Kontraktor Pelaksana DAK Pendidikan Alor 2019 Berpotensi Jadi Tersangka

Penyidik senior Kejaksaan Negeri Alor, De Indra, SH (tengah) bersama penyidik lainnya, Rizky Ramadhon, SH ketika melakukan penggledahan di ruangan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Alor belum lama berselang. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Penyidik senior Kejaksaan Negeri Alor, De Indra, SH (tengah) bersama penyidik lainnya, Rizky Ramadhon, SH ketika melakukan penggledahan di ruangan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Alor belum lama berselang. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-In i bisa saja jawaban Kejaksaan Negeri Alor atas permintaan salah seorang tokoh muda Alor Paulus Buche Brikmar yang meminta penyidik lembaga hukum yang satu itu untuk meminta pertanggung jawaban kontraktor atau penyedia dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2019.  Penyidik senior Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH memberi sinyal akan ada kontraktor yang bakal mengikuti jejak Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya.  

Untuk diketahui, pada Senin 03 Januari 2022 silam, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi (MPHD) Alor menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Alor setelah sebelumnya menggelar aksi yang sama di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Alor.  

Bacaan Lainnya

Salah satu tuntutan ketika berdialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH, Buche yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Alor  itu minta kepada pihak kejaksaan untuk meminta pertanggung jawaban pihak ketiga dalam hal ini kontraktor atau penyedia yang menangani pekerjaan meubeler di Kiralela yang dikabarkan menimbulkan kerugian negara.  

Menanggapi permintaan Buche,  Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH, MH menegaskan dihadapan ratusan massa MPHD bahwa  untuk penyedia atau pihak ketiga di Kiralela maupun sekolah  lain  yang melaksanakan pekerjaan semuanya  didalami penyidik kejaksaan … semuanya kita dalami. Kalau penyidik temukan ada yang terlibat disitu dan kita temukan dua alat bukti akan kita tetapkan sebagai tersangka.

Tunggu … episode berikutnya,  masih banyak kalau saya bilang ya  … tunggu perkembangan penyidikan, Baik  terhadap penyedia maupun kepada yang lain … nggak perlu saya sebut yang lain ya, tetapi tunggu dulu … sabar dulu biarkan penyidik pekerja dengan tenang … itu sudah kita kantongi semua. Penyedianya nggak beres … fiktif ya siap-siap. Kami tidak main-main, semuanya akan kita buka kepada masyarakat, apapun temuan, ungkap Samsul Arif dihadapan massa MPHD Alor yang juga disaksikan ratusan warga yang menyaksikan aksi demonstrasi kala itu.

Sinyal yang dikemukakan De Indra yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor bahwa ada kontraktor yang berpotensi menjadi tersangka bisa saja merupakan episode baru yang dimaksudkan atasannya ketika merespon permintaan Buche Brikmar bersama massa MPHD pada saat itu.  

Menurut De Indra,  adalah tidak gampang dan muda untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, apalagi dalam perkara dugaan korupsi. “Kami disini tidak gegabah  dalam menetapkan tersangka. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didukung dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti,” sebut De Indra sembari menegaskan, meski tidak gampang tetapi pihaknya memastikan bahwa bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019. Ada kontraktor atau penyedia dan juga pihak lain berpotensi menjadi tersangka baru, bisa lebih dari satu tersangka baru, ungkap De Indra.  

Untuk diketahu, terdapat puluhan kontraktor pelaksana atau penyedia/pihak ketiga yang dipercayakan menjadi pelaksana DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang tersebar di puluhan sekolah (SD/SMP) di Kabupaten Alor.

Kepada para pihak yang sedang dan hendak dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan ini sebagai saksi De Indra minta agar lebih kooperatif untuk membuka semua yang mereka ketahui, lihat, dengar dan rasakan di lapangan.  

De Indra menyebut,  beberapa hari belakangan ini penyidik secara intens melakukan pemeriksaan terhadap bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan, Agrianus Johanes Hingmane, pembantu bendahara pengeluaran Dominda E. Beli dan Kepala Sub Bagian Program Hans Luther Mau Kawa.  

Tiga pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ini disebut De Indra memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019. Mereka dipanggil dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan setelah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK Pendidikan, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara LP Mola Kalabahi Alor. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Alor juga telah menetapkan PPK DAK Pendidikan Khairul Umam, ST sebagai tersangka dan menjalani masata tahanan di rumah tahanan negara LP Mola. Dengan demikian,  dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di Alor Tahun 2019 ini, sebanyak dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Alor. *** morisweni

Pos terkait