KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor dan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang sepakat memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pendampingan hukum bag penyelenggaraan program PPJS Kesehatan di Kabupaten Alor. Perpanjangan PKS antar kedua lembaga ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejaksaan Negeri Alor, Senin (30/05).
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua lembaga ini ditandai dengan penandatanganan Memorandun of Understanding (MoU) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Tri Mayudin.
Serimonial Penandatangan MoU ini dihadiri para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Alor dan Kepala BPJS Kabupaten Alor Gregorius Kapitan.
Para Kepala Seksi (Kasie) yang hadir diantaranya Kasie Datun, Kurnia Aji Nugroho, SH, Kasie Pidum, Zulkarnaen, SH, MH, Kasie Intel, Gede Indra Parobowo, SH, Kasie Pidsus, Ardi Putro Wicaksono dan Kasie Barang Bukti, Imam Rusli, SH.
Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, PKS antara Kejaksaan Negeri Alor dan BPJS Kesehatan ini merupakan lanjutan dari PKS sebelumnya.
Intinya, demikian Muis, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari penyelenggaraa, BPJS yang telah disiapkan negara.
Menurut Muis, sebagai masyarakat yang baik harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada. Untuk penyelenggaraan program BPJS ini diibaratkan dengan orang yang sehat mendonasikan kepada yang sakit.
Namun intinya terang Muis, semua kita tidak ingin sakit, tetapi bagi yang sakit patut ditolong dengan kemudahan pelayanan yang telah disiapkan melalui program BPJS.
Terimakasih bagi BPJS Kesehatan yang telah melanjutkan PKS ini untuk membantu masyarakat di bidang pelayanan kesehatan. Program ini diistilahkan dengan bekerja sambil beribadah, sebut Muis.
Dihadapan para Kasie dan sejumlah pejabat BPJS Kesehatan yang hadir Muis minta agar Kepala Seksi Pidana Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Alor yang menangani PKS ini untuk membangun kerja sama dengan menjaga sinergitas agar program tersebut bisa bermanfaat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Tri Mayudin pada kesempatan itu mengatakan, penyelenggaraan program BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah ini seperti sebuah kegiatan arisan, namun tidak dapat hadiahnya.
Program ini demikian Tri, dapat dikatakan sebagai kegiatan gotong-royong, dimana masyarakat yang menderita sakit, terutama masyarakat yang tidak mampu tidak ragu dalam melakukan pengobatan.
“Bayangkan saja kalau yang sakit jantung. Untuk pasang 1 ring saja, kalau pembiayaan normal maka biayanya mencapai Rp. 100 juta. Namun dengan BPJS sangat menolong,” ungkap Tri memberi contoh.
Tri melanjutkan, masyarakat perlu memahami, bahwa namanya program BPJS bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan obat, tanpa membeli obat dari luar. Namun ada obat tertentu yang diminta oleh rumah sakit untuk membeli diluar maka rumah sakit harus menggantikan biaya yang dikeluarkan untuk membeli obat yang tidak terdeia di rumah sakit.
Sementara Kasie Datun Kejari Alor, Kurnia Aji Nugroho, SH usai penandatanganan MoU itu kepada media mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti PKS yang ada, karena dari data yang dimiliki pihaknya, masih ada Badan Usaha yang harus melaksanakan kewajibannya secara baik untuk mendukung pelaksanaan program BPJS kesehatan. *** morisweni