KALABAHI, RADARPANTAR.com-Lagi, untuk kedua kalinya Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH tidak mengindakan jalur mediasi yang ditempuh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Kapolri. Jika sebelumnya, Anggrek tidak menghadiri niat baik kepolisian untuk memediasi laporannya terhadap Lomboan Djahamou maka kali Enny Anggrek juga tidak menghadiri permintaan polisi utuk memediasi dirinya dengan pemerintah Kabupaten Alor atas laporan dugaan pemukatan jahat dan laporan pribadi Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang terhadap orang nomor satu di DPRD itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang kepada RADARPANTAR.com, Rabu (10/03) membenarkan bahwa jalur mediasi yang ditawarkan oleh pihak Kepolisian Resort Alor untuk mempertemukan pemerintah dan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH gagal dilakukan hari ini karena Ketua DPRD tidak memenuhi permintaan kepolisian untuk hadir di Polres Alor.
Alelang mengaku mendapatkan undangan untuk mediasi dari Polres Alor, hari ini (Rabu,10-03-2021-red) Pujul 10.00 wita, karena itu ia hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan. Setelah berada di Satuan RESKRIM Polres Alor ia bersama Kapolres Alor menunggu Ketua DPRD Alor selama kurang lebih 1 jam, tetapi karena yang bersangkutan tidak datang di Polres Alor sehingga niat baik kepolisian untuk memediasi pihaknya dengan Ketua DPRD Alor gagal dilakukan.
Mantan Kepala BKD Alor itu menerangkan, berdasarkan penjelasan Polres Alor, untuk kasus-kasus pidana yang ringan yang dilaporkan kepada kepolisian itu Kapolri sarankan untuk menempuh jalur mediasi untuk mempertemukan para pihak. Karena itu demikian Alelang, Polres Alor mengambil inisiatif membuka jalur mediasi terhadap dua laporan yang diadukan ke Polress Alor terhadap Ketua DPRD setempat, Enny Anggrek.
Tetapi sekali lagi, jalur mediasi tidak dapat dilakukan karena saya sendiri (Sekda Alor-Red) yang hadir mewakil pemerintah, sedangkan Ketua DPRD Alor tidak menghadiri jalur mediasi yang dibuka Polres Alor.
Yang menarik, setelah kembali ke Rumah Dinasnya yang bersebelahan dengan Ketua DPRD Alor baru pihak Polres Alor menghubungi dirinya bahwa Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek baru bersedia mendatangi Polres Alor sekitar pukul 13.00 wita. Tetapi karena ada kesibukan lain dalam mengemban tugas dan tanggung jawab di jabatannya terang Alelng, sehingga pihaknya tidak memenuhi waktu yang disanggupi Enny Anggrek dan meminta kepolisian untuk mengagendakan ulang jadwal mediasi.
Sebagai Wakil Pemerintah dan pribadi dalam mediasi tambah Alelang, mestinya kita yang sedang menjabat sebagai pejabat publik memberikan contoh yang baik kepada publik atau masyarakat. “Kalau begini kan nanti masyarakat yang diminta polisi mereka bisa saja melawan karena kita yang pejabat publik saja tidak mengindahkan permintaan polisi menindaklanjuti surat Edaran Kapolri.
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek tidak berhasil dikonfirmasi. RADARPANTAR.com mencoba menghubunginya melalui pesan whatsapp tetapi hingga berita ini ditayangkan tidak ada kabar balik dari orang nomor satu di DPRD Alor itu. *** morisweni