Lomboan Minta Kepolisian Adil Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Lomboan Djahamouw. FOTO:ISTIMEWAH
Lomboan Djahamouw. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini permintaan Lomboan Jahamouw-salah seorang aktivis di Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada pihak Kepolisian Resort Alor (Polres Alor) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.  Lomboan minta agar kepolisian lebih bijak, adil dan menjaga keseimbangan dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.  

Kepolisian kami minta agar lebih bijak, adil da menjaga keseimbangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan terkesan orang kaya pakai tangan polisi untuk bungkam orang menyampaikan pendapat.  Hampir setiap laporan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH responnya cepat tetapi laporan polisi saya tentang DPO hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya, tandas Lomboan dalam jumpa pers dengan pekerja media di kediamannya Minggu sore (26/09) di Bujanta Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

Lomboan mengemukakan hal ini menanggapi panggilan penyidik Polres Alor kepadanya terhadap 10 (sepuluh) laporan polisi yang diadukan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH kepada dirinya.  

Semua laporan Ketua DPRD Alor itu terkait dengan pernyataan Lomboan di akun facebook Ldj Xnapi milik Lomboan Jahamouw.

Meski panggilan kepadanya ini dimaksudkan untuk melakukan mediasi berdasarkan surat edaran Kapolri tetapi  Lomboan menegaskan sikapnya agar penyidik Polres Alor harus mengusut tuntas laporannya atas DPO dirinya yang diduga disebarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH. 

Hingga saat ini demikian Lomboan, pihaknya sama sekali belum mendapatkan kepastian apakah DPO dirinya beredar itu merupakan DPO asli yang dikeluarkan oleh kepolisian atau DPO palsu. “Untuk memastikan apakah DPO saya itu asli atau palsu sangat bergantung dari proses hukum di kepolisian. Tetapi hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya di Polres Alor,” timpal Lomboan.

Menurut Lomboan, jika DPO terhadap dirinya itu asli, mengapa Enny Anggrek yang sebarkan atau tidak melalui tahapan di kepolisian. Kalau bukan kepolisian yang keluarkan DPO terhadap dirinya maka bisa jadi Ketua DPRD yang buat. Dan, kalau ini terjadi maka harus dicatat sebagai sebuah kejahatan. Kalau kepolisian tidak ungkap maka masyarakat bisa saja beropini bahwa kepolisian bisa diatur.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Lomboan mengaku siap memenuhi panggilan kepolisian atas 10 laporam polisi yang diadukan Ketua DPRD Kabupaten Alor terhadap dirinya, Senin (27/09) di Sat Reskrim Polres Alor.  “Laporan Ketua DPRD Alor itu merupakan hak hukumnya. Kita hargai. Buktinya saya hadir. Tetapi saya mau tegaskan bahwa laporan seperti ini merupakan upaya membungkam kekuatan demokrasi,” kata Lomboan.  

Ketua DPRD itukan menurut Lomboan, jabatan publik yang dibiayai dengan uang rakyat, karena itu siapapun orang yang ada di jabatan itu wajib dikontrol oleh rakyat. “Ini sedikit-sedikit lapor polisi. Apa ini bukan kemuduran demokrasi. Apalagi dilakukan oleh seorang pejabat sekelas Ketua DPRD,” ungkapnya.  

Dia mengaku semua yang disampaikannya melalui akun Ldj Xnapi itu merupakan fakta. “Saya tidak sedang menyebar berita hoax. Yang saya sampaikan itu fakta. Karena itu polisi harus telusuri terlebih dahulu apakah benar fakta atau bukan. Setelah itu baru tindak lanjuti laporan Ketua DPRD,” jelasnya memberi saran sembari menegaskan, jangan terkesan orang kaya memakai tangan polisi untuk membungkam orang menyampaikan pendapat.  

Lomboan menegaskan bahwa pihaknya siap hadir memenuhi panggilan kepolisian, oleh karena itu Ketua DPRD Alor juga diharapkan bisa memenuhi panggilan kepolisian besok. *** mw

Pos terkait