KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor mendapat desakan dari masyarakat untuk menetapkan Kontraktor Penyedia lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kapaten Alor Tahun 2025, Muklis sebagai tersangka. Pasalnya, alokasi anggaran yang bersumber dari dana desa untuk pengadaan lampu PJU di wilayah itu sudah dicairkan 100 persen pada 2025 kepada penyedia dimaksud tetapi barangnya belum terpasang hingga Maret 2026.
Kalau Kejaksaan Negeri Alor benar-benar mau menegakan kebenaran dan keadilan hukum mengusut dua kegiatan yang dibiayai dengan dana desa khusus untuk lampu PJU dan Ketahanan Pangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga Adhyaksa itu maka Muklis selaku penyedia lampu PJU di Desa Alumang Tahun 2025 sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka, kata salah seorang warga Pulau Pantar Bernadus Wabang, kepada wartawan media ini di Kalabahi, Senin (09/03/2025).
Muklis demikian Wabang, sudah layak ditetapkan sebagai tersangka karena anggaran untuk pengadaan 7 (Tujuh) Unit lampu PJU sebesar Rp. 152 Juta lebih sudah dicairkan semuanya pada Tahun 2025, tetapi hingga saat ini lampu PJU belum terpasang di Wolu, Ibukota Desa Alumang.
“Jangan kan mau dipasang, lampu PJU yang model bagaimana juga kami tidak lihat di Wolu, Desa Alumang. Padahal uangnya sudah cair 100 persen,” sebut Wabang sembari menegaskan bahwa kalau benar belum lama ini pihak Kejaksaan Negeri Alor mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan lampu PJU di sejumlah desa termasuk Desa Alumang maka Kejaksaan Negeri Alor tidak bisa menghindar dengan fakta penyimpangan yang dilakukan Muklis, pihak ketiga yang mengikat kontrak dengan pemerintah Desa Alumang untuk pengadaan lampu PJU Tahun 2025.
Dijelaskannya, prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga itu kan menganut asas ‘ada barang ada uang’. Artinya, barang harus ada semua di lokasi 100 persen baru dilakukan proses pencairan. Ini barang belum ada tetapi uang sudah cair 100 persen. Ini yang dilakukan Muklis saat ini di Alumang.
“Kalau sampai masalah Muklis ini dianggap sepele oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor maka ini yang dinamakan penyidik tebang pilih dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” tandas Wabang.
Bagaimana mungkin uang sudah diambil semuanya oleh Muklis berdasarkan kontrak Tahun 2025, tetapi barangnya hingga Maret 2026 belum berada di lokasi. Apakah ini bukan masalah besar, timpal Wabang bertanya.
Diberitakan media ini sebelumnya bahwa Kepala Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor Pestus Lily ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsApp, Kamis (05/03/2026) membenarkan jika Lampu Jalan yang dikerjakan Muklis Tahun 2025 dengan dana desa itu belum terpasang atau belum ada barang di lokasi.
“Betul belum, kemaren baru ada kirim kasi kalau barang su di expedisi. Nanti saya kirim kasih Bpk …,” tulis Kades Alumang menjawab pertanyaan media ini melalui pesan whatsApp. “Mungkin karena cuaca jadi kemaren beliau ada kirim kasi saya kalau sementara muat di expedisi,” tulis Kades Alumang menambahkan.
Proyek LPJU yang dikerjakan Muklis di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut ini dari Tahun 2025. Kita sudah ada di Bulan Ketiga, Maret 2026. Tetapi belum juga terpasang, sebut salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya membenarkan pernyataan Kades Alumang.
Camat Pantar Baral Laut Kabupaten Alor, Juletselem Obisuru pernah diberitakan viktorynews.id mengatakan, tujuh unit lampu penerangan jalan umum (PJU) di Desa Allumang hingga saat ini memang belum dipasang oleh suplier.
Informasi yang beredar, meskipun lampu belum dipasang hingga kini, tetapi progres pencairan dana sudah dilakukan pihak desa setempat akhir tahun 2025 lalu.
Obisuru mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor terkait proyek lampu PJU, mengingat akhir tahun.
Kala itu, lanjut Obisuru ada kesepakatan dana tetap dicairkan di bank tapi diblokir untuk ke rekening suplier sambil menunggu realisasi fisik selesai.
Dia menambahkan, solusi ini diambil karena terjadi pada akhir tahun dan masih simpang siur informasi karena dana bisa dikembalikan atau menjadi Silpa jika tidak digunakan sampai akhir tahun.
“Saya memang komunikasi dengan dinas untuk dananya diblokir, silakan pencairan ke desa boleh, tetapi diblokir untuk tidak boleh pencairan ke suplier sampai pekerjaannya selesai atau minimal, pembayarannya berdasarkan progres pekerjaan,” kata Obisuru.
Meski begitu lanjutnya, sampai sekarang ini ia tidak tahu, apalah sudah dibayar penuh atau belum dari desa kepada suplier karena desa punya kewenangan.
“Saya tidak mau intervensi sampai pada tingkat ini dan kita hanya kasih saran ke dinas PMD begitu dan waktu itu Dinas menyetujui cara pola seperti itu,” kata Obisuru.
Dia mengaku, sudah berkomunikasi dengan kepala desa agar lampu PJU itu secepatnya dipasang oleh suplier, namun untuk saat ini masih terkendala cuaca buruk.
“Saya komunikasi dengan kepala desa lagi, dia punya jawaban ini minggu muat turun untuk pasang. Saya juga tidak tanya apakah dana sudah bayar atau belum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, proyek dana desa di Desa Allumang Kecamatan Pantar Barat Laut Kabupaten Alor disinyalir bisa berdampak hukum.
Pasalnya, proyek pengadaan lampu PJU di desa itu belum selesai dikerjakan, tetapi realisasi keuangan kini sudah mencapai 100 persen.
Sumber victorynews.id di Kalabahi Kabupaten Alor mengungkapkan, proyek pengadaan tujuh unit lampu PJU tahun 2005 itu dilakukan oleh kontraktor bernama Muklis.
Muklis melakukan perjanjian kerja sama dengan pemerintah desa setempat dalam proyek pengadaan tujuh unit lampu lampu PJU yang akan dipasang di ruas jalan desa itu.
Sesusi surat perjanjian kerja (SPK) nilai kontrak sebesar Rp 152.850.000 dan berakhir pada 31 Desember 2025. Setiap unit lampu PJU harga diperkirakan mencapai Rp 21.800.000.
Meskipun proyek lampu PJU belum selesai di kerjakan karena barang berupa lampu PJU belum sampai di desa dan terpasang, tetapi realisasi keungan kini sudah mencapai 100 persen.
Dia mengatakan, realisasi keuangan itu terbukti dengan adanya surat pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada pihak bank untuk proses pencairan agar diproses sebelum tahun 2025 berakhir.
“Tapi pengantar (surat pengantar ke bank) dari dinas PMD sudah keluar kemarin tanggal 30 Desember 2025,” ungkap sumber itu. Dia mengatakan, proyek itu harus cair pada tahun 2025 supaya tidak terbawa sampai tahun 2006 atau tertunda. *** morisweni





