
KALABAHI,RADARPANTAR.com-Penyidik Kejaksaan Negeri Alor menyita uang sebesar Rp. 955.025.548 (Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) dari HS dan OD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani tahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Megah DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Uang sebesar itu disita dari salah satu bank milik negara (BUMN).
Nampak dalam gambar diatas, didampingi Kepala Seksi Intelejen, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Alor D.L.M. Oktrio Hutapea, SH, MH sedang memberikan keterangan pers dengan tumpukan uang sitaan diatas meja.
Penyitaan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Alor setelah melakukan penahanan terhadap tersangka HS dan OD satu pekan silam.
Penyidik Kejaksaan Negeri Alor pada hari selasa 22 Juli 2025 tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 melakukan serangkaian upaya paksa yaitu melakukan penyitaan atas uang dari tersangka HS dan OD melalui kepala BKAD Kabupaten Alor sebesar Rp 955.025.548 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, kata Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktrio Hutapea, SH, MH dalam keterangannya kepada pers, Selasa (22/07/2025).

Kasi Pidsus Bangkit Simamora sedang mendatangani berita acara penyitaan uang. FOTO:MW/RP
Hutapea mengatakan, uang tersebut berasal dari itikad baik dari tersangka bersama rekannya dari Jakarta untuk menitipkan kerugian keuangan negara dari pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 yang mana sebelumnya ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan fisik dan kerugiannya yang mencapai Rp 1.205.000.000.
Uang sitaan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti pada proses penuntutan dan harapannya pada putusan nanti dikembalikan ke negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Alor, ujar Hutapea.
Menurut kejaksaan, penyitaan uang tersebut sekaligus sebagai langka awal asset recovery atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Alor yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp. 900 juta.
Jumlah uang yang disita ini menurut Hutapea merupakan mengembalian kerugian negara yang akan dijadikan penyidik sebagai barang bukti dalam kasus ini. Karena itu keterangan pers ini sebagai bagian dari informasi keterbukaan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi ini kepada masyarakat.
Pada Hari Bhakti Adhyaksa dan Kajari Alor D.L.M. Oktrio Hutapea, SH, MH pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor menunjukan komitmen sesuai arahan Jaksa Agung untuk memprioritaskan arah penanganan perkara korupsi lebih kepada pemulihan/penyelamatan keuangan negara, sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Simamora, SH.
Menurut Simamora, perkara dugaan korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Alor ini terbagi dalam dua pekara, karena subyek hukum atau orang-orangnya itu berbeda.
Kali ini kara Simamora, kita fokus di Tahun 2022 karena hasilnya sudah keluar lebih duluan.
Di dalam perkara ini, total kerugian keuangan negara dari selisih hasil perhitungan volume dari ITS terhadap pembangunan lanjutannya itu sekitar Rp. 1,2 Milyar. Prosesnya tidak sampai disitu saja dan kita sudah melakukan koordinasi dengan IRDA Propinsi NTT untuk menghitung kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim ahli konstruksi dari ITS.
Menjawab pertanyaan media soal apakah kerugian negara bisa bertambah atau tidak Simamora menegaskan, kemungkinan bertambahnya kerugian negara itu sangat mungkin terjadi, karena apa yang ditemukan ITS itu akan diaudit kembali oleh auditor. Mana yang diakui sebagai kerugian negara dan dihitung dan mana yang tidak.
“Semoga saja tidak banyak perbedaan antara auditor dan ahli teknik sipil,” ujar Simamora.
Menurut Simamora, masih sangat mungkin untuk bertambahnya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor. Karena pihaknya masih dalam proses pemanggilan pihak-pihak terkait untuk didalami dan tentukan statusnya, siapa-siapa yang bertanggung jawab secara pidana. *** morisweni