Laporan Pemerintah Terhadap Ketua DPRD Alor Masih Dalam Proses Penyelidikan

Sekda Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang. FOTO:Moris Weni-RADARPANTAR.COM
Sekda Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang. FOTO:Moris Weni-RADARPANTAR.COM

KALABAHI,RADARPANTAR.COM-Laporan Pemerintah Kabupaten Alor terhadap  Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan orang nomor satu di DPRD Alor itu kepada pemerintah setempat dalam mutasi staf Sekretariat DPRD Alor masih dalam proses penyelidikan.  Pasalnya, beberapa saksi termasuk saksi korban sudah menyampaikan keterangan di penyidik Polres Alor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang kepada RADARPANTAR.COM melalui sambungan telpon, Senin (01/03) mengaku, sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kepolian Resort Alor tentang perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan pihaknya.

Bacaan Lainnya

Dalam surat perkembangan penanganan terhadap laporan pemerintah itu demikian Alelang, proses hukum masih dalam tahapan penyelidikan, beberapa saksi sudah diambil keterangan, termasuk saksi korban.  

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH menurut pemberitahuan dari pihak kepolisian jelas Alelang, sudah dilakukan panggilan oleh kepolisian untuk dimintai keterangan tetapi yang bersangkutan belum  memenuhi panggilan kepolisian. Polisi mengagendakan untuk melayangkan panggilan kedua terhadap Anggrek yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor itu.  

Alelang mengaku menyesalkan  sikap Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek yang tidak memenuhi  panggilan kepolisian. Sebagai warga negara yang baik mestinya Ketua DPRD Alor memberikan contoh kepada publik dengan cara memenuhi panggilan kepolisian, pungkas Alelang.

Apalagi tambah Alelang, proses hukum ini kan masih dalam tahapan penyelidikan sehingga para pihak terkait memenuhi panggilan kepolisian dalam memberikan keterangan sehingga kepolisian mempertimbangkan untuk memberikan kesimpulan apakah kasus ini memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya atau tidak.  

Sekda Alelang menjelaskan, bisa saja Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH tidak memenuhi panggilan kepolisian karena ada dalam tugas dan kesibukan lain  sebagai unsur pimpinan dewan. “Kita berharap pada saatnya jika diperlukan kepolisian dalam mengambil keterangan Ketua DPRD bisa hadir sehingga proses hukum berjalan secara professional di kepolisian,” pinta Alelang.  

Menanggapi sikap Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, S.IK yang membuka ruang mediasi sebagaimana berita RADARPANTAR.COM sebelumnya untuk mempertemukan Ketua DPRD Alor dan pemerintah, Alelang mengaku belum mengetahuinya. Yang diketahui pemerintah itu demikian Alelang, pihaknya mendapatkan laporan perkembangan penanganan dari Kepolisian Resort Alor bahwa laporan pemerintah Kabupaten Alor itu sedang dalam proses penyelidikan. “Beberapa saksi termasuk saksi korban sudah dimintai keterangan. Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek sudah dipanggil untuk memberikan keterangan tetapi belum berkesempatan hadir,” jelas Alelang sembari menambahkan, dalam laporan perkembangan penanganan laporan pemerintah Kabupaten Alor itu, Polres Alor  sudah menyiapkan permintaan kepada ahli Bahasa untuk hadir di Polres Alor dalam rangka mendengar keterangan ahli terhadap pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH dalam mutase staf di Sekretariat DPRD setempat. *** morisweni 

Pos terkait