Kepala Desa  Tuleng Sebut Harga PJU Dalam RAB Sesuai Peraturan Bupati  Alor

Ini salah satu PJU atau Lampu Jalan yang dipasang di depan Kantor Desa Tuleng. Gambar diabadikan, Minggu (05/10/2025). FOTO: OM MO/RP
Ini salah satu PJU atau Lampu Jalan yang dipasang di depan Kantor Desa Tuleng. Gambar diabadikan, Minggu (05/10/2025). FOTO: OM MO/RP

Kepala Desa  Tuleng Sebut Harga PJU Dalam RAB Sesuai Peraturan Bupati  Alor

TULENG,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Tuleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor Yoksan Samay menyebutkan jika pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau Lampu Jalan Tahun 2022 dan 2023 sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, RAB PJU yang disiapkan melalui APBDes 2022-2023 itu sesuai  Peraturan Bupati Alor yang mengatur tentang harga satuan barang.  

Bacaan Lainnya

Samay diminta tanggapan di Rumah Jabatan Kepala Desa Tuleng di Tuleng, Minggu (05/10/2025) oleh wartawan media ini terkait adanya panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk dimintai keterangan di Kantor Kecamatan Lembur  sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa se-Kabupaten Alor berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/F.d.1/08/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 dengan membawa dokumen pengadaan PJU Desa Tuleng Tahun 2022, 2023.   

Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, Samay mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Alor untuk memberikan keterangan terkait pengadaan PJU di desa yang dipimpinnya pada Tahun 2022 dan 2023.  

Menurut Samay, pada Tahun 2022 pihaknya melalui dana desa menyiapkan anggaran untuk pengadaan 2 unit PJU pada APBDes Murni dan 2 unit lagi di APBDes Perubahan.  Jadi, untuk Tahun 2022 itu jumlahnya 4 unit PJU dan 2 unit lagi di Tahun 2023 dari dana desa  dengan harga Rp. 25 Juta/Unit.

“Harga sebesar ini bukan kami tentukan semau kami, tetapi ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Alor tentang Satuan Harga Barang,”  sebut Samay.  Karena itu orang nomor satu di Desa Tuleng itu memastikan tak bakal ada mark up atau kemahalan harga karena penetapan harga dalam RAB untuk Pengadaan PJU itu berdasarkan Peraturan Bupati Alor.

Menurut dia, kalau pihaknya menentukan harga barang tidak berdasarkan Peraturan Bupati Alor itu yang kalau diperiksa pasti ditemukan masalah, tetapi ini kami tetapkan harga dengan dasar hukum yang dapat dipertantunggung jawabkan.  

Samay berjanji akan menjelaskan prosedur pengadaan PJU dan dasar hukum penetapan harga PJU dalam pemeriksaan jaksa yang akan berlangsung, Senin (06/10/2025).

Ditambahkan Samay,  selain besaran harganya ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Alor, program pengadaan PJU ini dimusyawarahkan bersama dalam Muyawarah Desa. Kami tidak mungkin melaksanakan kegiatan yang dibiayai dengan dana desa tetapi tidak diputuskan dalam Musyawarah Desa, kalau sampai itu terjadi, kami pasti berhadapan dengan masalah hukum.  

Jadi demikian Samay, setelah penetapan RAB PJU baru kami tawarkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengadaan. Tetapi tetap diletakan melalui prosedur pengadaan barang dan jasa.    

Untuk diketahui, PJU adalah lampu yang digunakan untuk menerangi jalan pada malam hari guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna jalan dengan membantu mereka melihat jalan dengan lebih jelas. PJU juga memiliki fungsi penting lainnya selain penerangan, seperti mencegah kejahatan yang memanfaatkan kegelapan dan merupakan bentuk pelayanan pemerintah.

Kades Samay seperti berita media ini edisi sebelumnya menyebutkan bahwa ia siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Alor, Senin 05 Oktober 2025 pekan depan. Kepada radarpantar.com Yoksan mengaku Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di desanya Tahun 2022-2023 sesuai prosedur.

Kades Tuleng itu mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Alor yang diteken langsung Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH selaku penyidik bersama para Kepala Desa lainnya di Kecamatan Lembur.  

Bersama para Kepala Desa di Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Yoksan mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa se-Kabupaten Alor berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/F.d.1/08/2025 Tanggal 20 Agustus 2025.

Menurut dia, pihaknya dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor di Kantor Kecamatan Lembur, Senin 05 Oktober 2025 dengan membawa dokumen khusus pengadaan lampu jalan (PJU) Tahun 2022-2023.  

Yoksan mengaku pada Tahun 2022 dan 2023 itu di desa yang dipimpinnya dialokasikan anggaran di APBDes untuk pengadaan lampu jalan.  “Kami kerja sesuai prosedur. Karena itu biar kami hadir baru kami informasikan kepada kejaksaan tentang apa yang kami kerja di desa,” ujar Yoksan.  

Pengadaan lampu jalan itu kata Yoksan, dikerjakan karena benar anggarannya ada dalam dokumen yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Kami percayakan kepada pihak ketiga untuk pengadaan lampu jalan, dimana prosedur pengadaannya kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi kalau kami salah ya jaksa beritahu kami dalam pemeriksaan sehingga kami kerja yang benar setelah kami kembali dari pemeriksaan.  

Mengenai harga lapu jalan kata Yoksan, tidak ada yang dimark up,  karena pihak ketiga kerja menurut angka yang kami tetapkan dalam dokumen anggaran atau APBDes.  

Menanggapi pertanyaan soal adanya informasi jika pengadaan lampu jalan itu dikerjakan oleh pihak ketiga yang sama, Yoksan menegaskan, benar pengadaan lampu jalan pada Tahun 2022 dan 2023 itu dikerjakan pihak ketiga yang sama. Alasannya menurut Yoksan, pada tahun 2022, yang bersangkutan kerja bagus sehingga pihak ketiga yang sama diberikan kepercayaan untuk pengadaan lampu jalan pada Tahun 2023.

Diakuinya jika lampu jalan yang disiapkan anggarannya oleh pemerintah desa di APBDes dan dikerjakan pihak ketiga itu berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah yanh dipimpinnya.   ***morisweni   

Pos terkait