Melalui surat Nomor : B- 1241 /N.3.21/Dek.1/08/2025, Tanggal 04 Agustus 2025, Sifat : Biasa dengan perihal Penegasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola yang diteken Nursaitias itu ditegaskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa wajib mengutamakan metode swakelola sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 61 ayat (3) Perbup Alor Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan Kejari Alor, pengadaan secara swakelola dilakukan dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan masyarakat desa guna mendukung prinsip pemberdayaan, gotong royong serta optimalisasi potensi lokal, dengan mengedepankan asas-asas, efisien, yaitu memanfaatkan dana dan sumber daya seminimal mungkin untuk hasil yang maksimal; Efektif yakni sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan memberikan manfaat sebesarbesarnya; Transparan yaitu proses dan informasi pengadaan mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat desa; Pemberdayaan masyarakat, menjadikan pelaksanaan kegiatan sebagai sarana pembelajaran, pelibatan aktif warga, serta peningkatan kapasitas lokal; Gotong royong dengan mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja dan potensi desa setempat;
serta Akuntabel yakni seluruh proses dan hasil pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Dalam surat Kejaksaan Negeri Alor itu dijelaskan, pengadaan melalui metode penyedia hanya dapat dilakukan apabila kegiatan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perangkat desa atau masyarakat, terdapat kebutuhan atas barang/jasa dengan keahlian atau teknologi khusus atau untuk mendukung pelaksanaan swakelola, seperti pengadaan material/barang yang tidak tersedia di Kabupaten Alor.
Untuk kegiatan pengadaan barang/jasa dalam APBDesa tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2025 yang belum dilaksanakan agar segera dilaksanakan dengan mengutamakan metode swakelola sesuai ketentuan yang berlaku, tulis Kajari Alor dalam bagian lainnya suratnya.
Kami mengingatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dimana segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan, akan menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh pihak untuk menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari segala bentuk praktik tindak pidana korupsi yang merugikan Desa, tulis Nursaitias melalui surat yang ditembuskan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bupati Alor dan Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Surat Kejaksaan Negeri Alor merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Perbup Alor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Perbup Alor No. 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perbup Alor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Perbup Alor Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. *** morisweni