KALABAHI,RADARPANTAR.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak tahun 2024. Pemilih perempuan masih mendominasi DPT berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap untuk Pilkada Serentak tahun 2024. Sebanyak 81.248 pemilih perempuan dan 75.632 pemilih laki-laki dari 156.880 pemilih yang telah ditetapkan KPU setempat, Kamis (19/09/2024).
Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU ALOR, Syarifudin Laela dalam Jumpa Pers dengan pekerja media, Kamis (19/09/2024) mengatakan bahwa 156.880 DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap untuk Pilkada Serentak tahun 2024 yang telah dilaksanakan.
DPT pemilih tetap ini menurut Laela tersebar 510 TPS yang tersebar di 18 kecamatan, 175 desa dan kelurahan sebanyak 175 yang telah ditetapkan dalam berita acara penetapan.
Meski sudah menetapkan DPT untuk Pilkada serentak tetapi KPU Alor kata Laela berdasarkan hasil rekapitulasi masih menemukan 5.974 pemilih di Alor yang belum melakukan perekaman KTP-El. Padahal pemilih yang namanya belum didata di DPT hanya bisa menunjukan KTP-EL di TPS untuk menggunakan hak pilih.
KPU Alor demikian Laela masih terus melakukan koordinasi dengan instansi teknis dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pihak lain agar pemilih yang belum merekam KTP-EL bisa berpartisipasi menggunakan hak pilih dalam hajatan politik paling bergengsi di Bumi Nusa Kenari tercinta, 27 November 2024 mendatang.
Dijelaskan Laela, DPT Pilkada Alor yang telah ditetapkan dalam pleno ini mengalami penurunan dari data sebelumnya oleh karena ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, dimana karena meninggal, pindah domisili. Juga terdapat kegandaan baik antar kabupaten maupun antar provinsi yang setelah dilakukan pencermatan dan hari ini pemilih yang kita tetapkan sesuai dengan yang telah menenuhi syarat.
Untuk TPS terjadi penambahan, dimana dari 499 yang diumumkan kepada publik Nusa Kenari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan sehingga menjadi 510 TPS. Penambahan jumlah TPS ini dilakukan KPU Alor berdasarkan rekomendasi dan juga masukan dari masyarakat.
Ada beberapa desa yang kemudian secara topografi harus kita tambahkan TPS-nya, sehingga dari 499 menjadi 510, jadi ada penambahan 11 TPS, 10-nya TPS reguler, 1 TPS lokasi khusus, terang Laela yang dalam jumpa pers itu didampingi komisioner KPU Alor lainnya, Muhamad Yamin Snapbel, Imanuel Dolu dan Ketua KPU Munawir Laamin.
Untuk Pemilih yang pada hari H baru berusia mencapai 17 tahun dijelaskan Laela jika sementara disosialisasikan untuk berproses melakukan pencatatan di Dispenduk Capil. Proses pencetakan KTP-EL nya itu sesuai dengan umur, usianya ketika 17 tahun tetapi proses perekaman sudah bisa dilakukan, dan mendapat Surat Keterangan(Suket). Suket menjadi dasar menggunakan hak pilihnya. Jadi, tidak perlu membawa KTP-EL tetapi jika sudah melakukan perekaman, pemilih berhak mendapatkan Suket yang bisa digunakan untuk memilih saat mendatangi TPS.
Hari ini sudah ditetapkan DPT, tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga masyarakat kita yang kemudian bisa saja belum masuk didalam DPT, pungkas Laela. .
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin menambahkan, setelah dilakukan proses penetapan DPT, ada sedikit penurunan DPT jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum Legislatif.
Laamin optimis bisa menggenjot partisipasi pemilih di Pilkada Alor 2024 lebih tinggi dari partisipasi pemilih di Pileg 2024 yang mencapai 79,54 persen.
Laamin berharap partisipasi pemilih bisa bertambah naik, dan hubungan dengan semua bisa terjalin baik termasuk di dalamnya rekan-rekan pers, Ia juga memohon dukungan untuk tetap terus melakukan koordinasi, melakukan sosialisasi, bisa menjamah semua lapisan masyarakat.
Terkait masa tanggapan masyarakat terhadap 5 pasangan Bakal Calon Bupati Alor-Wakil Bupati Alor, Laamin mengatakan, sejauh ini pada KPU hanya mendapatkan satu tanggapan masyarakat. KPU sementara membangun koordinasi untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan dokumen bakal calon perbaikan kemarin.
Kita juga demikian Laamin tetapkan waktunya tanggal 21 September. Dan tahapan-tahapan yang lain nanti akan kami tetap bersama dengan teman-teman pers, kita akan melakukan jumpa pers berkenaan dengan tahapan yang mana secara gambaran umum nanti di tanggal 22 September kita akan melakukan proses penetapan, di tanggal 23 September penarikan nomor urut. Dan di tanggal 24 September akan ada deklarasi kampanye damai. Dan nanti di tanggal 25 September sudah mulai melakukan kampanye. *** morisweni