KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Kepolisian Resort Alor (Kapolres Alor) dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor (Kajari Alor) didealine Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk mengambil langka hukum terhadap Lomboan Jahamou. Dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari jika tidak segera mengambil langka hukum maka Anggrek akan menggandeng PADMA untuk memproses Kapolres dan Kajari Alor di Jakarta.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari jika Kapolres Alor dan Kejaksaan Negeri Alor tidak mengambil langka maka saya bersama PADMA akan memproses Kapolres Alor dan Kajari di Jakarta karena ada upaya pembiaran, sebut Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (27/09).
Dalam keterangannya, Anggrek tidak merinci kemana Kapolres Alor AKBP. Christmas Agustinus dan Kajari Alor Samsul Arif, SH, MH diproses tetapi berdasarkan bertia salah satu media online laskarntt.com beberapa waktu silam menyebutkan bahwa jika dalam waktu 7 hari tidak ada proses hukum maka PADMA Jakarta akan mendampingi Ketua DPRD Alor melaporkan Kapolres Alor ke Komisi Polisi Nasional, Irwasum, Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Komnas Perempuan RI. Selain Kapolres Alor PADMA Jakarta juga akan mendampingi Ketua DPRD Alor melaporkan Kajari Alor ke Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung RI.
Sayangnya, PADMA Jakarta dan Ketua DPRD Alor tidak merinci deadline 7 (tujuh) hari itu sejak kapan dan berakhir kapan.
“Orang inikan suka maki-maki saya di facebook. Tetapi handponenya tidak disita, akunnya tidak diblokir. Maksudnya apa ne Kejari dan Kapolres. Kenapa tidak sita dia pung hanpone dan blokir dia pung akun,” kata Anggrek bertanya.
Menurut Anggrek, restorasi justice yang diamanatkan Kapolri melalui surat edaran itu diberlakukan bagi orang yang beretika dan tidak sadar berdampak hukum. Pengguna yang tidak mengerti ITE, masyarakat kecil atau orang yang tidak mengerti itu yang bisa dimediasi untuk didamai. Tetapi ini dia lakukan dengan sengaja, tidak beretika … setiap hari lo … satu minggu dia boleh eforia maki Ketua DPRD … lu siapa … seenaknya lu apa. Sedikit-sedikit life itu maksudnya apa?
Apakah saya juga harus ikut dia punya tabiat yang tidak benar, diduga seperti itu. Tidak bisa dong. Saya sebagai Ketua DPRD juga, saya harus memberikan efek jerah kepada dia bahwa dia pun kerja yang tidak benar, yang memfitnah, menghakimi dan demo yang tidak benar terhadap saya, urainya.
Anggrek menegaskan harus mengambil langka hukum supaya ada efek jerah ke depan. Sebagai aktivis dia harus memiliki jati diri yang benar, bukan saya aktivis jadi saya hambur-hambur, maki orang, hina dan fitnah orang … tidak bisa.
Dia menyarankan Lomboan untuk menjadi aktivis yang berwibawa dan tau aturan, jangan jadi aktivis yang suka perdagangkan.
Sebagai publik figur Anggrek mengaku membuka diri untuk dikritik masyarakat tetapi seorang yang menamakan diri aktivis demo, maki … ini aktivis apa.
Menurut Anggrek, orang mengetahui Lomboan di Alor itu seperti apa sehingga tidak usa omong terlalu hebat-hebat lah. “Kita berbuat yang benar dan baik itu yang orang hargai, tetapi kalau kita berbuat yang tidak baik dan tidak benar itu lu mau sampai di mana … orang tidak akan hargai dan tidak akan percaya,” ungkapnya.
Anggrek menegaskan sikapnya untuk menempuh jalur hukum. Bukan hanya 10 laporan polisi yang telah ia layangkan ke Polres Alor, masih ada 15 laporan lagi yang sudah siap untuk disampaikan ke Polres Alor.
Dia mengaku laporang polisi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jerah kepada Lomboan supaya tidak ada yang menjadi korban di waktu mendatang. “Biarlah saya jadi salib untuk orang lain dengan dia pung perbuatan yang tidak benar,” tadasnya.
Mengenai laporan terdahulu kepada Lomboan yang dikembalikan BAP-nya oleh kejaksaan ke kepolisian dengan alasan restorative justice Anggrek mengaku sangat kecewa. “Kejaksaan kalau sudah terima BAP dari polisi jangan pakai alasan yang tidak mendasar. Jangan pakai alasan yang tidak mendasar untuk tolak ini kasus. Tolak bolak-balik … bolak-balik apa … saya mengerti aturan,” tandasnya.
Dia menegaskan lagi bahwa proses hukum terhadap 11 laporan yang sudah masuk harus lanjut. Dan, masih ada 15 laporan polisi lagi yang akan menyusul ke Polres Alor. “Masa seorang Ketua DPRD koq lua maki. Saya sudah lapor ke PADMA untuk ambil langka baik untuk Kapolres Alor maupun Kajari Alor,” terang Anggrek.
Sebagai aktivis yang baik demikian Anggrek, harus melakukan kritik secara merata kepada semua pejabat, baik saya, bupati, Sekda atau sekarang yang ada SPPD fiktif … silakan kritik. Jangan saya saja yang dihujat, dimaki atas pesan sponsor … diduga seperti itu. *** MW