Kejari Alor Hentikan Perkara Pidum  Tersangka Fried dan Korban Dina Melalui Restotarive Jusyice

tersangka Friet Paulus Pesingkai dan . korban Dina Nely Upunuk, S.Si. dalam satu sesi foto bersa,a penyidik swrwlah [rosese RJ selesai. FOYO:DOK
tersangka Friet Paulus Pesingkai. Dimana kotbannya adalah Dina Nely Upunuk, S.Si.

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor  menghentikan perkara Pidana Umum (Pidum) melalui Restorative Justice (RJ) denfan tersangka Friet Paulus Pesingkai.  Dimana kotbannya adalah Dina Nely Upunuk, S.Si.

Antara tersangka dan kotban sebelumnya  terlibat dalam perkara cekcok mulut hingga terjadi penganiayaan oleh tersangka terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Didampingi para Kepala Seksi, Kajari Hutaprea sedang mengikut RJ bersa,a JAM-PIDUM, FOTO:FOK

Kejaksaan Negeri Alor dalam pressrelease yang diterima media ini, Senin malam (21/10/2024) melalui Kepala Seksi Intelijen  Nurrochmad Ardhianto, SH, MH mengatakan, pihaknya  pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekitar  Pukul 07.00 WITA bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Alor telah melaksanakan Ekspose Virtual bersama JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, terkait Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Perkara An. FRIED PAULUS PESINGKAI, yang dikenakan sangkaan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakan, Ardhianto,   JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menyetujui Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif terhadap Tersangka FRIED PAULUS PESINGKAI setelah mendengar Pemaparan dari Tim Jaksa Kejari Alor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor D.L Oktario Hutapea.

Bahwa Kasus tersebut terang Ardhianto terjadi karena cekcok antara Tersangka FRIED PAULUS PESINGKAI dengan korban DINA NELY UPUNUK, S.Si kemudian Tersangka FRIED PAULUS PESINGKAI melakukan penganiayaan terhadap korban DINA NELY UPUNUK, S.Si yang berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: PUSK.445.4/935/MORU/VI/2024 tanggal 30 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yovita Oktavia Nampira, Dokter umum yang bertugas pada UPTD Puskesmas Moru Kabupaten Alor, dengan kesimpulan : akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. , tidak mengganggu aktivitas korban sehari-hari,

Tersangka memberikan ciuman kepada kotban sebagai tanda perkara sudag selesai. FPYP{DOK

Terhadap Tersangka FRIED PAULUS PESIN demikian Ardhianto AI sesuai dengan berkas perkara dimaksud, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor selaku Fasilitator melaksanakan Upaya Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan menghadirkan pihak sebagai berikut : Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutapea, S.H., M.H, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Alor Fitra Teguh Nugroho S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Yohanes Paulus Atarona Kadus,S.H.,M.Hum, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum

Dijelaskan Ardhianto  perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena terpenuhi syarat Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut:


a. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana;
b. Tindak Pidana Yang Disangkakan Terhadap Tersangka Melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kuhp Dengan Ancaman Pidana Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Tahun Yaitu Selama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp. 4.500 (Empat Ribu Lima Ratus) Rupiah;
c. Bahwa Korban Dina Nely Upunuk, S.Si Telah Memaafkan Tersangka Fried Paulus Pesingkai ;
d. Bahwa Sudah Adanya Surat Perdamaian Antara Korban Dina Nely Upunuk, S.Si Dengan Tersangka Fried Paulus Pesingkai;
e. Antara Korban Dan Tersangka Sudah Memiliki 1 Orang Anak Namun belum Menikah Sah Secara Agama Dan Negara
f. Korban Tidak Mengalami Kerugian Materil;
g. Adanya Respon Positif Masyarakat;

Adapun Aspek Kemanfaatan / Sosial dalam proses Restorative Justice ini adalah:

 :
1. Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi
2. Penghindaran stigma negative


3. Penghindaran pembalasan


4. Respon dan keharmonisan Masyaraka


5. Kepatuhan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Ditambahkan Ardhianto,  Upaya Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berhasil, dimana Tersangka FRIED PAULUS PESINGKAI, melakukan permintaan maaf terhadap korban, dan pihak korban bersedia memberikan permaafan tanpa syarat.

Karenanya berdasarkan Ekspose dalam Rangka Kejaksaan Negeri Alor melakukan Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Perkara An. FRIED AULUS PESINGKAI berjalan dengan lancar, aman, tertib

Bahwa Riwayat penanganan perkara sebagai berikut :
1. Tahap I Penyerahan Berkas Perkara dari Kepolisian tanggal 17 September 2024.

2. P-21 tanggal 24 September 2024.


3. Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tanggal 07 Oktober 2024.


4. Selanjutnya diupayakan perdamaian antara kedua belah pihak pada tanggal 07 Oktober 2024, masih dalam tenggang waktu 14 hari sebagaimana PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan disetujui kedua belah Pihak.


5. Kajari Alor telah menerbitkan RJ-1 (Surat Perintah Untuk Memfasilitasi Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif) Nomor : PRINT-1548/N.3.21/Eoh.2/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan Jaksa Fasilitator Atas Nama: YOHANES PAULUS ATARONA KADUS, S.H., M.Humdan Ilham Fauzi, SH.


6. Tahap Pra Ekspose Rj bersama Aspidum Kejati NTT Tanggal 15 Oktober 2024
7. Tahap ekspos kepada JAM-Pidum tanggal 21 Oktober 2024. *** morisweni  

Pos terkait