KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor menetapkan kontraktor pelaksana HS dan staf administrasi keuangan OD sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Megah DPRD Kabupaten Alor. HS dan OD ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (14/07/2025). Kedua tersangka ini langsung ditahan penyidik kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Mola, Kalabahi untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor D.L.M. Oktaria Hutapea, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora, SH dalam jumpa pers dengan wartawan usai melakukan penahanan terhadap 2 tersangka mengatakan, berkaitan dengan kegiatan kami hari ini, bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Alor Tahun 2021 yang dilanjutkan Tahun 2022.
Simamora dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Intel Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto, SH, MH itu menegaskan, kedua tersangka yang ditahan saat ini berdasarkan dua alat bukti yang penyidik rasa sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Selanjutnya akan diproses dalam tahap penuntutan. Dua alat bukti itu antara lain keterangan saksi dan alat bukti surat dari ITS Surabaya dimana nilai kerugiannya mencapai Rp. 1,2 Milyar lebih. Nanti akan ditindaklanjuti oleh auditor yang membuka peluang bertambahnya alat bukti surat dalam hal kerugian negara.
Menurut Simamora, dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menetapkan tersangka lain yang bisa saja berasal dari pekerjaan tahap pertama yakni Kontraktor Pelaksana, PPK, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
Untuk tahap pertama menurut Simamora, jaksa masih menunggu apakah ada atau tidaknya kerugian negara dari auditor berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari ITS Surabaya. *** morisweni