KALABAHI,RADARPAN-Kejaksaan Negeri Alor menolak permohonan penangguhan penahanan Kuasa Pengguna Anggaran, Alberth Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Pejabat Pembuat Komitmen, Khairul Umam, ST yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
Penolakan terhadap permintaan penangguhan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor ini didasarkan pada pertimbangan agar proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Ouwpoly dan Umam ini berlangsung lancar dan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang menjadi kirka tim penyidik.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Syamsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Ardi Wicaksono, SH kepada Wartawan di Kalabahi, Selasa 28 Desember 2021.
“Permohonan penangguhan penahanan ini sebelumnya memang diajukan kedua tersangka, baik melalui keluarganya atau pun penasehat hukum,” sebut Wicaksono.
Tentunya demikian Wicaksono, ada pertimbangan penyidik. Selaku Kepala Seksi Pidana Khusus menelaah dan memberikan pertimbangan agar kedua tersangka tetap ditahan. Alasannya terang Wicaksono agar proses penyidikannya berjalan lancar dan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang menjadi kirka tim penyidik.
Wicaksono kemudian merinci, untuk tersangka Alberth N. Ouwpoly penangguahan penahanan disampaikan melalui kuasa hukum tanggal 17 Desember 2021. Melalui kuasa hukumnya, Ouwpoly mengajukan permohonan menanggukan penahanan dengan alasan yang mengacu kepada ketentuan pasal 31 KUHAP yang pada pokoknya berisi jaminan terhadap tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, menjamin tersangka tidak mengulangi perbuatan. Sedangkan tersangka Khairul Umam mengajukan permohonoan penangguahan penahanan karena alasan kesehatan yang dimohonkan.
Tetapi penyidik tetap pada sikap menahan Ouwpoly dan Umam, tandas Wicaksono.
Untuk tersangka Khairul Umam jelas Wicasono, selain ditolak permohonan penangguhan penahanan, penyidik telah memperpanjang masa penahanan sesuai ketentuan dalam proses penyidikan sampai nanti upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Menanggapi permintaan Khairul Umam yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Melkzon Bery, SH, M.Si terkait pemeriksaan tambahan, Ardi mengatakan, akan diatur waktunya untuk pemeriksaan tambahan. *** morisweni