KPA dan PPK Saksi Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Mangkir dari Panggilan Jaksa

Didampingi Kepala Seksi Barang Bukti merangkap Plh. Kepala Seksi Intelijen, Aris Risky Ramadhan, SH (paling kiri); Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH; Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Matius Supit Antonio, SH dan Kepala Seksi Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH , Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH (ketiga dari kiri) sedang memberikan keterangan kepada media belum lama ini. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Didampingi Kepala Seksi Barang Bukti merangkap Plh. Kepala Seksi Intelijen, Aris Risky Ramadhan, SH (paling kiri); Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH; Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Matius Supit Antonio, SH dan Kepala Seksi Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH , Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH (ketiga dari kiri) sedang memberikan keterangan kepada media belum lama ini. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Umam mangkir (tidak datang) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Ouwpoly dan Umam  dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (15/11) dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2019.  Sayangnya, keduanya tidak datang memenuhi panggilan lembaga penegak hukum itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor,  Samsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, De Indra, SH membenarkan bahwa KPA dan PPK DAK Bidang  Pendidikan Tahun Anggaran 2019 dijadwalkan penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan pada hari ini, Senin 15 November 2021.  

Bacaan Lainnya

Sayangnya demikian De Indra, baik KPA maupun PPK tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan. “Tidak ada informasi dari KPA maupun PPK mengenai alasan mereka tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan. Padahal kita panggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi DAK 2019 di Dinas Pendidikan,” ungkap De Indra.  

Menurut De Indra, adalah merupakan hak KPA maupun PPK untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan  tetapi menurut ketentuan atau aturan umum yang berlaku dalam penanganan suatu perkara jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan paka pihaknya akan melakukan upaya paksa.  

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ardi Wicaksono, SH yang kala itu mendampingi De Indra mengatakan, karena KPA dan PPK tidak datang memenuhi panggilan pertama kejaksaan sehingga pihaknya akan mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan terhadap KPA DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dan PPK, Khairul Umam.

“Besok, Selasa  16 November kita layangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan hari Kamis, 18 November 2021,” sebut Wicaksono.   

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers seperti berita media ini edisi sebelumnya menyebutkan,  perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah  ditingkatkan status penanganan perkara  ke tahap penyidikan oleh karena ditemukan pristiwa tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik, memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (04/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan pekerja media itu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH; Kepala Seksi Barang Bukti merangkap Plh. Kepala Seksi Intelijen,  Aris Risky Ramadhan, SH;  Kepala Seksi Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Matius Supit Antonio, SH.  

Pada siang hari ini saya menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.  Bahwa tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor telah melimpahkan dokumen penyelidikan hasil pelaksanaan operasi intelijen terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, tandas Samsul Arif.

Selanjutnya tambah Samsul, Senin, 1 November 2021, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Alor, tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor telah melimpahkan dokumen perkara hasil operasi intelijen dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik demikian Samsul, pihak kejaksaan memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

“Selasa 02 November 2021,  saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Alor telah mengeluarkan  surat perintah penyidikan sebagai dasar tim jaksa penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menindaklanjutu dugaan dimaksud,” ungkapnya.  

Tim jaksa penyidik demikian orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu  dalam jangka waktu ke depan akan melakukan pengumpulan alat bukti lebih lanjut baik itu keterangan para saksi, keterangan ahli, surat-surat, dokumen terkait dan sebagainya.

Dalam hal ini  terang Samsul,  Kejaksaan Negeri Alor akan menggandeng atau bekerja sama dengan Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor, Politeknik Kupang dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Menurut dia, dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup maka tim penyelidik menyimpulkan bahwa dalam perkara ini perlu ditindaklanjuti pada tahap penyidikan pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Alor untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut guna memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dengan alat bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi,  guna menentukan tersangkanya.

Untuk penetapan tersangka, masyarakat anti korupsi di daerah ini bisa menunggu tim Kejaksaan Negeri Alor bekerja mengumpulkan alat bukti untuk menetapan tersangkanya, pinta Samsul sembari menegaskan bahwa  se-segera mungkin akan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi  sedang menanganai beberapa paket perkara dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, diantaranya pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, rehabilitasi gedung perpustakaan Rp. 600 juta lebih, pengadaan meubeler Rp. 3,5 Milyar lebih dan pembangunan gedung laboratorium Rp. 2,7 Milyar lebih.

Setelah ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor  telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Sekolah penerima DAK sebagai sampel dan sejumlah konsultan. “Semua konsultan yang dipanggil untuk dimintai keterangan hadir memenuhi panggilan, kecuali Kornelis Serata yang saat ini dikabarkan menjadi anggota DPRD Alor,” sebut Kasie Intel Kejari Alor, De Indra, SH. *** morisweni

Pos terkait