Kepala SMKN Muriabang Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Alor, Kuat Dugaan Salah Gunakan Dana BOS

Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO"MW/RP
Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO"MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala SMK Negeri Muriabang,Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Yunita R. Manikita, S.Pd dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Alor, Senin 07 Februari 2022. Manikita dilaporkan karena diduga salah gunakan PIP untuk 52 siswa dan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Yang menarik, Manikita dipaksa untuk berurusan dengan aparat penegak hukum  justru oleh staf yang tidak lain guru kontrak di sekolah yang dipimpinnya. Guru kontrak yang mestinya harus bersinergi dengan kepala sekolah melakukan proses belajar mengajar tak mampu menahan cara Manikita memimpin sekolah itu sehingga memilih melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Alor.  

Bacaan Lainnya

Mewakili guru kontrak yang mengajar di SMK Negeri Muriabang,  Adiyanto Nanggi, SH, Desi Natalia Beri Yaru, S.Mat dan Yeni Wasti Laa, S.Mat resmi melayangkan laporan dugaan ‘makan uang’ yang dilakukan Kepala SMK Negeri Muriabang. Sebagian dari Dana BOS yang sebenarnya merupakan hak guru kontrak dan dana PIP untuk 52 siswa juga ludes disikat Manikita.  

Usai melaporkan Kepala SMK negeri Muriabang ke Kejaksaan Negeri Alor, Adiyanto Nanggi dan Desi Natalia Beri Yaru kepada media ini mengaku, berulang kali pihaknya meminta kepada Kepala Sekolah untuk membayar hak mereka selaku guru kontrak yang ada di Dana BOS tetapi tak pernah digubris sang Kepala Sekolah.  

Melalui surat yang diteken Adiyanto Nanggi, SH, Desi Natalia Beri Yaru, S.Mat dan Yeni Wasti Laa, S.Mat selaku guru kontrak di sekolah itu, mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan Kepala SMK Negeri Muriabang ke Kejaksaan Negeri Alor.

Dalam surat dengan perihal pengaduan itu dijelaskan, Yunita R. Manikita, S.Pd menyalahgunakan Dana Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) meliputi,  Tahap II sebesar Rp. 21 Juta, Tahap III senilai Rp. 32 Juta sehingga totalnya Rp. 53 Juta.

Menurut Adiyanto Nanggi dan kawan-kawan, Kepala Sekolah, Yunita R. Manikita, S.Pd dan Bendahara PIP, Marce M. Abang, SE melakukan pencairan dana PIP di bank di Kalabahi. Setelah pencairan dana PIP, Kepala Sekolah tidak melakukan pertemuan dengan orang tua siswa penerima dana beasiswa PIP.

Selanjutnya, dana beasiswa PIP sebesar Rp. 53 juta tersebut tidak dibagikan kepada siswa yang menjadi sasaran bantuan beasiswa PIP, namun dipergunakan oleh Kepala Sekolah secara sepihak tanpa pertanggung jawaban yang jelas kepada orang tua siswa penerima dana beasiswa PIP.

Lacurnya tambah Adiyanto Nanggi, dari nama-nama siswa penerima dana beasiswa PIP untuk SMKN Muriabang, ada diantara siswa yang sudah meninggal dan ada yang sudah tamat tetapi namanya masih tercatat sebagai penerima beasiswa PIP.  

Dijelaskan tiga guru kontrak itu bahwa sesuai Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Bab V tentang penggunaan Dana BOS reguler Pasal 13 Ayat (1) tentang pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat (1) digunakan paling banyak 50 % dari jumlah keseluruhan alokasi dana BOS regular yang diterima sekolah. Pasal 13 Ayat (2) pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada guru dengan persyaratan: berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tercatat dalam DAPODIK, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dan belum mendapatkan tunjangan provesi guru.

