KALABAHI,RADARPANTAR.com-Protes terhadap penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan Tahun 2019, Forum Guru Alor Pencari Kebenaran dan Keadilan (FGA-PKK) menyurati Presiden. Kepada orang nomor satu di NKRI ini, FGA-PKK menuding bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Albert Ouwpoly syarat muatan politik. Lacurnya, baik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Alor maupun pihak Dinas Pendidikan setempat tidak mengetahui keberadaan forum ini. Ahh …
Ketua PGRI Cabang Alor, Andreas Saitakela, S.Pd, M.Pd ketika dikonfirmasi media ini mengaku baru mendengar keberadaan forum ini dari media. Saitakela menduga salah satu diantara orang yang menanda tangani surat mewakil guru dan kepala sekolah di Alor yakni Maruri Sanga, SM merupakan guru SMAN 1 Kalabahi yang sudah meninggal dunia beberapa tahun silam.
“Saya baru dengar nama forum juga ne. Kegiatan-kegiatan forum ini juga tidak pernah konsultasi dan koordinasi dengan kami sebagai induk organisasi. Jadi, yo … mereka yang angkat sendiri ko ada bekin,” ungkap Saitakela dari balik telpon selular.
Masruri Sanga, SM juga tanda tangan surat na jangan sampai dia sudah meninggal. “Itu kan bapak Sanga yang dulu guru SMA 1 to … itu su meninggal to. Atau ada Sanga lain lagi,” ungkapnya dalam dialeg Alor. Kalau Karel Mebilehi saya tidak tahu … itu guru dimana lagi. Kami tidak mengetahui keberadaan organisasi ini.
Senada dengan Saitakela, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Fredy Lahal, SH ketika dikonfirmasi melalui telpon selular mengaku forum itu tidak dalam pengetahuan pihaknya. Siapa ketua forumnya. Tidak ada forum guru seperti itu selama kami beberapa waktu ada di dinas pendidikan. Itu apalagi tu yang model begitu … tidak ada tu, ungkap Asisten 1 Setda Alor ini.
Mantan Camat Teluk Mutiara ini menambahkan, itu forum yang mengatasnamakan guru itu pribadi atau apa yang model begitu, tidak ada sama sekali tu. Itu bisa saja kerja-kerja sepihak.
Yang tidak kalah menarik, nomor telpon yang dicantumkan dalam kop surat sebagai kontak person yakni 081237577499 ketika dihubungi wartawan media ini justru diangkat oleh seseorang (suara perempuan) tetapi berdomisili di Bali-Ibukota Propinsi Denpasar. “mohon maaf ya … saya posisi di Bali. Sudah ya, terimakasih,” ungkap penerima telp ketika dijelaskan media ini bahwa nomor ponsel ini merupakan nomor kontak person Forum Guru Alor Peduli Kebenaran dan Keadilan yang menyurati dan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Alor dan para jaksa kepada Presiden RI. langsung menutup telp.
Berikut Surat dengan Nomor:03/FGA-PKK/ALOR/I/2022, tanggal 11 Januari 2022, sifat:Penting, Perihal:Mohon Langka Tegas Negara, ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta yang diterima RADARPANTAR.com, Selasa (11/02).
Selamat Tahun Baru 2022!
Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo yang sangat kami banggakan karena selama negara ini terbentuk 1945-2022 ini kami sebagian warga negara indonesia berprofesi guru dan masyatakat indonesia di daerah perbatasan negara terluar dan terpencil baru merasakan hakekat hidup di alam kemerdekaan kebijakan negara selama Bapak memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami dapat tersenyum dan merasakan arti pembangunan termasuk perlindungan hak-hak warga negara indonesia. Hukum ditegakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa/daerah. Hukum bukan ditegakan untuk pemenuhan nafkah penegak hukum dan bukan hukum ditegakan tetapi mengorbankan masyarakat dan kepentingan negara/daerah yang waktu-waktu lalu begitu menggempita dihampir seluruh indonesia oleh lembaga-lembaga hukum negara.
Karena itu, izikan kami Forum Guru Alor Pencari Kebenaran dan Keadilan Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur perlu menyampaikan keresahan/kecemasan dan bahkan rasa ketidakpercayaan kami kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor bersama para jaksanya atas penetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor saudara Albert Nimrod Ouwpoly, S.Pd, M.Si tanggal 16 Desember 2021 dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke … 1 KUHP, Penetapan tersangka hingga penahanan Kepala Dinas Kabupaten Alor karena ada laporan orang suruhan dari Pejabat Daerah bahwa pekerjaan pembangunan perpustakaan SMP Negeri Kiralela Desa Mausamang Kecamatan Alor Timur dari sumber dana DAK 2019 :
- Pekerjaan masih berlangsung dan tinggal pemasangan keramik … 2 meter dan plafon (rangka tinggal dipasang) oleh pelaksana yang ditunjuk PPK karena sejak September 2019 Kepala Sekolah selaku pelaksana pekerjaan (swakelola tipe 2) pensiun.
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor selaku KPA telah mengambil langka penahanan sisa uang 5 % yang kini masih ada di BUD Dinas Pendidikan Kabupaten Alor C.q rekening DAK sebagaimana SK Bupati Alor Nomor 03/HK/KEP/2019 Tanggal 19 Februari 2019.
- LHP BPK RI Perwakilan NTT bahwa tidak ada kerugian negara pengelolaan DAK Pendidikan Tahun 2019 dan tidak ada kesalahan swakelola DAK Pendidikan TA 2019.
- Seluruh fakta pekerjaan fisik DAK Pendidikan TA 2019 telah dimanfaatkan oleh masing-masing sekolah pendidikan penerima DAK, baik pembangunan perpustakaan, LAB, rehabilitasi dan pengadaan mebeler.
- Kami dan masyarakat Alor sangat yakin, jaksa Alor mengambil langka diluar prosedur dan sangat tendensius ini karena intervensi poltik dari pejabat daerah dan kepentingan politik daerah Tahun 2024 yang targetnya Kepala Dinas Pendidikan Alor harus dibunuh karakter bahkan dimasukan kedalam penjara.
Karena itu kami bertanya sambil memohon langka tegas Bapak Presiden RI yakni “Apakah lembaga negara bernama BPK RI telah audit dan memberi opini bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan DAK Pendidikan TA 2019 dapat dimentahkan hanya karena ada laporan orang tertentu apalagi syarat muatan kepentingan politik? Apakah hasil DAK 2019 yang telah dimanfaatkan oleh sekolah dan anak-anak bangsa harus dihilangkan hanya karena ada laporan dan proses hukum yang jelas-jelas jauh dari prosedur dan mekanisme hukum? Apakah Jaksa adalah penuntut hukum negara? Untuk itu kami atas nama guru, kepala sekolah dan jajaran pendidikan Alor memohon Bapak Presiden Republlik Indonresia segera menghentikan praktek-praktek hukum oleh investiigasi operator hukum negara yang jauh dari semangat reformasi hukum oleh Bapak Presiden RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri yang sangat kami hormati.
Sambil menanti keputusan bernilai kenegaraan dari Bapak Presiden RI, kami ucapkan terimakasi.
Surat yang diteken Karel Mabilehi, Mazruri Sanga, SM dan Abia Soka, S.Pd ini ditembuskan kepada Jaksa Agung RI dan Kajati NTT. *** morisweni