di pengadilan tingkat pertama, jelas Atallo.
Kalau itu bapak mau ya bekin, tetapi mohon maaf saya nda paksakan. Saya bilang begitu, saya nda paksakan. Kalau itu Bapak mau ,,, bekin, kata Atallo memberi saran.
Dia bersedia untuk bekin akhirnya bekin. Saya bilang sudah, bapak tulis tangan sendiri, pinta Atallo.
Sayangnya, dia (Agustinus Lokusalung) bilang, tidak. Saya tidak bisa. Saya bilang, ho kalau tidak bisa saya omong om ikut, Tapi kalau om tolak saya nda paksa.
Atallo mengaku, mengapa sampai sekarang ia tidak menyampaikan pernyataan ini untuk lapor ke Ketua Pengadilan, Karena kalau pernyataan itu dia buat saya kasih ke Ketua Pengadilan karena kepentingan hukum saya. Nah, pernyataan itu dibuat semata-mata untuk sewaktu-waktu di tingkat banding dibawah ke sana.
Dijelaskan Atallo, kalau sewaktu-waktu setelah putusan, misalnya tergugat dirugikan atau penggugat dirugikan maka ini ia jadikan sebagai bukti dalam mengajuan memori banding sebagai pemohon atau saya ini termohon saya ajukan kontra memori banding. “Saya akan lampirkan pernyataan ini, untuk sampaikan kepada hakim Pengadilan Tinggi dengan tujuan bahwa keterangan saksi yang bersangkutan yang dipakai oleh hakim di tingkat pertama untuk memutuskan ini dia telah membuat pernyataan untuk mencabut. Dan mohon supaya hakim Pengadilan Tinggi kalau misalnya membutuhkan untuk dia harus diperiksa kami siap hadirkan dia ke sana untuk meberikan keterangan dan mencabut kesaksiannya. Itu baru bisa Pak, saya bilang begitu,” pungkas Atallo.
Tetapi demikian Atallo, bapak hanya membuat pernyataan untuk mencabut sekarang, saya mau ajukan ke mana? Pernyataan pencabutan itu saya harus ajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi. Kalau saya ajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi , kalau Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tidak complain tidak apa-apa.
Tetapi jelas Atallo, kalau Ketua Pengadilan komplain terus dia merasa bahwa anda telah berdusta dihadapannya karena memberikan keterangan palsu ya bapak masuk penjara. Na saya tidak mau, sebagai orang Alor saya tidak mau. Tetapi kalau dibutuhkan untuk bapak bantu saya di Pengadilan Tinggi ya silakan bekin. “Dia mau dan bekin,” ungkap Lukas Atallo.
Menurut Atallo, kalau dia tidak pergi ke Pengadilan Tinggi juga tidak ada sangsi hukumnya. Kalau dia tidak pergi maka keterangan di pengadilan tingkat pertama tetap sah, sepanjang dia tidak menyatakan langsung di hadapan hakim tinggi. Apakah saya menjebak dia,timpal Atallo bertanya.
Dia mengaku pihaknya sama sekali tidak meneror, apalagi menghipnotis Agustinus Lokusalung.
Karena itu kalau ini muncul di permukaan sebagai sebuah persoalan ya saya menyesal. Saya tidak paksa, saya paham aturan lah, katanya.
Yang menarik menurut Adtya, saksi Enny Anggrek, Agustinus Lokusalung mengaku menyesal terhadap semua keterangan yang telah ia sampaikan dihadapan majelis hakim dalam persidangan di pengadilan beberapa pekan silam.
Aditya juga mengaku tidak mengancam dan tidak menghipnotis Agustinus Lokusalung sampai ia memutuskan untuk membuat pernyataan mencabut keterangan yang telah ia sampaikan di pengadilan. ***morisweni