KALABAHI,RADARPANTAR.com-Advokad Fransisco Bernardo Bessi, SH kembali meminta Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Alor yang kuat dugaan melindungi kontraktor nakal dalam proses hukum tata kelola dana desa di Kabupaten Alor. Pasalnya, salah seorang kontraktor dana desa yang bernama Muklis pekerjaannya dilaporkan bermasalah tetapi justru tidak disentuh penyidik lembaga Adhyaksa itu.
Saya kali ini lebih santai karena kami sudah berkali-kali bersurat ke Jaksa Agung RI dan juga Kejaksaan Tinggi NTT bahkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun sampai dengan saat ini khususnya terkait dengan proses hukum yang menurut kami tidak adil dan adanya diskriminasi atau kriminalisasi terkait dengan saudara Muklis, salah seorang pihak ketiga Dana Desa di Kabupaten Alor tidak pernah disentuh oleh hukum untuk dipanggil, diperiksa dan tidak diapa-apakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor, sebut Advokad dari Kantor Pengacara Fransisco Bessi and Partners ini.
“Kami menggugah Yth. Bapak Jaksa Agung dan Bapak Kajati Nusa Tenggara Timur dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia kiranya bisa meluangkan waktu setelah libur panjang lebaran ini untuk memeriksa kinerja dari oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Alor,” pintanya penuh harap.
Dikatakan Bessi, sangat-sangat memalukan dan sangat-sangat terang benderang, semua Kepala Desa dan juga komponen masyarakat sudah mengeluh tetapi kembali lagi karena kuncinya ada di penegakan hukum, dan aparat penegak hukum dalam hal ini oknum-oknum yang ada di Kejaksaan Negeri Alor. Mengapa sampai dengan hari ini terkesan buntuh dan bahkan jalan di tempat.
Itulah ungkapan kegelisahan, sebutnya sembari menegaskan, ada istilah no viral no justice tetapi kita tahu bahwa ini hanya viralnya saja tetapi justicenya tidak ada. Jadi kita berharap sekali lagi video yang sudah kami edarkan semoga bisa ditonton oleh “Bapak Jaksa Agung Agung, Bapak Kajati Nusa Tenggara Timur maupun Bapak Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia”.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menurut informasi yang diterima pihaknya demikian Bessi, sudah menangani laporan pihaknya, dimana Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia secara langsung memimpin rapat pleno merspon laporan yang telah disampaikan pihaknya tetapi sampai detik ini hanya sebatas surat menyurat tetapi tidak ada ada eksen.
Kami jujur mau mengadu kemana lagi proses hukum yang tidak adil, tidak fair. Itu yang selalu kami minta bantuan media untuk menjembati laporan ini agar klien kami bisa mendapatkan keadilan. Kalau benar katakan benar, salah katakan salah … jangan ada di tengah atau abu-abu, pungkasnya.
Sebelumnya Advokad Fransisco Bernardo Bessi, SH dari Kantor Pengacara Fransisco Bessi and Partners minta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan proses hukum terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor yang diduga melindungi kontraktor bermasalah. Pasalnya, oknum kontraktor dana desa bernama Muklis menurut data yang ada dimiliki pihaknya memiliki banyak masalah tetapi belum tersentuh penyidik kejaksaan.
Masalah ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tetapi oknum kontraktor bernama Muklis itu lolos dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor. Karena itu selaku salah satu advokad, kami minta Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan proses hukum terhadap oknum jaksa yang diduga melindungi kontraktor bermasalah, pinta Fransisco melalui telp whatsApp, Selasa (17/03/2026).
Kejaksaan Negeri Alor menurut Fransisco agar tidak tebang pilih dalam proses hukumnya terhadap pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Alor. “Semua harus diperlakukan sama di depan hukum, jangan ada diemaskan dan ada yang jadi target penyidik. Jangan ada kontraktor yang dilindungi kejaksaan,” pinta Fransisco menambahkan.
Fransisco mengaku hari ini mendapatkan kabar yang sangat bagus dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, karena laporan pihaknya terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Alor telah ditindaklanjuti melalui pleno komisi kejaksaan.
Dijelaskannya, laporan pihaknya tanggal 4 Februari 2026 telah ditanggapi dalam rapat pleno di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 26 Februari 2026. Dalam pleno itu Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi NTT menindaklanjuti laporan dimaksud. Sayangnya, sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi NTT belum menindaklanjuti permintaan Komisi Kejaksaan RI.
Kita berharap ada tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT sehingga proses ini bisa cepat selesai, karena kita tau terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola dana desa Tahun 2022-2024 di Kabupaten Alor menimbulkan banyak polmeik, pinta Fransisco.
Menurut dia, pihak yang paling bertanggung jawab yang kerja tidak beras itu namanya Muklis seolah-olah tidak tersentuh. Ini tanda tanya besar ada apa, apakah dilindungi, ada permainan atau apa … bahkan dalam berita di berbagai media online disitu jelas yang bersangkutan kerjanya berantakan. “Diduga ada kerja sama dengan oknum-oknum yang ada di Kejaksaan Negeri Alor,” ungkap Fransisco.
Selanjutnya jelas Fransisco, Kejati NTT dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi NTT telah mengeluarkan sprindik melalui Aswas Kejati NTT untuk melakukan pemeriksaan, tetapi sampai dengan hari ini pihaknya juga belum mengetahui hasil pemeriksaannya seperti apa.
Bahkan saya sendiri diperiksa 7 Jam pada waktu itu untuk membuka tabir gelap ini. Oleh karena itu melalui dukungan masyarakat dan media hari ini kami berharap proses di Alor ini bisa tuntas, terang benderang, jangan sampai pihak yang kerja benar dikorbankan, dikriminalisasi oleh oknum yang kerjanya berantakan dan sudah terang benderang untuk ditukar, ujarnya. *** morisweni





