Kejaksaan Sudah Kantongi Tersangka Baru DAK Pendidikan Alor 2019

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH. FOTO:MW/RP
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH. FOTO:MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dugaan korupsi DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 baru saja dimulai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang. Tetapi penyidik pada Kejaksaan Negeri   Alor terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tau siapa yang bakal menyusul Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST menuju Pengadilan TIPIKOR.  Terakhir, terendus kabar jika penyidik sudah mengantongi tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ini. Sayangnya, pihak kejaksaan belum mau ‘buka mulut’. 

Sumber resmi di Kejaksaan Negeri Alor menyebutkan bahwa penyidik terus mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Tahun Anggaran 2019 yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Umam, ST ke Pengadilan Tipikor Kupang.  Paling terbaru terendus kabar jika penyidik sudah mengantongi sejumlah nama tersangka baru yang bakal mengikuti jejak Ouwpoly dan Umam.  

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH kepada RADARPANTAR.com di Ruang Kerjanya, Senin (30/05) mengatakan, potensi tersangka baru dalam perkara  dugaan korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun 2019 pasti ada. Tetapi  saya tidak mengatakan ada tersangka baru atau tidak. Namun saya sudah melakukan ekspose atau gelar perkara dalam kasus yang diduga melibatkan Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Khairul Umam, ST.  

Menurut sumber resmi di Kejaksaan Negeri Alor, beberapa orang sudah ada dalam kantong penyidik sebagai tersangka baru. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan kepada publik.  

Pernyataan ini bisa saja benar karena Kasie Pidsus, Ardi Wicaksono, SH yang juga salah satu penyidik ini menyebutkan jika akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik jika tiba waktunya.  

Beberapa kali digoda media ini untuk memastikan ada tidaknya tersangka baru sesuai informasi yang dihimpun tetapi Wicaksono hanya mengatakan, saya tidak omong ada tersangka baru atau tidak, tetapi potensi tersangka baru dalam perkara ini pasti ada. Kami sudah ekspose atau gelar perkara pada Jumat 20 Mei 2022 silam.

“Kami tidak berhenti, dengan ketenangan kami, kami terus melakukan analisa untuk mengembangkan perkara ini,” sebut Wicaksono.  *** morisweni

Pos terkait