KALABAHI,RADARPANTAR.com-Komunitas Masyarakat Peduli Desa (KMPD) Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor terus bergerak mengungkap dugaan korupsi dana desa yang melibatkan sang Kepala Desa Yehskiyel Kerhom, S.Sos. KMPD pimpinan Arianto Salamahi itu menyerahkan bukti baru dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih tahun 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri Alor.
Beberapa bukti baru sebagai bukti tambahan melengkapi laporan dugaan korupsi dana desa Bukit Mas Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor itu menurut KMPD Desa Bukit Mas merupakan temuan bersama antara tim pemeriksa dari IRDA Kabupaten Alor dan KMPD selama dua hari IRDA melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi pembangunan jaringan air bersih di Desa Bukit Mas.
Untuk diketahui, setelah di demo perwakilan masyarakat Desa Bukit Mas dan organisasi kemahasiswaan asal Pulau Pantar, Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) dan Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI) 15 September 2023 dan perintah Bupati Alor, IRDA Alor menerjunkan tim audit di Desa Bukit Mas pada Tanggal 27-28 September 2023.
Menurut Salamahi, bukti yang diajukan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Alor ini merupakan temuan Tim Audit IRDA Alor ketika melakukan audit di lapangan. Bukti-bukti baru ini dicatat perwakilan masyarakat Desa Bukit Mas atas permintaan Tim Audir dari IRDA Alor.
“Bukti-bukti baru ini Tim Audit dari IRDA yang temukan pada saat audit lapangan. Dan mereka yang minta untuk kami catat,” ungkap Salamahi menambahkan.
Berikut, bukti-bukti baru yang diajukan perwakilan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Alor, khusus laporan dugaan korupsi pembangunan jariangan air bersih Tahun 2021 dengan pagu dana Rp. 521.739.532 (Lima ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) di Infografi desa dan di papan informasi proyek 313.121.920 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Seratus Dua Puluh Satu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupia):
- Tidak ada dokumen sebagai bukti pendukung dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam kegiatan pembangunan air bersih sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
- Desain gambar kegiatan pembangunan air minum bersih tidak dilampirkan dalam dokumen APBDesa 2021.
- Transaksi belanja pipa HDPE sesuai surat perjanjian kontrak (SPK) yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada suplayer tanpa bukti pembayarab (kuitansi).
- Pipa GIF yang telah dianggarkan dalam RAB pembangunan air minum bersih tidak dibelanjakan.
- Acesoris untuk 2 buah bak air minum bersih yang telah dianggarkan dalam RAP tidak dibelanjakan.
- Penutup bak air minum yang berlokasi di Bakuluka dan Panea tidak dikerjakan.
- Terdapat 1 (satu) buah bak penampung yang terletak di lokasi Bakuluka, Dusun I Desa Bukit Mas dengan ukuran panjang pondasi 346 CM, lebar 319 CM, tinggi 89 CM, panjang badan bak 222 CM, lebar badan bak 215 CM tinggi badan bak 205 CM ditemukan dalam kondisi mubasir atau tidak difungsikan.
- Terdapat 1 (satu) buak bak penampung yang terletak di lokasi Panea, RT 008, Dusun seharusnya panjang 2 M, Lebar 2 M dan Tinggi 2 M tetapi ditemukan di lokasi panjang pondasi 400 CM, lebar pondasi 260 CM, tinggi pondasi 50 CM, panjang badan bak 232,5 CM, lebar badan bak 180 CM, tinggi badan bak 240 CM juga ditemukan dalam keadaan tidak berfungsi.
- Sesuai keterangan lisan dari salah satu kepala tukang atas nama Daniel Dopong yang kami temui di Bakuluka Dusun I Desa Bukit Mas bahwa “Sebelum bak air minum kami kerjakan dari pihak pemerintah desa ada datang ko kasih tau saya bilang kami kerja 1 buah bak penampung air minum tu dia punya upah tukang Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima ratur Ribu Rupiah). Tapi saya bilang kalau dia punya upah hanya tiga juta setengah saja na kasih orang lain yang kerja ko kami cari pekerjaan lain saja. Tapi menjelang beberapa hari baru bapa Desa naik ko kasih tau kita bilang upah tukang kita kasih LIMA JUTA jadi kami kerja sudah … akhirnya kami kerja tu”. Pengakuan kepala tukang ini menurut Salamahi dibuatkan dalam berita acara atas permintaan Tim Audir IRDA Alor.
Sedangkan untuk Tahun 2022 bukti baru yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeru Alor berupa:
- Belanja pipa HDPE 1,5 dim ukuran ukuran 500 M yang telah terbentang dari mata air Kampung Panggar ke Kampung Ebenbur sesuai RAP.
- Acesoris untuk 1 buah bak air minum bersih yang telah dianggarkan dalam RAP tidak dibelanjakan.
- Kawat duri untuk pagar perlindungan mata air yang telah dianggarkan dalam RAP tidak dibelanjakan.
- Seng gelombang yang telah dianggarkan dalam RAP tidak dibelanjakan.
- Cor penutup bak penampung di RT 05 yang seharusnya menggunakan rangka besih diganti dengan belahan bamboo.
- Pipa HDPE yang telah dianggarkan dalam RAB pembangunan air minum bersih dari Sumber Mata Air Dingin ke Kampung Dona (RT 008) sepanjang 1.800 Meter yang terdiri dari Pipa HDPE 1 Dim 1.000 Meter dan Pipa HDPE 0,5 Dim 800 Meter. Setelah diukur ulang ditemukan Pipa HDPE 1,5 kurang 100 Meter.
Setelah mendampingi IRDA Alor yang melakukan audit lapangan terhadap, Salamahi minta agar IRDA dan Kejaksaan melakukan audit yang sama terhadap 30 (Tiga Puluh) poin masalah yang telah dilaporkan pihaknya Tanggal 30 Juli 2023.
Pengajuan bukti baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa Desa Bukit Mas kepada Kejaksaan Negeri Alor ini disampaikan KMPD Desa Bukit Mas melalui surat yang diteken Arianto Salamahi selaku Ketua Komunitas dan beberapa tokoh masyarakat Desa Bukit Mas antara lain, Jermias Lolang, Enos Banlowen, Honorius Dei Boro dan Malkisedek Molum.
Salah satu staf Intelijen Kejaksaan Negeri Alor mengaku pihaknya sudah menerima laporan baru dari perwakilan masyarakat dari Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar dalam kasus dugaan korupsi dana desa. *** morisweni