Sesuai Permendikbud Bab V Pasal 13 Ayat (2) ini sebut Adiyanto Nanggi dan kawan-kawan,  maka saya atas nama: Adiyanto N. Nanggi, SH terdaftar di dalam DAPODIK sehingga berhak menerima pembayaran 50% dari dana BOS, akan tetapi selama Tahun 2020 hingga 2021 tidak dibayar oleh Kepala Sekolah atas nama Yunita R. Manikita, S.Pd dengan alasan yang tidak jelas.  

Ketika pihaknya menuntut hak mereka sebagai guru kontrak dalam pertemuan dengan Kepala Sekolah, hanya marah dari Kepala Sekolah yang selalu mereka terima sebagai jawaban.  

“Ketika kami menuntut hak kami yang tidak dibayar selama 10 bulan dan mempersoalkan dalam rapat dewan guru, Kepala Sekolah (Yunita R. Manikita, S.Pd) memarahi kami dan memberitahukan kepada kami bahwa dana PIP dialihkan ke dana BOS dan kami tidak perlu tahu tentang penggunaan dana PIP. Dan hak kami yang tidak dibayar, beliau mengatakan bahwa beliau tidak peduli karena kami tidak punya hubungan darah, tidak ada hubungan keluarga dan bukan tetangga. Jikalau kami macam-macam beliau mengancam kami dengan jabatannya sebagai Kepala Sekolah pergi ke KORWAS dan ke Dinas Propinsi untuk membanting uang sehingga dapat mengeluarkan guru-guru insentif, kontrak dan juga pegawai dari DAPODIK. Dan hal inilah yang membuat semua guru-guru dan pegawai SMK Negeri Muriabang takut untuk bersuara tentang penyalahgunaan keuangan karena sudah ada ancaman dari Kepala Sekolah untuk memecat guru-guru-guru dan pegawai,” tulis guru-guru kontrak dalam laporannya kepada Kejaksaan Negeri Alor.

Guru Kontrak di SMK Negeri Muriabang itu minta kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan karena mereka menduga ada unsur penipuan, pemalsuan tanda tangan, pemerasan terhadap hak guru dan pegawai.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH melaui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, De Indra, SH kepada RADARPANTAR.com membenarkan bahwa benar pihaknya telah dilaporkan tiga guru kontrak di SMK Negeri Muriabang mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS dan beasiswa bagi 52 siswa.  

De Indra menegaskan,  ia sudah memerintahkan stafnya di bagian intelijen  membuat telaahan untuk menindalanjuti laporan para guru kontrak ini.  

Kepala SMK Negeri Muriang, Yunita R. Manikita, S.Pd  ketika dikonfirmasi mengaku sudah membayar hak-hak guru pada tanggal 14 Februari 2022. Sedangkan dana beasiswa PIP untuk siswa sudah dicairkan oleh bendahara dan dipotong langsung untuk uang komite.

Menurut Manikita, kejadian  itu dari tanggal 8 Januari 2022, ada kejadian sedikit dan mereka sudah apload di group pantar ko … group apa tu.

Dia mengaku benar pihaknya menerima  dana PIP. Setelah dicairkan,  bendahara langsung potong di siswa punya komite.

“Setelah potong kami anggarkan untuk bapak/ibu guru punya honor kemudian aktivitas di sekolah. Setelah itu saya sebagai kepala sekolah, saya mau supaya kita tertib makanya bapak/ibu guru yang melakukan tugas mengajar harus dibuktikan dengan perangkat. Semua perangkat ada baru dibayar, namun karena tidak ada perangkat … mereka tuntut hak saya bilang hak akan saya kasih, kewajiban itu harus dibuktikan. Namun tidak ada … insiden sedikit … ribut dan mereka lempar saya dengan kursi,” ungkap Manikita.

Jadi, tanggal  14 Februari itu sudah realisasi hak mereka (guru) dan kami sudah melakukan aktivitas seperti biasanya di sekolah. “Kami sudah aktivitas sepertia biasa di sekolah,” sebut Manikita.   *** morisweni

Pos terkait