Kejaksaan Tegaskan Segera Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor

Didampingi Kasie Pidsus, Ardi Wicaksono, SH (kiri) dan Kasie Intel, De Indra, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH (tengah) sedang memberikan keterangan pers, Senin petang (06/12). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Didampingi Kasie Pidsus, Ardi Wicaksono, SH (kiri) dan Kasie Intel, De Indra, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH (tengah) sedang memberikan keterangan pers, Senin petang (06/12). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Meski sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Umam sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Lembaga penegak hukum yang satu itu terus memburuh aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi dimaksud.  Kejaksaan tegaskan sesegera mungkin mengungkap aktor intelektual .

Sebagaimana yang telah saya sampaikan melalui media kepada publik sebelumnya bahwa yang menjadi sasaran utama dari kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor bidang tindak pidana khusus ini adalah mencari aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan media, Senin petang (06/12) setelah melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor 2019, Khairul Umam, ST.

Bacaan Lainnya

Dan aktor intelektual ini demikian Samsul Arif, sedang kita dalami dalam proses penyidikan ini. Jadi, “belum bisa kami sampaikan. Dan kami akan sampaikan sesegera mungkin,” ungkap orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini.  

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan PPK, Khairul Umam, ST sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin 06 Desember 2021 untuk 20 hari kedepan.    

Menurut Samsul Arif,  berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi ditemukan pemberian sejumlah uang dalam pekerjaan proyek tersebut oleh penyedia kepada Khairul Umam selaku PPK Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019,  yang peruntukannya masih kami dalami penyidik. 

Perbutan  tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan subsidiair  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat  (1) Ke-1 KUHPidana

Sebelum dilakukan penahan terhadap tersangka Khairul Umam sebut Samsul Arif,  telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dengan hasil dinyatakan sehat dan negative Covid-19.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, Samsul Arif mengatakan, selain   kegiatan penetapan dan penahanan tersangka Khairul Umam,  beberapa hal yang perlu disampaikan ke media berkaitan dengan kegiatan penggeledahan pada,  Kamis  2 Desember 2021  yakni bedasarkan penelitian oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, terdapat beberapa dokumen yang berkaitan dengan penyidikan maupun tidak berkaitan dengan penyidikan ini, namun barang bukti ini penting dikarenakan terdapat beberapa dugaan peristiwa pidana yang nantinya akan dilakukan penyelidikan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, barang bukti atau dokumen tersebut diataranya :

  1. Amplop bertuliskan SMPN Alemba berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Amplop bertuliskan Otniel Mokoni SMPN Kaldera berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Amplop bertuliskan  SMP N Mainang berisi uang sejumah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Amplop kosong bertuliskan THOM;
  5. Amplop PKBM Handayani Moru  didalamnya ada potongan kertas berisi tulisan ALSEL/APUI 2.500.000,- dan potongan kertas berisi tulisan Kaur :400.000/ 4 ORG = 100.00/ORG;
  6. Amplop kosong bertuliskan Mandos Mau Tello,S.Pd;
  7. Amplop kosong bertuliskan ISAK KILAL KAMPANYE;
  8. Amplop kosong bertuliskan Uang Titik Kampanye KA SMPN Manetwati;
  9. Amplop kosong bertuliskan Kep. UPTD SMPN HOPTER EPRASIANUS UPUNUK,S.Pd dan ALEX OUWPOLY 2,5 jt;
  10. Amplop kosong bertuliskan Kep. SMP Serenglang;
  11. Amplop Kosong bertuliskan OZIAS Mabileti;
  12. Amplop kosong bertuliskan Bpk Wan FRANS ELTU;
  13. Amplop kosong bertuliskan  Bpk Wan. Johanis Plaikoil;
  14. Kertas  bertuliskan Kabid PTK 400.000, dll.

Terhadap barang  bukti yang ditemukan dalam penggeledahan ini terang Samsul Arif  diserahkan kepada bidang Intelijen, untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana baru yang berkaitan dengan seluruh barang bukti ataupun dokumen dari hasil penggeledahan. 

Dari  dari hasil penggeledahan ini Kejaksaan Negeri Alor  meminta kepada seluruh Kepala Sekolah/Masyarakat Umum yang namanya disebutkan dalam amplop ataupun dokumen hasil penggeledahan untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna membuat terang barang bukti/dokumen yang merupakan hasil penggeledahan tersebut;

Yang menarik demikian Samsul Arif,  mulai hari ini, 06 Desember 2021,  Kejaksaan Negeri Alor membuka laporan pengaduan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS, dana Sertifikasi Guru, serta aduan lain yang berhubungan dengan seluruh kegiatan yang ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan nomor Hotline 081339297326. *** morisweni

Pos terkait