KPA DAK Pendidikan 2019 Ancam Proses Hukum Pemred RADARPANTAR.com

Ini pesan yang dikirim KPA DAK Pendidikan 2019 kepada Pemred RADARPANTAR.com melalui whatsapp
Ini pesan yang dikirim KPA DAK Pendidikan 2019 kepada Pemred RADARPANTAR.com melalui whatsapp

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ancam proses hukum Pemimpin Redaksi portal berita online RADARPANTAR.com, Moris Weni. Eks redaktur Harian Umum Radar Timor itu terancam diproses hukum Alber atas berita dibawah judul KPA dan PPK DAK Pendidikan Mangkir Dari Panggilan Jaksa.  

 “Malam pak wartawan. Maaf, dasar pemberitaan sdr bw KPA & PPK DAK Pendidikan Mangkir dari panggilan jaksa. Apa pak tahu KPA & PPK ada dipanggil jaksa? Jaksa siapa yang panggil ko kami tdk hadir. Pemberitaan sdr telah merusak mnama pribadi dan lembaga mk kami pasti proses hukum. Dum n trims pak wartawan,” tulis Albert Ouwpoly melalui pesan whatsapp yang dikirim ke Pemred RADARPANTAR.com, Senin malam (15/11).  

Bacaan Lainnya
Ini pesan balasan dari Pemred RADARPANTAR.com yang juga dikirim melalui whatsapp ke nomor KPA DAK PENDIDIKAN TA 2019

Pemred RADARPANTAR.com, Moris Weni kemudian membalas pesan Ouwpoly melalui whatsapp.  “ho ya pak kadis, saya hanya menjalankan tugas. Nara sumber juga jelas dalam berita. Tidak masalah kalau pak kadis tempuh upaya hukum, itu resiko profesi. Terimakasih,”   tulis Moris Weni melalui pesan whatsapp kepada Ouwpoly.

O yah. Besok (hari ini) kami minta klarifikasi, kata Ouwpoly membalas Moris Weni. “Siap, itu sepenuhnya menjadi hak hak para pihak terkait berita ini,”  balas Moris Weni menjawab Ouwpoly.  

Berikut berita RADARPANTAR.com yang bakal menjadi alasan KPA DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si melakukan proses hukum terhadap Pemred RADARPANTAR.com yang diturunkan secara utuh:  

KPA dan PPK Saksi Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Mangkir dari Panggilan Jaksa

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Umam mangkir (tidak datang) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Ouwpoly dan Umam  dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (15/11) dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2019.  Sayangnya, keduanya tidak datang memenuhi panggilan lembaga penegak hukum itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor,  Samsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, De Indra, SH membenarkan bahwa KPA dan PPK DAK Bidang  Pendidikan Tahun Anggaran 2019 dijadwalkan penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan pada hari ini, Senin 15 November 2021.  

Sayangnya demikian De Indra, baik KPA maupun PPK tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan. “Tidak ada informasi dari KPA maupun PPK mengenai alasan mereka tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan. Padahal kita panggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi DAK 2019 di Dinas Pendidikan,” ungkap De Indra.  

Menurut De Indra, adalah merupakan hak KPA maupun PPK untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan  tetapi menurut ketentuan atau aturan umum yang berlaku dalam penanganan suatu perkara jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan paka pihaknya akan melakukan upaya paksa.  

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ardi Wicaksono, SH yang kala itu mendampingi De Indra mengatakan, karena KPA dan PPK tidak datang memenuhi panggilan pertama kejaksaan sehingga pihaknya akan mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan terhadap KPA DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dan PPK, Khairul Umam.

“Besok, Selasa  16 November kita layangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan hari Kamis, 18 November 2021,” sebut Wicaksono.   

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers seperti berita media ini edisi sebelumnya menyebutkan,  perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor untuk kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah  ditingkatkan status penanganan perkara  ke tahap penyidikan oleh karena ditemukan pristiwa tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik, memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (04/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan pekerja media itu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH; Kepala Seksi Barang Bukti merangkap Plh. Kepala Seksi Intelijen,  Aris Risky Ramadhan, SH;  Kepala Seksi Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Matius Supit Antonio, SH.  

Pada siang hari ini saya menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.  Bahwa tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor telah melimpahkan dokumen penyelidikan hasil pelaksanaan operasi intelijen terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, tandas Samsul Arif.

Selanjutnya tambah Samsul, Senin, 1 November 2021, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Alor, tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor telah melimpahkan dokumen perkara hasil operasi intelijen dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan operasi intelijen penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik demikian Samsul, pihak kejaksaan memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah dan rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah, kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang pratikum sekolah dan kegiatan pengadaan meubeler sekolah  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

“Selasa 02 November 2021,  saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Alor telah mengeluarkan  surat perintah penyidikan sebagai dasar tim jaksa penyidik dalam melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menindaklanjutu dugaan dimaksud,” ungkapnya.  

Tim jaksa penyidik demikian orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu  dalam jangka waktu ke depan akan melakukan pengumpulan alat bukti lebih lanjut baik itu keterangan para saksi, keterangan ahli, surat-surat, dokumen terkait dan sebagainya.

Dalam hal ini  terang Samsul,  Kejaksaan Negeri Alor akan menggandeng atau bekerja sama dengan Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor, Politeknik Kupang dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Menurut dia, dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup maka tim penyelidik menyimpulkan bahwa dalam perkara ini perlu ditindaklanjuti pada tahap penyidikan pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Alor untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut guna memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dengan alat bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi,  guna menentukan tersangkanya.

Untuk penetapan tersangka, masyarakat anti korupsi di daerah ini bisa menunggu tim Kejaksaan Negeri Alor bekerja mengumpulkan alat bukti untuk menetapan tersangkanya, pinta Samsul sembari menegaskan bahwa  se-segera mungkin akan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi  sedang menanganai beberapa paket perkara dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, diantaranya pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, rehabilitasi gedung perpustakaan Rp. 600 juta lebih, pengadaan meubeler Rp. 3,5 Milyar lebih dan pembangunan gedung laboratorium Rp. 2,7 Milyar lebih.  *** morisweni

Pos terkait