Kejati NTT Bidik Laporan Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Jaksa di Alor,  Fransisco Minta Peran Muklis Dibuka

Fransisco Bernando Bessi-Kuasa Hukum Ibu Yuni. FOTO: OM MO
Fransisco Bernando Bessi-Kuasa Hukum Ibu Yuni. FOTO: OM MO

KUPANG,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Tinggi  Nusa Tenggara Timur  mulai bidik laporan dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa penyeledik di Kejaksaan Negeri Alor sebagaimana laporan penasehat hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bessi, SH.  Bidang Pengawasan (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi NTT memulai pemeriksaan terhadap Fransisco. Dalam keterangannya advokad dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi itu minta peran Muklis dibuka secara ‘telanjang’. 

Kejaksaan Tinggi NTT tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri  Alor. Pendalaman dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecarina, Direktur UD Tetap Jaya. Fransisco diperiksa oleh Bidang Pengawasan (Asisten Pengawasan/Aswas) Kejati NTT,  Senin, 12 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Fransisco mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dan mendapat sekitar 17 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin jaksa di Kejari Alor.

Pemeriksaan hari ini demikian Fransisco, fokus pada dugaan pelanggaran disiplin, bukan pada  materi pokok perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejari Alor, ujar Fransisco.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, salah satunya terkait pemanggilan kliennya oleh seseorang bernama Muklis.

“Kami tidak mengenal siapa Muklis ini. Dia memanggil klien kami, tetapi status dan kapasitasnya tidak jelas, apakah sebagai mitra Kejari atau pihak lain. Kami sudah menyurati Kejari Alor secara resmi, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.

Selain itu, Fransisco juga menyoroti dugaan adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain, namun justru dipertanyakan dan dibebankan kepada kliennya. Ia menilai prosedur tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi.

“Sebagai penasehat hukum dari UD Tetap Jaya, kami  keberatan jika kesalahan orang lain dilimpahkan kepada klien kami. Apalagi ada pekerjaan di desa yang diduga tidak selesai, seperti pengadaan lampu yang jumlahnya tidak sesuai. Jangan sampai semua beban itu dialihkan ke klien kami,” tegasnya.

Yang menarik,  Fransisco mengaku jika  pihaknya telah menyampaikan dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum di Kejari Alor dengan data pendukung secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung, Jamwas, hingga Kejati NTT. Ia meyakini laporan tersebut memiliki dasar yang kuat, terbukti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan (sprindik) di awal tahun 2026.

“Data yang kami miliki lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan, meski tidak bisa kami sampaikan ke publik saat ini,” katanya.

Ia juga menegaskan, kliennya selama ini merupakan mitra kerja pemerintah yang tidak pernah bermasalah sejak 2019 hingga 2025. Karena itu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

Fransisco berharap, Kejati NTT dapat membuka secara terang benderang peran Muklis dalam perkara yang melilit kliennya,  termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Alor atau tidak.

“Kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk ikut mengawal agar proses ini terbuka dan adil. Tujuan kami bukan menghambat penegakan hukum, tetapi memastikan tidak ada kriminalisasi dan setiap pihak bertanggung jawab sesuai porsinya,” pungkasnya.

Kasipidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, yang dihubungi via WhatsApp oleh salah satu media online terbitan Kupang mengaku, tidak mengetahui posisi Muklis ada di mana. Ia menjelaskan, Muklis juga diperiksa sebagai saksi, karena yang bersangkutan juga salah satu penyedia pekerjaan, yang dimintai keterangan.

Perihal surat panggilan dikirimkan oleh Muklis, Bangkit menjelaskan, yang bersangkutan hanya meneruskan surat yang dititipkan oleh staf Kejari Alor.

 “Staf kami antar ke Muklis panggilan untuk Muklis, terus staf kami ini ada alasan keluarga mendadak, jadi panggilan lainnya untuk saudara Irvan, Thomas, dan Yuni dititip ke Muklis, yang katanya kenal dengan saudara Irvan dan Thomas. Nanti Thomas yang teruskan ke Yuni,” jelasnya dikutip koranntt.com.

Bangkit menambahkan, pihaknya belum berkomentar banyak, dan sedang menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati NTT. “Kita tunggu saja terkait hasil pemeriksaan dari pengawasan,” tandasnya.

Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana yang dihubungi terpisah, mengaku belum tahu terkait adanya pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, jaksa di Kabupaten Alor oleh Bidang Pengawasan Kejati NTT tersebut. “Saya cek dulu ya,” katanya singkat.

Untuk diketahui, Fransisco Bernardo Bessi dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT untuk didengarkan keterangannya sebagai pelapor dalam pemeriksaan internal kejaksaan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Alor. Pelaksanaan klarifikasi ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor:  Print-2/N.3/H.III.3/01/2025 Tanggal 05 Januari 2026. Surat permintaan keterangan tanggal 06 Januari 2026 ini diteken Asisten Pengawasn Kejati NTT Alfred Tasik Palullungan, SH, MH. *** morisweni

Pos terkait