KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Ebenheazer Sau Sabu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tube Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Sau Sabu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua bendahar desa. Tetapi, orang nomor satu di Desa Tubbe ini tidak ditahan kejaksaan karena positif covid-19.
Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu, Bendahara Desa Tubbe Tahun 2019 Ferdinan Beri Pandu dan Bendahara Desa Tubbe Tahun 2020 Jems David Beriluki telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi APBDes Desa Tubbe Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Setelah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, rencananya ketiga tersangka ini dilakukan penahanan. Tetapi dengan mempertimbangkan kondisi pandemi, sebelum melakukan penahanan ketiga tersangka ini wajib dilakukan rapit test antigen terlebih dahulu, tandas Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam Press Conference di Aula Kejaksaan Negeri Alor, Selasa sore (19/07).
Kajari Alor dalam Press Conference yang didampingi Kepala Seksi Intelijen I Gede Indra H. Prabowo, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Agustina K. Dekuanan, SH, MH, Kepala Seksi BB Ariz R. Ramadhon, SH dan Kepala Seksi Datun Rudy Kurinawan, SH mengatakan, dari hasil rapit test antigen, bendahara desa Tubbe 2019 dan 2020 dinyatakan negative. Sedangkan Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu dari hasil rapit test antigen dinyatakan positif covid-19.
“Dari hasil test rapit ini kami tim jaksa penyidik mengadakan rapat dan memutuskan dua orang bendahara, 2019 dan 2020 kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini. Sedangkan untuk Kades yang terpapar covid-19 reaktif kita lakukan isolasi mandiri di wisma perwira Kodim Kalabahi,” ujar[nya.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kalabahi ini menegaskan, setelah 5 hingga 7 hari, untuk Kades ini pihak kejaksaan akan meminta tim medis untuk melakukan rapit test antigen. Dan tidak menutup kemungkinan apabila hasil rapit test antigen negatif akan kita lakukan penahanan seperti bendahara yang telah mendahului penahanan.
Samsul kemudian mengisahkan, penanganan dugaan korupsi APBDes Desa Tubbe oleh Kejaksaan Negeri Alor ini berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya Januari 2021 silam.
Dengan adanya pengaduan kami dari Kejari Alor telah membentuk tim jaksa penyelidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Agustina K. Dekuanan, SH, MH untuk menindaklanjuti pengaduan dimaksud.
Dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa terjadi tindak pidana korupsi di Desa Tubbe dalam hal penggunaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Dengan indikasi kuat ini kami dari tim jaksa penyelidik Kejari Alor menaikan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang sifatnya umum. Dan dari hasil penyidikan umum dimaksud, ditemukan alat bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Tubbe, kata Samsul menambahkan.
Ditambahkannya, dengan adanya penyidikan umum tersebut, pihak kejaksaan memperoleh banyak data maupun alat bukti sehingga dari penyidikan umum ditingkatkan menjadi penyidikan khusus. Dimana dalam penyidikan khusus ini penyidik kejaksaan menemukan calon tersangka sebanyak tiga orang yakni Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu, Bendahara Desa Tubbe Tahun 2019 Ferdinan Beri Pandu dan Bendahara Desa Tubbe Tahun 2020 Jems David Beriluki.
Disamping pihaknya melakukan penyidikan umum maupun penyidikan khusus demikian Syamsul Arif, pihak kejaksaan sudah melakukan kerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baik dugaan tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2019 maupun 2020. Karena dari hasil penyidikan penyidik, ditemukan indikasi kuat yang mengarah kepada pengembangan kasus. “Jadi, 2020 kita kembangkan lagi ke 2019,” tandasnya.
Orang nomor satu di Kejari Alor ini kemudian mengemukakan alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka yakni dikuatirkan para tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana korupsi maupun menghilangkan barang bukti yang ada.
Untuk modus mereka bertiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jelas Syamsul, terutama Kepala Desa sampai mengakibatkan kerugian negara begitu besar dalam tahun saja, Kepala Desa maupun Bendahara telah melakukan membelanjaan fiktif terhadap APBDes Desa Tubbe. Dengan pembelanjaan fiktif ini otomatis bukti pertanggungjawaban yang ada fiktif juga.
Syamsul kemudian memberikan contoh, untuk perangkat desa ada pembayaran penghasilan tetap (Siltap) yang difiktifkan dan insentif warga. Jadi, warga tidak mendapatkan insentif tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dipalsukan data dukung oleh Kepala Desa maupun Bendahara Desa.
Jadi, yang membuat pertanggungjawaban fiktif semua ini terang Syamsul, dua bendahara desa Tubbe.
Dia mengaku, penyidik kejaksaan telah berupaya untuk melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara telah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor dan Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah. Dari BPN jelas Syamsul, pihaknya memperoleh data bahwa Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu memiliki tanah seluas 5.870 meter persegi. Dari Badan Aset dan Pendapatan Daerah, Kepala Desa Tubbe memiliki sepeda motor merek honda berwarna hitam.
“Ini akan kita kembangkan pada saat penyidikan khusus. Dan tidak menutup kemungkinan kita lakukan tindakan hukum lain. Mungkin penyitaan dan lain sebagainya untuk memperkecil kerugiann negara yang ada,” timpal Syamsul Arif.
Menanggapi kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, Samsul hanya mengatakan, kita tidak usa berandai-andai dulu. Kejaksaan tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka kalau cukup alat buktinya. Kita tunggu perkembangan. Kalau tim jaksa penyidik menemukan indikasi ada tetrsangka lain dan kita menemukan alat bukti yang cukup minimal 2 kita tetapkan tersangka.
Soal dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus yang sudah makan tiga korban ini, orang nomor satu di Kejari Alor ini menegaskan, pasti … pasti. Jadi, di dalam proses penyidikan khusus ini akan kita kembangkan. Dan tidak menutup kemungkinan akan kita tetapkan tersangka lagi. Tapi, kita tidak usa berandai-andai dulu. Kalau kita temukan pasti kita tetapkan sebagain tersangka, tandasnya. *** morisweni