KALABAHI,RADARPANTAR.com-Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH mengumpulkan 18 Camat di Kabupaten Alor di Ruang Kerjanya, Senin (06/10/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerjanya itu, Wakil Bupati Alor minta kepada para camat agar pengelolaan keuangan desa betul-betul diawasi sehingga tidak menimbulkan dampak hukum bagi para kepala desa.
Wakil Bupati Alor dalam pertemuan dengan para camat tadi itu minta agar pengelolaan keuangan desa itu betul-betul diawasi secara baik oleh teman-teman camat, supaya tidak menimbulkan danpak hukum bagi para kepala desa, sebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo, M.SI kepada radarpantar.com, Senin (06/10/2025) usai mendampingi para camat bertemu Wakil Bupati Alor.
Soal ATU ada si … tetapi nanti berhubungan langsung dengan beliau saja (Wakil Bupati Alor), sebut Djobo menjawab radarpantar.com.
Soal kewenangan camat dalam pengelolaan dana desa terang Djobo, kewenangan camat itukan melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan desa. Camat punya tanggung jawab itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya soal pengelolaan dana desa demikian Djobo, ada beberapa regulasi yang bertentang dengan ketentuan yang lebih tinggi, misalnya Perbup tentang pengelolaan keuangan desa, Perbup tentang pengadaan barang dan jasa di desa itu nanti kita revisi sehingga semakin memberikan dampak positif bagi pengelolaan dana desa, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan dana desa yang lebih transparan.
Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH kepada media ini mengatakan, dalam pertemuan dengan para Camat se-Kabupaten Alor itu pihaknya mendorong mereka agar terus melakukan pengawasan, sekaligus mendorong para kepala desa agar mengejar progres pelaksanaan APBDes tahun ini yang hanya tinggal 3 bulan.
Menjawab pertanyaan soal polemik para Kepala Desa dengan Camat ATU, Wabup Alor menegaskan jika sudah diselesaikan secara kekeluarga dalam pertemuan tadi. Tinggal dorong para Kepala Desa untuk kejar progres setelah kembali dari pertemuan.
Camat Pantar Tengah, Manoak Bolingsau, ST dalam pertemuan dengan Wabup Alor mengatakan, kita semua punya keinginan yang sama yakni bagaimana supaya realisasi dana desa di masing-masing wilayah itu kalau perlu 100 % . Tetapi tidak sekedar kejar realisasi, kita kejar realisasi besar tetapi dia juga tidak berdampak hukum di kemudian hari, itu yang kita mau, pinta Bolingsau.
Artinya demikian Bolingsau, apa yang menjadi kewajiban desa dalam pengelolaan dana desa itu harus terpenuhi ketika mereka mengajukan proses pencairan, kalau memang desanya sendiri yang karena keteledoran sehingga menyalahgunakan keuangan desa maka biarkan mereka sendiri yang jalan, jangan camat juga ikut bertanggung jawab hanya karena tanda tangan sepotong. Ini yang saya tidak mau.
Kekisruan yang selama ini terjadi karena, minta maaf Bapak Kadis PMD, ini karena PMD kasih ruang yang sebesar-besarnya, bahkan sampai melampaui kewenangan camat kepada teman-teman pendamping, padahal di aturan melalui Permendagri itu tidak diatur. Dalam pengelolaan dana desa ini pendamping hanya diatur dengan SK Kepala Badan Pengembangan SDM Kemendes RI dimana inti dari tugas pendamping adalah melakukan pendampingan terhadap desa supaya dana desa itu betul-betul bermanfaat, terang Bolingsau.
Tetapi PMD menurut dia, memberikan ruang yang seluas-luasnya bahkan melampaui kewenangan kecamatan akhirnya pendamping salah gunakan ruang yang diberikan Dinas PMD. Akibatnya pendampingi sudah berprilaku lebih dari suplayer. Akar persoalan dana desa sebenarnya ada disini, tandasnya.
Jadi, kalau mau supaya dana desa ini kita kelola baik-baik ya kita kembali ke rujukan Permendagri 20 dan Permendagri 73, selesai disitu saja. Supaya kita jangan kepala sakit, pinta Bolingsau menambahkan.
Dikatakannya, dana desa itu dari rekening Kas Umum Negara ditransfer langsung ke rekening kas umum desa. Uang sudah ada di desa tetapi mau pakai saja itu harus datang di Camat, naik Dinas PMD, saya kira ini tidak efektif.
Menurut dia, desa karena uang sudah ada di rekening desa jadi silakan mereka gunakan, tetapi tugas Camat adalah melakukan pengawasan. Pengawasan terhadap SPJ. SPJ itu harus camat lihat karena desa sudah gunakan uang. Desa wajib sampaikan SPJ ke Camat supaya itu jadi dasar Camat melakukan pengawasan.
Ternyata berdasarkan hasil pengawasan kalau desa salahgunakan keuangan dan berdampak pada terjadinya kerugian negara ya sudah … kasih masuk desa di penjara saja to. Orang jangan panggil-panggil camat lagi, ujarnya sembari menegaskan, ini karena PMD buat aturan yang keluar dari Permendagri ini yang sekarang kita pusing.
Saya ini tugas di Pantar, biasa ikuti perkembangan kota ini hanya lewat media saja, Kepala Dinas dengan saya punya saudara satu ATU ne, baku balas pantun di media. Saya mau kasitau, dua orang pung baku hantam ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang tidak bagus, ungkap Camat Pantar Tengah.
Saya berharap, pertemuan ini hari ini kita kasih sudahi semua kekisruan. Camat juga mungkin ada salah, tidak semua yang dia omong itu benar. Demikian juga Kadis, tetapi bagaimana supaya kita ini ko selesai sudah, pinta Bolingsau berharap.
Camat Pantar Tengah kemudian menceriterakan pengalaman, dia mengaku sudah proses 1 desa masuk penjara dan sudah mau keluar, yang satu ini sementara mau menuju. Saya terlebih dahulu melakukan pengawasan sesuai dengan amanat Permendagri 73, kalau tidak bisa kita serahkan kepada APIP daerah, kalau bedampak kepada terjadinya kerugian keuangan negara, aturan juga berikan ruangan kepada camat untuk menyampaikan hasil pengawasan camat ke APH. Dan itu yang saya buat di Pantar Tengah, tambahnya.
Jadi, berenti sudah karena berdampak terhadap masyarakat, tidak ada yang lain-lain. Polemik seperti ini hanya mengorbankan masyarakat. Lalu orang yang tidak tau menau lalu bilang ini Kadis yang betul e … ada yang bilang camat ATU pantas untuk pimpin Alor 2029, ungkap Bolingsau. *** morisweni