Kepolisian Tetapkan Mantan Kepala SMP Negeri Pailawang dan Oknum Pelaksana Pekerjaan Sebagai Tersangka

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas,S.I.K (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH. MH ketika merelease tersangka perkara dugaan korpusi dalam pembangunan gedung SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Senin (08/11). FOTO:ISTIMEWAHdalam
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas,S.I.K (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH. MH ketika merelease tersangka perkara dugaan korpusi dalam pembangunan gedung SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Senin (08/11). FOTO:ISTIMEWAHdalam

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Setelah memeriksa 38 saksi dan 4 saksi ahli, penyidik Kepolisian Resort Alor menetapkan mantan Kepala SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, BB dan oknum pelaksana pekerjaan berinisial, TK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Negeri Pailawang Tahun Anggaran 2018.  

Bertempat di Ruangan Kerja Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas,S.I.K bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH. MH merilis penetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran pembangunan sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten  Alor. Anggaran bersumber dari Kemendikbud RI Tahun Anggaran 2018, sebut Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP Agustinus Christmas,SIK dalam prease release yang disampaikan melalui pesan whatsapp, Senin (08/11).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan 38 saksi dan 4 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, POLTEK, BPKP dan LKPP, Polres Alor menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial BB yang merupakan oknum mantan Kepala  SMP Negeri Pailawang dan  TK yang merupakan oknum pelaksana pekerjaan, ungkap Agustinus.

Menurut Agustinus, ditetapkannya BB dan TK  sebagai tersangka kasus korupsi tersebut dengan indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan  BPKP mencapai Rp 1.171.483.000,

Orang nomor satu di Polres Alor menjelaskan, kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan 2019, yang mana proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai, sehingga pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan dimaksud. Dari laporan tersebut demikian Agustinus, unit TIPIKOR  Sat Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan pada tanggal 6 Maret 2020 meningkatkan status penyidikan.

Ini salah satu item pekerjaan yang tidak tuntas dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan. FOTO:ISTIMEWAH

Tim penyidik Tipikor Polres Alor langsung melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut, setelah penyidik melakukan pendalaman ditemukan adanya sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya, terang Agustinus sembari menambahkan, setelah rangkaian penyidikan dilakukan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli serta pemeriksaan dokunen, pada tanggal 2 Nopember 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam status tersangka.

Item lain pada gedung SMP Negeri Pailawang yang juga tidak tuntas dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan. FOTO:ISTIMEWAH

Atas tindakan kedua tersangka tersebut ini jelas Agustinus, penyidik Polres Alor menerapkan pasal yang disangkakan yaitu pasal primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. *** morisweni

Pos terkait